Home / Parlementarial

Jumat, 24 Juli 2026 - 10:36 WIB

DPRK Banda Aceh Soroti Penghapusan Dana Operasional Satpol PP/WH Tahun 2026

mm Redaksi

Anggota Komisi I DPRK Banda Aceh, Teuku Arief Khalifah, menyampaikan pandangannya terkait anggaran operasional Satpol PP dan Wilayatul Hisbah (WH) di Banda Aceh. Foto: Dok. DPRK Banda Aceh

Anggota Komisi I DPRK Banda Aceh, Teuku Arief Khalifah, menyampaikan pandangannya terkait anggaran operasional Satpol PP dan Wilayatul Hisbah (WH) di Banda Aceh. Foto: Dok. DPRK Banda Aceh

Banda Aceh – Anggota Komisi I DPRK Banda Aceh, Teuku Arief Khalifah, meminta Pemerintah Kota Banda Aceh mengembalikan alokasi dana operasional bagi petugas Satpol PP dan Wilayatul Hisbah (WH) yang bertugas menegakkan syariat Islam di ibu kota Provinsi Aceh.

Menurut Arief, dana operasional tersebut masih tersedia pada Tahun Anggaran 2025. Namun, pada Tahun Anggaran 2026 anggaran tersebut tidak lagi dapat diakses oleh Satpol PP/WH.

“Pada laporan pertanggungjawaban tahun 2025 anggaran tersebut masih ada, namun pada tahun 2026 ini sudah tidak terplot. Saya meminta agar dana tersebut dapat dikembalikan karena penegakan syariat merupakan prioritas Kota Banda Aceh. Masa iya kita meminta petugas bekerja, bahkan terkadang melebihi jam kerja, tetapi hak mereka tidak diberikan,” ujar politisi Partai Gerindra itu.

Baca Juga :  Komisi I DPRA Bahas Konflik HGU di Aceh Timur, DPRK Dorong Evaluasi Izin Perusahaan Sawit

Arief mengatakan, Tim Anggaran Pemerintah Kota (TAPK) Banda Aceh menyampaikan bahwa pengalokasian dana tersebut harus terlebih dahulu memperoleh persetujuan dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB).

Baca Juga :  Wakil Ketua DPRK Banda Aceh Yakin Presiden Prabowo Akan Berikan Respons Positif untuk Sengketa Tanah Blang Padang

Namun, menurutnya, apabila persoalan tersebut hanya berkaitan dengan administrasi, maka seharusnya dapat diselesaikan tanpa mengurangi hak petugas yang menjalankan tugas di lapangan.

“Aceh merupakan satu-satunya daerah yang menerapkan syariat Islam, sehingga penegakan syariat memerlukan kekhususan dalam pengaturannya. Pemko harus memperjuangkan hal tersebut. Jangan sampai persoalan administrasi justru mengorbankan petugas di lapangan,” katanya.

Ia menambahkan, petugas Satpol PP/WH memiliki beban kerja yang cukup berat karena harus bertugas sejak pagi hingga malam, bahkan hingga dini hari. Meski menggunakan sistem kerja bergiliran (shift), menurutnya beban kerja para petugas tetap melampaui jam kerja normal.

Baca Juga :  DPRA Lakukan Kunjungan Kerja ke Pidie dan Pidie Jaya Fokus Pada Akses Publik

“Dapat dibayangkan mereka masuk pagi, kemudian berdinas malam hingga subuh. Walaupun menggunakan pola shift, tetap saja pekerjaan di lapangan melebihi jam kerja normal. Kita menuntut mereka profesional, berdedikasi, dan fokus dalam penertiban, tetapi hak mereka justru dipotong. Saya tidak sepakat dengan hal ini,” tegas Arief.

Editor: Dahlan

Share :

Baca Juga

Parlementarial

Cegah Stunting Sejak Dini, DPRK Banda Aceh Perkuat Edukasi Gizi Balita di Gampong

Parlementarial

DPRA Sampaikan 24 Rekomendasi atas LKPJ Gubernur Aceh 2025

Parlementarial

Fraksi Demokrat Tekankan Efisiensi dan Percepatan Pelaksanaan APBK 2026

Aceh Besar

Ketua DPRK Aceh Besar Hadiri Lepas Sambut Kajari dan Danlanud SIM di Meuligoe Bupati

Parlementarial

DPR Aceh Dukung Langkah Mualem Gaet Investasi dari Uni Emirat Arab

Parlementarial

Irwansyah Dorong Pembangunan Sekolah di Deah Raya, Soroti Puluhan Anak Belum Tertampung

Parlementarial

Armiyadi SP Apresiasi Langkah Bijaksana Gubernur Mualem Cabut Pergub JKA

Parlementarial

Nasir Djamil Buka Diklat Paralegal YARA, Tekankan Keberpihakan pada Keadilan dan Masa Depan Aceh ‎ ‎