Home / Pemerintah Aceh

Selasa, 2 Juni 2026 - 18:11 WIB

Dugaan Fee Program Revitalisasi Sekolah di Bireuen, SAPA Minta Dinas Pendidikan Aceh Bertindak Tegas

mm Redaksi

Ketua Serikat Aksi Peduli Aceh (SAPA), Fauzan Adami. Foto: Dok. Istimewa

Ketua Serikat Aksi Peduli Aceh (SAPA), Fauzan Adami. Foto: Dok. Istimewa

Banda Aceh – Ketua Serikat Aksi Peduli Aceh (SAPA), Fauzan Adami, meminta Kepala Dinas Pendidikan Aceh segera melakukan pemeriksaan dan klarifikasi terkait dugaan adanya setoran dana Program Revitalisasi Sekolah Terdampak Bencana yang mencuat di Kabupaten Bireuen.

Menurut Fauzan, persoalan tersebut tidak boleh dianggap sepele karena menyangkut dunia pendidikan serta penggunaan anggaran negara yang seharusnya dimanfaatkan sepenuhnya untuk kepentingan pembangunan dan perbaikan fasilitas sekolah.

“Kami meminta Kepala Dinas Pendidikan Aceh serius menindaklanjuti dugaan ini. Jangan sampai muncul kesan bahwa persoalan seperti ini dibiarkan begitu saja. Jika benar terjadi, tentu sangat merugikan dunia pendidikan dan mencederai kepercayaan masyarakat,” kata Fauzan, Selasa (2/6/2026).

Baca Juga :  Ombudsman Aceh Tindaklanjuti Dugaan Pungutan Sertifikasi Guru, Gunakan Mekanisme RCO

Ia menegaskan bahwa setiap program pendidikan harus dilaksanakan secara bersih, transparan, dan akuntabel. Dana yang dialokasikan untuk pembangunan dan rehabilitasi sekolah tidak boleh dipotong ataupun dijadikan sarana mencari keuntungan oleh pihak mana pun.

Menurutnya, marwah pendidikan Aceh tidak hanya ditentukan oleh banyaknya program dan pembangunan fisik yang dilakukan, tetapi juga oleh integritas dalam pengelolaan anggaran serta komitmen untuk mencegah praktik-praktik yang menyimpang.

“Jika ingin membangun pendidikan Aceh yang berkualitas, maka persoalan seperti ini harus menjadi perhatian utama. Kepala Dinas Pendidikan Aceh harus membuktikan komitmennya dalam menciptakan tata kelola pendidikan yang bersih dan bebas dari praktik-praktik yang merugikan,” ujarnya.

Baca Juga :  Pemerintah Aceh dan Kemenko Kumham Imipas Gelar Pertemuan, Bahas Peresmian Memorial Living Park

Fauzan menilai, apabila dugaan tersebut terbukti benar, maka harus ada tindakan tegas terhadap pihak-pihak yang terlibat. Hal itu penting untuk menjaga kepercayaan publik serta memberikan efek jera agar praktik serupa tidak terulang di masa mendatang.

“Kami meminta Dinas Pendidikan Aceh melakukan evaluasi secara menyeluruh dan membuka penanganan persoalan ini secara transparan kepada publik. Jika ditemukan adanya indikasi pelanggaran hukum, maka persoalan tersebut harus diserahkan kepada aparat penegak hukum untuk diproses sesuai ketentuan yang berlaku tanpa pandang bulu,” tegasnya.

Baca Juga :  Fokus Pemulihan Pascabencana, DPRA Bentuk Satgas Pengawasan Penanganan Bencana Hidrometeorologi

SAPA juga meminta seluruh kepala SMA dan SMK penerima Program Revitalisasi Sekolah Terdampak Bencana dipanggil dan dimintai keterangan guna mengungkap fakta yang sebenarnya. Keterangan para kepala sekolah dinilai penting untuk memastikan ada atau tidaknya praktik permintaan fee maupun pungutan yang berkaitan dengan program tersebut.

“Seluruh kepala sekolah penerima program harus dipanggil untuk dimintai keterangan. Jika terbukti terdapat permintaan fee atau pungutan yang dilakukan oleh mantan Kacabdin Bireuen maupun pihak lainnya, maka persoalan tersebut harus diproses secara hukum sesuai aturan yang berlaku,” kata Fauzan.

Editor: Dahlan

Share :

Baca Juga

Daerah

TP PKK Aceh Tinjau Pengungsian Korban Banjir Bandang di Meurah Dua, Fokus pada Kesehatan dan Trauma Healing

Nasional

Sekda Aceh Hadiri Munas PB IKASI 2026, Agus Suparmanto Kembali Terpilih sebagai Ketua Umum

Pemerintah Aceh

Mendagri Didampingi Wagub Aceh Bahas Percepatan Pemulihan Infrastruktur di Bener Meriah

Pemerintah Aceh

Plt Kadis Pertanian dan Perkebunan Aceh, Azanuddin Kurnia Siap Dorong Inovasi Pertanian Berkelanjutan

Pemerintah Aceh

Dek Fadh Harapkan Sinergi Pemerintah Aceh dan Pangdam IM Terus Diperkuat

Pemerintah Aceh

Wagub Aceh Hadiri Haul Abu Tumin, Dorong Sinergi Pemerintah dan Ulama

Parlementarial

Fokus Pemulihan Pascabencana, DPRA Bentuk Satgas Pengawasan Penanganan Bencana Hidrometeorologi

Pemerintah Aceh

Pemerintah Aceh Tegaskan JKA Tetap Berjalan, Penyesuaian Berlaku Mulai Mei 2026