Jakarta – Pemerintah Aceh bersama para ulama Aceh melakukan kunjungan ke kantor Badan Wakaf Indonesia (BWI) Pusat di Jakarta, Kamis (23/7/2026). Pertemuan tersebut menjadi langkah penting dalam membahas kejelasan status Lapangan Blangpadang yang diyakini sebagai tanah wakaf Masjid Raya Baiturrahman.
Delegasi Pemerintah Aceh dipimpin langsung oleh Wakil Gubernur Aceh, Fadhlullah, bersama Asisten I Sekretariat Daerah Aceh serta Imam Besar Masjid Raya Baiturrahman, Abu Paya Pasi. Rombongan diterima oleh Wakil Ketua BWI Pusat, Dr. Tatang Astarudin.
Dalam pertemuan tersebut, Fadhlullah menyampaikan bahwa kedatangan Pemerintah Aceh bersama para ulama merupakan bagian dari upaya menjaga amanah sejarah serta mempertahankan marwah peninggalan para leluhur Aceh.
Menurutnya, masyarakat Aceh berharap status Lapangan Blangpadang dapat segera memperoleh kepastian hukum sehingga dapat kembali dimanfaatkan sebagai bagian dari kemaslahatan umat.
“Tujuan kami bukan mencari pertentangan, tetapi merawat sejarah dan memastikan amanah dari indatu tetap terjaga. Kami telah melakukan penelusuran sejarah hingga ke museum di Belanda untuk mendapatkan gambaran yang objektif,” ujar Fadhlullah.
Ia menjelaskan, hasil penelusuran sejarah tersebut memperkuat keyakinan bahwa Blangpadang sejak masa Kerajaan Aceh merupakan alun-alun kebanggaan masyarakat dan bukan kawasan fasilitas militer Belanda.
“Penelusuran itu mengonfirmasi bahwa Blangpadang merupakan aset luhur yang diwakafkan untuk Masjid Raya Baiturrahman,” katanya.
Fadhlullah menegaskan, upaya yang dilakukan Pemerintah Aceh bersama ulama bukan untuk mengabaikan aturan hukum, melainkan mendorong agar proses administrasi dan penerbitan sertifikat dapat segera diselesaikan sesuai ketentuan yang berlaku.
Sementara itu, Wakil Ketua BWI Pusat Dr. Tatang Astarudin mengapresiasi langkah Pemerintah Aceh dan para ulama yang mengedepankan pendekatan santun dalam menyelesaikan persoalan tersebut.
“Secara yuridis, filosofis, maupun teologis, kita memiliki kesamaan pandangan bahwa ini adalah tanah wakaf. Yang perlu dilakukan saat ini adalah menyelaraskan proses administrasi antarinstansi dengan tetap menghormati prosedur yang berlaku,” ujar Tatang.
Ia menyampaikan, BWI akan membantu menjembatani komunikasi dengan sejumlah kementerian terkait, termasuk Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), guna mendapatkan penyelesaian terbaik terkait status tanah tersebut.
Tatang juga menyebutkan bahwa dokumen dan berkas yang disampaikan oleh Pemerintah Aceh serta para ulama akan menjadi bahan pembahasan dalam rapat pleno BWI untuk merumuskan langkah selanjutnya.
“Seluruh dokumen yang disampaikan akan kami bahas untuk menghasilkan sikap resmi BWI yang konstruktif,” tutupnya.
Editor: Dahlan










