Banda Aceh – Seorang pembantu rumah tangga (PRT) berinisial NM (36) ditangkap oleh personel Unit Ranmor Satreskrim Polresta Banda Aceh atas dugaan pencurian sepeda motor milik majikannya. Aksi pencurian itu terjadi di kawasan Kopelma Darussalam, Kecamatan Syiah Kuala, Banda Aceh, saat sang majikan sedang menunaikan salat Subuh, Sabtu (5/7/2025).
Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Joko Heri Purwono, melalui Kasat Reskrim Kompol Fadillah Aditya Pratama, menjelaskan bahwa motor korban diparkir di garasi rumah dalam kondisi terkunci setang. Namun sekitar pukul 05.00 WIB, korban meninggalkan rumah untuk salat Subuh ke meunasah bersama anaknya, dengan pintu rumah dalam keadaan tidak terkunci.
“Sepulang dari salat Subuh, korban mendapati handphone dan dompet miliknya sudah tidak ada di tempat semula,” ujar Kompol Fadillah dalam keterangan persnya, Senin (14/7/2025).
Korban kemudian memeriksa isi rumah dan menemukan bahwa satu unit sepeda motor, tiga unit handphone, dan uang tunai sebesar Rp 500 ribu turut hilang. Total kerugian ditaksir mencapai Rp 17 juta. Peristiwa ini langsung dilaporkan ke Polresta Banda Aceh.
Setelah melakukan penyelidikan, polisi menemukan bukti-bukti yang mengarah pada NM, yang tak lain adalah PRT di rumah korban. Tim Opsnal Unit Ranmor kemudian bergerak cepat setelah mengetahui bahwa pelaku masih berada di rumah majikannya.
“Petugas langsung mengamankan NM beserta satu unit handphone milik korban. Dalam pemeriksaan, NM mengakui perbuatannya dan menyebutkan bahwa sepeda motor serta salah satu handphone telah diberikan kepada anaknya yang tinggal di Arongan, Aceh Barat,” lanjut Kompol Fadillah.
Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolresta Banda Aceh untuk penyelidikan lebih lanjut.
Kasus Serupa di Aceh Besar
Dalam kasus terpisah, seorang remaja berinisial JM (17) juga diamankan karena melakukan pencurian sepeda motor di Kampung Blang, Kecamatan Blang Bintang, Aceh Besar pada Senin (7/7/2025), sekitar pukul 10.00 WIB.
Motor milik korban awalnya terparkir di dalam rumah dalam kondisi terkunci setang. Namun setelah bangun tidur, korban menyadari motornya hilang dan segera melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Banda Aceh.
Tim Opsnal melakukan penyelidikan dan berhasil mendeteksi keberadaan pelaku di kawasan Blang Bintang. JM akhirnya ditangkap di pinggir Jalan Bandara Sultan Iskandar Muda (SIM) bersama barang bukti sepeda motor hasil curian.
“Dalam kasus ini, korban mengalami kerugian sekitar Rp 19 juta. Tersangka beserta barang bukti telah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut,” tutup Kompol Fadillah.
Editor: DahlanReporter: Misri