JAKARTA – Anggota DPR RI dari Daerah Pemilihan Papua, Yan Permenas Mandenas, menyerukan tindakan tegas terhadap praktik tambang ilegal di Tanah Papua. Ia mendesak pemerintah pusat segera menertibkan izin-izin pertambangan yang tidak sah dan merusak lingkungan serta kehidupan masyarakat adat.
Mandenas mencontohkan kasus pencemaran lingkungan yang terjadi di wilayah Raja Ampat, Papua Barat Daya, yang kini sedang marak dan menuai protes luas. Ia menyebut kasus tersebut harus segera dihentikan karena telah menimbulkan kerusakan lingkungan yang serius.
“Sebagai contoh kasus pencemaran lingkungan yang terjadi di kawasan di Raja Ampat, Papua Barat Daya, yang sedang marak diminta untuk dihentikan karena berakibat kerusakan lingkungan,” kata anggota DPR RI Dapil Papua Yan Mandenas kepada ANTARA, Minggu.
Politikus Partai Gerindra itu menyatakan dukungannya terhadap langkah pemerintah dalam menertibkan izin pertambangan yang dikeluarkan tanpa prosedur yang sah. Ia juga menegaskan perlunya pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat dalam penerbitan izin tambang bermasalah.
“Perizinan tambang perlu dikaji ulang, guna memastikan bahwa kegiatan pertambangan memiliki izin lingkungan yang diterbitkan sesuai prosedur karena pemberian izin diberikan lebih dari satu kementerian,” kata Mandenas.
Mandenas menduga terdapat unsur korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) dalam proses penerbitan izin-izin tersebut. Ia menegaskan bahwa para pejabat berwenang yang terlibat dalam penerbitan izin tambang ilegal perlu diperiksa untuk memastikan adanya atau tidaknya unsur suap dan penyalahgunaan wewenang.
Salah satu kasus yang disorot adalah tambang nikel yang beroperasi di Pulau Gag, Raja Ampat. Aktivitas tambang di wilayah tersebut telah lama ditolak oleh masyarakat setempat, termasuk pemilik hak ulayat. Meski terjadi penolakan, pemerintah sebelumnya dinilai melakukan pembiaran terhadap aktivitas tambang tersebut.
“Walaupun terjadi penolakan namun terjadi pembiaran oleh pemerintahan sebelumnya, baik pusat maupun daerah, hingga masalah ini muncul ke permukaan setelah adanya protes dari aktivis lingkungan.”
Mandenas meminta aparat penegak hukum segera turun tangan untuk melakukan pemeriksaan secara menyeluruh terhadap proses penerbitan izin tambang yang bermasalah. Ia menekankan bahwa penegakan hukum menjadi bagian dari komitmen Presiden Prabowo Subianto dalam memberantas korupsi dan memastikan kekayaan alam digunakan sepenuhnya untuk kesejahteraan rakyat.
“Bila ada indikasi suap dalam penerbitan izin, maka harus diperiksa dan diproses hukum,” tegas Mandenas.
Lebih lanjut, ia berharap penertiban ini dapat menjadi awal dari tata kelola tambang yang lebih baik di Tanah Papua. Menurutnya, kegiatan pertambangan harus berorientasi pada peningkatan kesejahteraan masyarakat lokal, terutama pemilik hak ulayat, serta dilakukan berdasarkan dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) yang sah.
Mandenas juga mengungkapkan bahwa aktivitas pertambangan saat ini telah merambah ke berbagai wilayah lain di Papua, seperti Yahukimo, Pegunungan Bintang, Nduga, Pegunungan Arfak, Nabire, Paniai, Waropen, Intan Jaya, dan Sarmi.
“Mudah-mudahan dengan dilakukannya penertiban maka pengelolaan pertambangan dapat dilakukan sesuai prosedur dan kesejahteraan masyarakat pemilik hak ulayat meningkat serta merasakannya,” harap Yan Mandenas. (ANTARA)
Editor: RedaksiReporter: RedaksiSumber: https://www.antaranews.com/berita/4885889/anggota-dpr-minta-pemerintah-tertibkan-izin-penambangan-di-tanah-papua