Home / Daerah

Selasa, 23 September 2025 - 09:00 WIB

Bupati Aceh Utara Minta Pengukuran Ulang Lahan PTPN IV Cot Girek, Sengketa dengan Warga Memanas

mm Syaiful AB

Bupati Aceh Utara, Ismail A Jalil atau Ayahwa menerima laporan. dok. Pemkab Aceh Utara

Bupati Aceh Utara, Ismail A Jalil atau Ayahwa menerima laporan. dok. Pemkab Aceh Utara

Aceh Utara – Sengketa lahan antara PT Perkebunan Nusantara IV (PTPN IV) Regional 6 dan masyarakat di Kecamatan Cot Girek, Aceh Utara, memasuki babak baru. Bupati Aceh Utara, Ismail A Jalil atau Ayahwa, sepakat dengan pihak perusahaan untuk melakukan pengukuran ulang agar kepastian batas lahan jelas dan tidak merugikan baik perusahaan maupun petani lokal.

Kepala Kantor Pertanahan Aceh Utara, Muhammad Reza, menyebutkan PTPN IV telah mengajukan perpanjangan Hak Guna Usaha (HGU) dengan luas 7.500 hektare di Cot Girek. “HGU PTPN itu berakhir 26 November 2026. Lima tahun sebelum berakhir HGU, umumnya perusahaan mengajukan perpanjangan,” kata Reza, Senin (22/9/2025).

Baca Juga :  Bupati Aceh Utara Instruksikan ASN Ikut Gotong Royong Massal di Monumen Islam Samudera Pasai

Reza menjelaskan, pengukuran ulang lahan sebenarnya sudah dilakukan pada pertengahan 2024. Namun, hasilnya masih menunggu pemeriksaan tim gabungan dari Kanwil Pertanahan Aceh, Pemprov Aceh, dan Pemkab Aceh Utara.

“Harus diketahui, kalau lahan di atas 1.000 hektare itu kewenangan Kementerian ATR/BPN, di bawah 1.000 hektare kewenangan Kanwil Pertanahan, dan 25 hektare baru Kantor Pertanahan kabupaten/kota,” ujarnya. Ia menegaskan, keputusan perpanjangan HGU, pelepasan sebagian lahan, atau bahkan pembatalan perpanjangan sangat bergantung pada hasil tim gabungan tersebut.

Baca Juga :  Komisi VIII DPR RI Dukung Pembangunan Asrama Haji DIY di Kulon Progo, Tingkatkan Kenyamanan Jemaah

“Jadi sangat tergantung hasil tim bersama antara Kantor Pertanahan dengan pemerintah daerah,” tegas Reza.

Konflik Lahan Satya Agung

Selain PTPN IV, persoalan serupa juga muncul pada PT Satya Agung di Kecamatan Geureudong Pase, Aceh Utara. “Satya Agung memperpanjang HGU nomor 18 luasnya 200 hektare. Kewajiban mereka memasang patok, baru Kantor Pertanahan mengukur ulang. Namun sekarang terhenti atas kesepakatan bersama antara Panitia Khusus DPRD Aceh Utara dengan Satya Agung dan masyarakat,” jelas Reza.

Menurutnya, proses pengukuran ulang lahan Satya Agung berada di bawah kewenangan Kanwil Pertanahan Provinsi Aceh. “Intinya urusan tanah ini bukan Kantor Pertanahan sendiri, jadi ini bersama pemerintah daerah,” ucapnya.

Baca Juga :  Akun FB Palsu Catut Nama Gubernur Aceh, Tawarkan Bantuan Dana Sosial

Sebelumnya, Bupati Ayahwa meminta pengukuran ulang lahan PTPN IV Cot Girek setelah masyarakat memprotes. Warga menilai sebagian kebun mereka diklaim masuk dalam kawasan HGU perusahaan.

Selain PTPN IV, konflik lahan di Aceh Utara juga melibatkan PT Satya Agung di Geureudong Pase serta PT Bapco di Paya Bakong. Persoalan ini membuat pemerintah daerah diminta lebih tegas dalam memastikan keadilan antara kepentingan perusahaan perkebunan dan hak-hak petani lokal.***

Editor: DahlanReporter: Syaiful AB

Share :

Baca Juga

Daerah

Kasdam IM Pimpin Upacara HUT ke-80 TNI, Ribuan Warga Banda Aceh Hadir
Polda Aceh

Daerah

Polda Aceh Meriahkan HUT Humas Polri dengan Lomba dan Donor
Pangdam IM

Daerah

Pangdam IM Kunjungi Yonif TP 855/RD, Dorong Ketahanan Pangan

Daerah

Gugatan Anak terhadap Ibu soal Hibah Tanah di Banda Aceh Digugurkan Hakim

Daerah

Terkait Pembukaan Tol Sibanceh untuk Calon Jemaah Haji, Hutama Karya Tunggu Arahan Kementerian PU

Daerah

Use Ferawati Resmi Pimpin GOW Bener Meriah 2025-2030

Daerah

‎MSB Simeulue Ucapkan Terima Kasih Kepada Pemprov Aceh Terkait Pembatalan Rute Aceh Hebat 1 Ke Krueng Geukueh-Penang

Daerah

Status Gunung Bur Ni Telong Turun ke Level I (Normal)