Banda Aceh – Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) bersama Gubernur Aceh Muzakir Manaf resmi mengesahkan Qanun Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh (APBA) Tahun Anggaran 2025. Sidang paripurna pengesahan berlangsung di Gedung DPRA, Senin (29/9/2025).
Postur anggaran perubahan yang disepakati senilai Rp11,1 triliun, dengan rincian pendapatan Rp10,6 triliun, belanja Rp11,1 triliun, dan defisit sekitar Rp472 miliar.
Gubernur Aceh Muzakir Manaf—akrab disapa Mualem—menyampaikan apresiasi kepada seluruh pimpinan dan anggota DPRA, khususnya Badan Anggaran. “Alhamdulillah, dengan kerja sama yang baik kita menuntaskan pembahasan Qanun Perubahan APBA 2025 dengan penuh dinamika dan keharmonisan,” ujarnya.
Mualem menargetkan realisasi anggaran tahun ini dapat mencapai 97,6 persen. Ia juga menekankan pentingnya kerja keras dan profesionalitas SKPA untuk menekan angka kemiskinan, mengurangi pengangguran, serta mengendalikan inflasi.
Pemerintah Aceh, lanjut Mualem, akan terus mengoptimalkan pendapatan asli daerah melalui pajak dan retribusi. “Mari bersinergi dengan DPR Aceh dan seluruh pemangku kepentingan dalam pelaksanaan program dan kegiatan Perubahan APBA 2025, tanpa mengabaikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” pungkasnya.***
Editor: RedaksiReporter: Redaksi