Home / Aceh Besar

Jumat, 5 September 2025 - 10:30 WIB

Empat Terpidana Jalani Hukuman Cambuk di Kota Jantho

mm Syaiful AB

Terhukum pelanggar syariat Islam menjalani uqubat cambuk di halaman Masjid Agung Al-Munawwarah, Kota Jantho, Kamis (04/09/2025). dok. MC ACEH BESAR

Terhukum pelanggar syariat Islam menjalani uqubat cambuk di halaman Masjid Agung Al-Munawwarah, Kota Jantho, Kamis (04/09/2025). dok. MC ACEH BESAR

Aceh Besar – Sebanyak empat terpidana pelanggar syariat Islam menjalani uqubat cambuk di halaman Masjid Agung Al-Munawwarah, Kota Jantho, Kamis (4/9/2025).

Mereka terbukti melanggar Qanun Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat. Dua orang berinisial US dan MZ, yang merupakan pasangan, dijatuhi hukuman 16 kali cambuk dari vonis 20 kali setelah mendapat remisi masa tahanan empat bulan. Keduanya melanggar Pasal 25 tentang jarimah ikhtilath (mesum).

Baca Juga :  UGM Rampungkan KKN di Pulau Nasi, Mualem Janji Perhatikan Infrastruktur Dasar

Sementara dua terpidana lainnya, berinisial M dan AA, dikenai hukuman 6 kali cambuk dari vonis 10 kali atas pelanggaran Pasal 18 tentang jarimah maisir (judi), juga setelah mendapat pengurangan hukuman karena masa tahanan.

Baca Juga :  Balon Keuchik di Sukamakmur Wajib Ikuti Uji Baca Al-Qur’an

Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Besar, Jemmy Novian Tirayudi, S.H., M.H., M.Si., menegaskan pihaknya akan terus menegakkan syariat Islam di wilayah hukumnya. “Pelaksanaan uqubat cambuk ini diharapkan menjadi pelajaran bagi masyarakat agar mentaati dan mematuhi Qanun Jinayat yang berlaku di Aceh,” ujarnya.

Baca Juga :  Pemkab Aceh Besar Dukung Supervisi KPK Terkait Proyek Strategis, Hibah, dan Bansos

Prosesi eksekusi berlangsung tertib dan disaksikan masyarakat Kota Jantho. Sebelum menjalani hukuman, keempat terpidana lebih dulu diperiksa tim medis dan dinyatakan sehat.***

Editor: DahlanReporter: Syaiful AB

Share :

Baca Juga

Aceh Besar

Bupati Aceh Besar Hadiri Kenduri Maulid Nabi di Gampong Gue-Gajah

Aceh Besar

Syech Muharram Sambangi Balee Beut Ar-Bain untuk Perkuat Silaturrahmi
Bupati Aceh Besar

Aceh Besar

Bupati Aceh Besar Sambut Tim BPK RI Bahas Kinerja UMKM

Aceh Besar

Bimtek Penyuluh Pertanian Aceh Besar Dorong Swasembada Pangan

Aceh Besar

Bupati Syech Muharram Siap Dukung Investor GGIE Renewable Energy Technology Singapore untuk Mengelola Limbah

Aceh Besar

Aceh Besar Tampil Memukau di Pameran Inakraf 2025 Jakarta

Aceh Besar

BPK Serahkan LHP Kinerja UMKM 2024–2025, Aceh Besar Siap Tindaklanjuti Rekomendasi

Aceh Besar

Kejari Aceh Besar Limpahkan Kasus Dugaan Korupsi SPPD Rp404 Juta ke Pengadilan Tipikor Banda Aceh