JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta Kementerian Pekerjaan Umum (PU) untuk memperbaiki sistem pelaporan gratifikasi menyusul dugaan penerimaan gratifikasi oleh seorang pejabat kementerian dalam acara pernikahan anaknya. Permintaan ini disampaikan langsung oleh tim KPK saat melakukan pertemuan dengan pihak Kementerian PU pada Selasa (10/6) lalu.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan bahwa lembaganya mendorong pelaporan gratifikasi yang lebih lengkap dan sesuai prosedur. Dalam pernyataannya di Gedung Merah Putih KPK, Rabu (11/6), Budi menekankan bahwa KPK hadir bukan untuk menghukum, melainkan untuk mencegah potensi tindak pidana korupsi.
“Dalam pertemuan tersebut, KPK menyampaikan dan mengimbau agar laporan gratifikasi di lingkungan Kementerian PU dapat disampaikan secara lengkap dan benar,” ujar Budi.
KPK tidak hanya menyoroti format pelaporan, tetapi juga mengimbau Kementerian PU untuk meninjau ulang aturan internal yang mengatur pengendalian gratifikasi. Lembaga antirasuah itu menilai perlu adanya penyesuaian agar selaras dengan prinsip pengelolaan konflik kepentingan yang ketat.
“KPK juga mengharapkan agar terdapat pembatasan melibatkan rekan kerja dalam kegiatan atau acara yang berada di ranah pribadi,” lanjut Budi.
KPK kembali mengingatkan bahwa dalam aturan yang berlaku, batas maksimal penerimaan hadiah oleh aparatur sipil negara (ASN) dalam rangka pernikahan adalah sebesar Rp1 juta. Jika melebihi angka tersebut, pejabat yang bersangkutan wajib melaporkannya ke KPK.
“Apabila lebih dari nilai tersebut, penyelenggara negara atau aparatur sipil negara wajib melaporkannya kepada KPK,” tegasnya.
Budi juga menyerukan agar semua penerimaan gratifikasi di lingkungan Kementerian PU segera dilaporkan demi mencegah risiko korupsi dan pelanggaran etik. Ia menegaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari upaya pencegahan dan pembenahan sistem di sektor publik.
“Sekali lagi kami tekankan bahwa pertemuan tersebut adalah dalam kerangka pencegahan korupsi,” katanya.
Sementara itu, Menteri Pekerjaan Umum, Dody Hanggodo, mengakui telah menerima laporan terkait dugaan gratifikasi tersebut. Ia menyebut laporan itu berasal dari Inspektorat Jenderal Kementerian PU, namun hingga saat ini belum ada hasil pemeriksaan lanjutan.
“Saya sudah terima laporan dari Irjen beberapa saat lalu, tetapi saya sudah perintahkan Irjen untuk menindaklanjuti. Belum terima laporan lebih lanjutnya,” kata Dody di Kantor Kementerian PU, Rabu (28/5).
Kementerian PU sendiri melalui Inspektorat Jenderal masih menunggu hasil penyelidikan lanjutan terkait kasus ini. Inspektur Jenderal Dadang Rukmana menyampaikan bahwa pihaknya terus berkoordinasi dengan KPK untuk menuntaskan investigasi.
“Kami masih menunggu keputusan atau hasil penyelidikan oleh Inspektorat Jenderal atau Inspektur Investigasi Kementerian PU dan KPK,” ujar Dadang melalui keterangan tertulis Biro Komunikasi Publik Kementerian PU, Senin (2/6).
Dugaan gratifikasi yang menyeret pejabat kementerian tersebut menjadi sorotan publik. Praktik pemberian hadiah atau sumbangan dalam acara pribadi seperti pernikahan bukan hal baru di lingkungan pemerintahan, namun tetap harus dikontrol agar tidak melanggar hukum.
KPK menegaskan akan terus melakukan pemantauan terhadap laporan gratifikasi di kementerian dan lembaga negara lainnya. [ANTARA]
Editor: RedaksiReporter: RedaksiSumber: https://www.antaranews.com/berita/4893201/kpk-imbau-format-laporan-gratifikasi-di-kementerian-pu-diubah