Home / Hukrim

Kamis, 6 November 2025 - 15:00 WIB

Dua Pembobol Rumah Kosong Ditangkap, Satu Buron di Banda Aceh

mm Redaksi

Petugas menangkap dua pelaku yakni IZ (40) dan M (37) yang merupakan warga Aceh Besar. dok. Polresta Banda Aceh

Petugas menangkap dua pelaku yakni IZ (40) dan M (37) yang merupakan warga Aceh Besar. dok. Polresta Banda Aceh

Banda Aceh – Aksi pembobolan rumah kosong di Gampong Tanjung, Kecamatan Ingin Jaya, Aceh Besar, berakhir di tangan polisi. Dua pelaku berhasil dibekuk, sementara satu lainnya kini masuk daftar buronan.

Dua pelaku yang ditangkap masing-masing berinisial IZ (40) dan M (37), warga Aceh Besar. Sementara satu pelaku lain berinisial I (38), warga Banda Aceh, masih diburu petugas.

Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Joko Heri Purwono, menjelaskan, rumah yang dibobol para pelaku milik M Wawan Setiawan. Rumah itu dalam keadaan kosong selama beberapa waktu hingga menjadi sasaran empuk pencuri.

“Saat mengetahui rumahnya telah dibobol orang dan barang-barang hilang, korban langsung buat laporan dan kita tindaklanjuti,” ujar Joko saat konferensi pers di Polresta Banda Aceh, Kamis (6/11/2025).

Aksi ketiga pelaku terbilang nekat. Mereka menggasak seluruh isi rumah korban, mulai dari kursi dan meja kayu jati, kulkas, meja makan, tempat tidur, speaker, hingga mobil pickup yang digunakan untuk mengangkut hasil curian. Nilai kerugian ditaksir mencapai Rp100 juta.

“Barang-barang ini disimpan oleh pelaku di rumah mereka dan belum sempat dijual semua. Hanya sebagian barang yang telah dijual seperti lemari dan lainnya seharga sebelas juta lebih, hasilnya dibagi rata. Ini masih kita dalami, termasuk ada yang buron satu orang,” ungkapnya.

Hasil penyelidikan mengungkap, para pelaku sudah merencanakan pembobolan ini dengan matang. Mereka tahu rumah korban sedang kosong dan masuk melalui jendela terbuka. Untuk menghindari kecurigaan warga, mereka berpura-pura seperti sedang membantu pindahan rumah.

“Mereka masuk lewat salah satu jendela yang terbuka, kemudian beraksi dengan lancar seolah pindahan rumah tanpa dicurigai warga. Lalu semua barang diangkut dan semuanya disimpan terlebih dulu,” jelasnya.

Kini kedua pelaku telah mendekam di sel tahanan Polresta Banda Aceh. Mereka dijerat Pasal 363 ayat (1) ke-4 dan ke-5 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.

“Kasus ini masih didalami lebih lanjut dan satu orang tersangka masih buron,” tambah Joko.***

Baca Juga :  Sosok Pelaku Pembacokan Yang Tewaskan 5 Orang Sekeluarga di Aceh Tenggara, 1 Korban Masih Balita

Editor: RedaksiReporter: Redaksi

Share :

Baca Juga

Hukrim

Hendak Jual Motor Curian, Pemuda Aceh Besar di Ringkus Polisi

Hukrim

Polisi Tangkap Warga Seulimeum Angkut 7,7 Kubik Kayu Ilegal di Aceh Besar

Hukrim

Kerugian Negara Pada Khasus Tata Kelola Minyak Meningkat Jadi Rp 285 Triliun

Hukrim

Ditpolairud Polda Aceh Bongkar Penjualan Ilegal Pupuk 2 Ton

Hukrim

Warga Gerebek Janda dan Pemuda Diduga Hendak Pesta Sabu di Aceh Utara

Hukrim

Polres Bener Meriah Serahkan Tersangka Penyalahgunaan BBM Bersubsidi ke Kejaksaan

Hukrim

Respons KPK soal PP Prabowo Izinkan Saksi Pelaku Bisa Bebas Bersyarat

Hukrim

Polres Aceh Barat Tertibkan Knalpot Brong Jelang Takbiran