Home / Pemerintah Aceh / Pendidikan

Minggu, 12 Juli 2026 - 21:41 WIB

Dukung Ketahanan Keluarga, Pemprov Aceh Berlakukan Fleksibilitas Kerja bagi ASN Pengantar Anak Sekolah

mm Redaksi

Sekda Aceh, M. Nasir, S.IP, MPA. Foto: Dok. Biro Adpim Setda Aceh

Sekda Aceh, M. Nasir, S.IP, MPA. Foto: Dok. Biro Adpim Setda Aceh

Banda Aceh – Pemerintah Aceh memberikan fleksibilitas waktu kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang memiliki anak usia Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), Sekolah Dasar (SD), hingga Sekolah Menengah Atas (SMA) untuk mengantar anak pada hari pertama masuk sekolah, Senin (13/7/2026).

Kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut atas imbauan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) dalam rangka mendukung penguatan ketahanan keluarga.

Ketentuan itu tertuang dalam Surat Sekretaris Daerah Aceh Nomor 000.8.6.1/8123 tertanggal 10 Juli 2026 tentang Fleksibilitas Waktu Kerja yang ditandatangani Sekretaris Daerah Aceh, M. Nasir, atas nama Gubernur Aceh.

Baca Juga :  57 Ribu Hektare Sawah Terdampak Bencana, Pemerintah Aceh Genjot Pemulihan Lewat Gerakan Tanam Perdana

Surat tersebut ditujukan kepada para Asisten Sekda Aceh, Staf Ahli Gubernur Aceh, Kepala Satuan Kerja Perangkat Aceh (SKPA), serta Kepala Biro di lingkungan Sekretariat Daerah Aceh.

Dalam surat itu dijelaskan bahwa ASN yang memiliki anak pada jenjang PAUD, pendidikan dasar, maupun pendidikan menengah diberikan fleksibilitas waktu kerja pada Senin, 13 Juli 2026.

Meski demikian, ASN tetap diwajibkan melakukan presensi elektronik dari lokasi sekolah tempat anak bersekolah sebagai bentuk kehadiran pada hari tersebut.

Baca Juga :  Wali Nanggroe Tinjau RS Regional Meulaboh, Siap Temui Presiden Demi Lanjutkan Pembangunan

Sementara itu, ASN yang tidak mengantar anak tetap melaksanakan presensi elektronik di unit kerja masing-masing sebagaimana ketentuan yang berlaku.

Untuk mendukung pelaksanaan kebijakan tersebut, Pemerintah Aceh juga meniadakan apel pagi pada Senin, 13 Juli 2026.

Sekretaris Daerah Aceh, M. Nasir, meminta seluruh pimpinan perangkat daerah segera menyosialisasikan kebijakan tersebut kepada seluruh ASN di lingkungan kerja masing-masing.

Baca Juga :  1.000 Siswa Lombok Rasakan Paddock Tour MotoGP Mandalika

Di sisi lain, setiap instansi juga diminta memastikan penyelenggaraan tugas pemerintahan dan pelayanan publik kepada masyarakat tetap berjalan normal dan tidak mengalami gangguan.

Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari Surat Menteri PANRB Nomor B/257/M.KT.02/2026 tentang Imbauan Mendukung Penguatan Ketahanan Keluarga bagi Pegawai ASN yang mendorong instansi pemerintah memberikan ruang bagi orang tua, baik ayah maupun ibu, untuk mendampingi anak pada hari pertama masuk sekolah tanpa mengurangi kualitas pelayanan publik.

Editor: Dahlan

Share :

Baca Juga

Pemerintah Aceh

Mualem Lantik Jamaluddin Pimpin BRA Periode 2025–2030

Parlementarial

Fokus Pemulihan Pascabencana, DPRA Bentuk Satgas Pengawasan Penanganan Bencana Hidrometeorologi

Pemerintah Aceh

Gubernur Aceh Takziah ke Rumah Duka Mantan Gubernur Aceh dr. Zaini Abdullah
Bunda PAUD

Pendidikan

Bunda PAUD Aceh Utara Kunjungi PAUD Abdul Aziz di Syamtalira Bayu, Dorong Peningkatan Mutu Pendidikan Anak Usia Dini

Pendidikan

Seleksi Wawancara Beasiswa Indonesia Bangkit Kemenag 2025 Berlangsung Ketat, Diikuti 3.900 Peserta

Nasional

Solidaritas Lintas Daerah, Bantuan untuk Aceh Tembus Rp10,3 Miliar

Pemerintah Aceh

Sekda Aceh Apresiasi Relawan Rumah Zakat, Tekankan Peran Dukungan Psikologis Korban Bencana

Ekbis

Pimpin Rakor Inflasi, Wagub Aceh Dorong Stabilitas Harga dan Persiapan Festival Ramadan