Home / Aceh Besar / Pemerintah

Selasa, 20 Januari 2026 - 16:19 WIB

Dishub Aceh Besar Tegaskan Uji KIR Wajib untuk Angkutan Barang dan Penumpang

mm Tiara Ayu Juneva

Petugas UPTD Pengujian Kendaraan Bermotor Dishub Aceh Besar melakukan pemeriksaan uji KIR terhadap kendaraan angkutan guna memastikan kelaikan dan keselamatan di jalan raya, di Aceh Besar, Senin (19/1/2026). Foto: Dok. MC Aceh Besar

Petugas UPTD Pengujian Kendaraan Bermotor Dishub Aceh Besar melakukan pemeriksaan uji KIR terhadap kendaraan angkutan guna memastikan kelaikan dan keselamatan di jalan raya, di Aceh Besar, Senin (19/1/2026). Foto: Dok. MC Aceh Besar

Kota Jantho – Dinas Perhubungan (Dishub) Aceh Besar mengimbau seluruh pemilik kendaraan angkutan barang dan angkutan penumpang agar memastikan kelengkapan persyaratan uji KIR, baik untuk kendaraan baru maupun pengujian berkala, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Perhubungan Aceh Besar, M Ali SSos MSi, melalui Kepala UPTD Pengujian Kendaraan Bermotor Dishub Aceh Besar, Zulkarnein ST, menegaskan bahwa uji KIR merupakan kewajiban bagi kendaraan bermotor tertentu guna menjamin keselamatan, kelaikan jalan, serta perlindungan bagi seluruh pengguna jalan.

Baca Juga :  Wakil Gubernur Silaturahmi ke Kediaman Almarhum Abu Tumin Blang Bladeh, Disambut Langsung Putra dan Pimpinan Dayah

“Pengujian kendaraan bermotor ini bertujuan untuk memastikan kendaraan dalam kondisi laik jalan dan memenuhi standar keselamatan. Oleh karena itu, pemilik kendaraan wajib mematuhi seluruh persyaratan yang telah ditetapkan,” ujar Zulkarnein di Aceh Besar, Senin (19/1/2026).

Ia menjelaskan, persyaratan uji kendaraan bermotor, baik baru maupun berkala, mengacu pada Pasal 48 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1993, serta Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 71 Tahun 1993.

Dokumen yang wajib dipenuhi pemilik kendaraan antara lain fotokopi KTP pemilik kendaraan atau surat kuasa dari perusahaan, fotokopi BPKB dan STNK, serta sertifikat uji tipe yang diterbitkan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat untuk kendaraan baru. Khusus kendaraan rakitan atau impor, pemilik diwajibkan melampirkan sertifikasi uji tipe dari penanggung jawab produksi atau perakit impor.

Baca Juga :  Pemko Banda Aceh Tempatkan Personel Satpol PP-WH di Kecamatan, Ini Tujuannya

Sementara itu, kendaraan yang mengalami perubahan bentuk harus melampirkan sertifikasi registrasi uji tipe dan surat keterangan laik jalan dari Dinas Perhubungan Provinsi Aceh. Untuk kendaraan mutasi dan kendaraan numpang uji, pemilik diwajibkan menyertakan dokumen pengujian serta surat izin dari daerah asal.

Baca Juga :  Wakil Bupati Aceh Besar Semangati Atlet PORKAB saat Pengalungan Medali

“Kendaraan yang akan diuji harus dihadirkan tepat waktu dan dalam kondisi bersih. Untuk kendaraan tangki, wajib dilengkapi surat tera dari Dinas Perindustrian dan Perdagangan,” jelasnya.

Zulkarnein berharap, kepatuhan terhadap pelaksanaan uji KIR dapat meningkatkan keselamatan lalu lintas di wilayah Aceh Besar serta meminimalkan risiko kecelakaan akibat kendaraan yang tidak laik jalan.

“Kami mengajak seluruh pemilik kendaraan agar tidak mengabaikan uji KIR demi keselamatan bersama di jalan raya,” pungkasnya.

Editor: Dahlan

Share :

Baca Juga

Parlementarial

Langkah Strategis DPR Aceh dalam Revisi UUPA, Serahkan Draft Final ke Badan Keahlian DPR RI

Advertorial

10 Ribu Lebih Anak di Banda Aceh Belum Miliki KIA, Disdukcapil Gencar Masuk ke Sekolah-Sekolah

Pemerintah

Pemkab Aceh Utara Salurkan 11 Mesin Jahit untuk Pemberdayaan Penyandang Disabilitas

Aceh Besar

Syech Muharram Sambangi Balee Beut Ar-Bain untuk Perkuat Silaturrahmi

Aceh Besar

Bupati Aceh Besar Terima Audiensi WRI di Kediaman Pribadi

Aceh Besar

Keteladanan Rasulullah Jadi Inti Khutbah Jumat di Masjid Darul Falah Cot Keu Eung

Aceh Besar

Camat Ingin Jaya Jadi Irup Upacara HUT ke-80 RI di Lapangan Lubok Sukon

Aceh Besar

Pelayanan Publik Aceh Besar Meningkat, KemenPAN-RB Naikkan Status dari C ke B