Home / Parlementarial / Politik

Selasa, 20 Mei 2025 - 20:23 WIB

DPRA Lantik Tiga Legislator Baru dari Partai Aceh, Termasuk Bunda Salma

Redaksi

Salma, M. Yusuf. Foto: Dok. Pribadi/AcehNow

Salma, M. Yusuf. Foto: Dok. Pribadi/AcehNow

Banda Aceh – Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) menggelar rapat paripurna pada Rabu, 21 Mei 2025 besok, untuk melantik tiga anggota legislatif baru dari Partai Aceh.

Pelantikan ini merupakan bagian dari mekanisme Pergantian Antar Waktu (PAW) untuk sisa masa jabatan periode 2024–2029.

Ketiga anggota yang dilantik adalah Salmawati, yang akrab disapa Bunda Salma, M. Yusuf alias Pang Ucok, dan Azhar Abdurrahman. Mereka menggantikan anggota sebelumnya yang telah mengundurkan diri atau beralih ke jabatan eksekutif.

Baca Juga :  Mualem Gerak Cepat

Bunda Salma menggantikan Ismail A. Jalil alias Ayahwa dari Daerah Pemilihan (Dapil) 5, yang kini menjabat sebagai Bupati Aceh Utara. Penetapan ini dilakukan oleh Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh dalam Rapat Pleno pada 14 April 2025, berdasarkan usulan dari Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Aceh.

Baca Juga :  Fadhlullah: Gerindra Konsisten Bantu Rakyat, Kesehatan Prioritas Utama

Sedangkan M. Yusuf menggantikan Iskandar Usman Al-Farlaky dari Dapil 6, sementara Azhar Abdurrahman menggantikan Tarmizi dari Dapil 10. Keduanya juga ditetapkan melalui mekanisme PAW oleh KIP Aceh pada tanggal yang sama.

Baca Juga :  Laskar Panglima Nanggroe Tanggapi Pembangunan Batalyon: Aceh Bukan Wilayah Darurat Militer

Pelantikan ini menandai komitmen DPRA untuk memastikan kelangsungan representasi rakyat Aceh di parlemen, serta memperkuat peran Partai Aceh dalam dinamika politik daerah. Sebelum pelantikan, pukul 10.00 DPRA juga menggelar paripurna membahas dan menetapkan draf perubahan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA). **

Editor: Redaksi

Share :

Baca Juga

Peristiwa

Bikin Gaduh, KNPI Aceh Desak Presiden Pecat Tito dan Safrizal

Daerah

DPRK Sabang Gelar Rapat Paripurna Penetapan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Terpilih Periode 2025-2030

Politik

Akademisi Unaya Apresiasi Langkah Wali Kota Banda Aceh Soal Penegakan Syariat Islam

Politik

Laskar Panglima Nanggroe Tanggapi Pembangunan Batalyon: Aceh Bukan Wilayah Darurat Militer

Politik

Prabowo Cabut 4 Izin Tambang, DPR: Perusahaan Wajib Ikuti Regulasi

Parlementarial

DPRA Minta Aparat Ungkap Motif Dibalik Kabur Napi di Lapas Kutacane

Daerah

Lunasi 84 Persen Utang Banda Aceh dalam 100 Hari Kerja, Iskandar Mahmud: Bukti Illiza-Afdhal Serius

Daerah

Jalan Tangse Rusak Parah, Senator Darwati Pertanyakan Anggaran Perbaikan ke Bappenas