Home / Parlementarial

Senin, 27 Juli 2026 - 10:47 WIB

Fraksi PKS Minta Pemko Banda Aceh Tingkatkan Akuntabilitas dan Efektivitas Pengelolaan APBK

mm Redaksi

Juru bicara Fraksi PKS DPRK Banda Aceh Tengku Tarnuman menyampaikan pandangan akhir fraksi mengenai Rancangan Qanun Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBK Tahun Anggaran 2025 di Gedung DPRK Banda Aceh, Jumat (24/7/2026). Foto: Dok. DPRK Banda Aceh

Juru bicara Fraksi PKS DPRK Banda Aceh Tengku Tarnuman menyampaikan pandangan akhir fraksi mengenai Rancangan Qanun Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBK Tahun Anggaran 2025 di Gedung DPRK Banda Aceh, Jumat (24/7/2026). Foto: Dok. DPRK Banda Aceh

Banda Aceh – Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPRK Banda Aceh mengapresiasi Pemerintah Kota Banda Aceh yang telah menyampaikan Rancangan Qanun (Raqan) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBK Tahun Anggaran 2025 sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku.

Hal tersebut disampaikan juru bicara Fraksi PKS, Tengku Tarnuman, dalam rapat paripurna DPRK Banda Aceh terkait penyampaian pendapat akhir fraksi terhadap Raqan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBK Tahun Anggaran 2025 di Gedung DPRK Banda Aceh, Jumat (24/7/2026).

Menurut Tarnuman, seluruh dokumen pendukung, mulai dari laporan keuangan, laporan kinerja, tindak lanjut rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), laporan Badan Anggaran DPRK, hingga pandangan akhir fraksi harus disajikan secara lengkap agar proses evaluasi berjalan objektif dan komprehensif.

Baca Juga :  Anggota DPRA Khalid Pastikan Pelajar Asing di Aceh Aman dan Terlindungi

Ia menegaskan bahwa setiap anggaran yang dikelola pemerintah merupakan amanah masyarakat sehingga harus dipertanggungjawabkan secara transparan dan akuntabel.

“Setiap rupiah yang dibelanjakan melalui APBK merupakan amanah rakyat yang wajib dipertanggungjawabkan secara terbuka,” ujar Tarnuman.

Fraksi PKS juga meminta Pemerintah Kota Banda Aceh terus meningkatkan efektivitas pencapaian target pendapatan daerah, efisiensi belanja, optimalisasi penggunaan dana transfer maupun Pendapatan Asli Daerah (PAD), serta melakukan evaluasi terhadap program yang belum terealisasi secara maksimal.

Selain itu, PKS menilai keberhasilan pelaksanaan APBK tidak hanya diukur dari besarnya serapan anggaran, tetapi juga dari dampak nyata yang dirasakan masyarakat.

Karena itu, Fraksi PKS mendorong Pemerintah Kota Banda Aceh menerapkan penganggaran berbasis hasil (outcome-based budgeting) agar setiap program mampu meningkatkan kualitas pelayanan publik, memperkuat perekonomian masyarakat, mengurangi angka kemiskinan, membuka lapangan kerja, serta meningkatkan kesejahteraan warga.

Baca Juga :  Langkah Strategis DPR Aceh dalam Revisi UUPA, Serahkan Draft Final ke Badan Keahlian DPR RI

Fraksi PKS juga meminta pemerintah memberi perhatian lebih terhadap sejumlah program prioritas, seperti sektor pendidikan, kesehatan, penanganan sampah, infrastruktur perkotaan, peningkatan layanan pendidikan dasar, pemberdayaan UMKM dan ekonomi rakyat, digitalisasi pelayanan publik, serta penguatan pelaksanaan syariat Islam.

Terkait Pendapatan Asli Daerah, Tarnuman mengungkapkan realisasi PAD Tahun Anggaran 2025 mencapai Rp405,55 miliar atau 92,99 persen dari target sebesar Rp436,11 miliar.

Menurutnya, masih terdapat sekitar Rp31 miliar target PAD yang belum tercapai sehingga diperlukan berbagai inovasi untuk meningkatkan pendapatan daerah tanpa membebani masyarakat.

Baca Juga :  Dewan Perwakilan Rakyat Aceh Resmi Tetapkan Draf Revisi UUPA, 8 Pasal Perubahan dan 1 Pasal Baru

“Optimalisasi potensi pajak dan retribusi harus dilakukan melalui digitalisasi pelayanan, peningkatan kepatuhan wajib pajak, serta perbaikan tata kelola aset daerah agar mampu memberikan kontribusi lebih besar terhadap pendapatan daerah,” katanya.

Fraksi PKS juga mendesak Pemerintah Kota melakukan evaluasi terhadap organisasi perangkat daerah (OPD) yang berulang kali menjadi temuan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK agar kesalahan serupa tidak kembali terjadi.

Di akhir penyampaiannya, Tarnuman mengingatkan pentingnya mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih melalui pengelolaan keuangan daerah yang profesional, transparan, efektif, efisien, serta bebas dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme.

Editor: Dahlan

Share :

Baca Juga

Parlementarial

DPRA Minta Hasil Evaluasi LKPJ 2025 Jadi Dasar Perbaikan Kinerja Pemerintah Aceh

Parlementarial

Daniel Abdul Wahab Usulkan Penguatan Sistem Kelistrikan Banda Aceh hingga Islanding System ke Kementerian ESDM

Parlementarial

Irwansyah Minta Mahasiswa Samatiga di Banda Aceh Jaga Nama Baik Daerah dan Tidak Minder di Perantauan

Parlementarial

DPRA Sampaikan Rekomendasi Terhadap LKPJ Gubernur Aceh Tahun Anggaran 2025

Parlementarial

DPRA Sampaikan 24 Rekomendasi atas LKPJ Gubernur Aceh 2025

Parlementarial

Wakil Ketua Komisi III DPRK Banda Aceh Motivasi Siswa MIS Lamgugob Lewat Upacara Senin

Parlementarial

Respon Keluhan Warga, DPRK dan Dishub Banda Aceh Turun Tangan Atasi Pelambatan Lalu Lintas

Parlementarial

Langkah Strategis DPR Aceh dalam Revisi UUPA, Serahkan Draft Final ke Badan Keahlian DPR RI