Home / Hukrim

Senin, 25 Agustus 2025 - 21:29 WIB

Bupati Aceh Timur Pimpin Mediasi Sengketa Lahan Warga dengan PT. Enamenam

mm Syaiful AB

Bupati Al-Farlaky Pimpin Rakor Sengketa Lahan Masyarakat dengan PT Enamenam. dok. Diskominfo Kab. Aceh Timur

Bupati Al-Farlaky Pimpin Rakor Sengketa Lahan Masyarakat dengan PT Enamenam. dok. Diskominfo Kab. Aceh Timur

Aceh Timur – Bupati Aceh Timur, Iskandar Usman Al-Farlaky, S.H.I., M.Si., memimpin langsung rapat koordinasi penyelesaian sengketa pertanahan antara masyarakat Gampong Sri Mulya, Kemukiman Buntul Reje, Kecamatan Peunaron, dan masyarakat Kecamatan Simpang Jernih dengan PT. Enamenam Agro Group (HGU). Mediasi berlangsung di Aula Setdakab Aceh Timur, Senin (25/8/2025).

Masyarakat Sri Mulya mengklaim terdapat kekurangan lahan transmigrasi sekitar 200 hektare yang diduga masuk dalam HGU perusahaan. Sementara warga Simpang Jernih menghadapi masalah penerbitan Surat Keterangan Tanah (SKT) oleh desa lain yang berdampak pada tergarapnya sekitar 50 hektare lahan perusahaan oleh masyarakat.

Baca Juga :  Kapolda Aceh: Pengedar Narkoba akan Dijerat dengan TPPU untuk Beri Efek Jera

Dalam forum yang berlangsung alot, Bupati Al-Farlaky menegaskan komitmennya menyelesaikan persoalan agraria di Aceh Timur secara bertahap.

“Semua pihak yang diundang wajib membawa bukti dokumen autentik agar bisa dipertanggungjawabkan secara hukum. Hanya pihak yang memiliki bukti sah yang dapat diakui kepemilikannya,” tegas Bupati.

Bupati juga menekankan bahwa pemerintah daerah tetap membuka ruang bagi investasi, namun perusahaan wajib mematuhi aturan demi kepentingan masyarakat dan peningkatan pendapatan daerah.

Baca Juga :  Polres Aceh Utara Terima Kunjungan Tim Stamarena Polri untuk Verifikasi Pelayanan Publik

Hasil mediasi menyimpulkan bahwa luas HGU PT. Enamenam sesuai hasil pengukuran ulang BPN, yakni 4.384 hektare, diperkuat dengan data resmi perusahaan.

Sementara terkait lahan seluas 50 hektare yang digarap warga, perusahaan diminta memberi ganti rugi atas tanaman yang sudah ditanam. Jika tidak memungkinkan, ganti rugi dapat diganti dengan mekanisme musyawarah, atau melalui pola kemitraan dengan menjadikan perusahaan sebagai “ayah angkat” bagi kelompok masyarakat.

Baca Juga :  Ricuh di Kantor Perkim Aceh, Dua Orang Jadi Tersangka dan Ditahan Polda

Bupati juga meminta BPN bersama tim Pemkab Aceh Timur turun kembali melakukan pengukuran ulang wilayah transmigrasi dengan pendampingan Muspika, agar pelaksanaan berjalan tanpa kendala.

Selain itu, ia menegaskan akan kembali memanggil perusahaan terkait kewajiban penyaluran plasma inti 20 persen yang harus didistribusikan kepada masyarakat sesuai regulasi.

Turut hadir dalam pertemuan tersebut Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan Setdakab Aceh Timur, Kepala Dinas Perkebunan dan Peternakan, Kasatpol PP, Kepala Dinas Pertanahan, camat, serta unsur masyarakat.***

Editor: DahlanReporter: Syaiful AB

Share :

Baca Juga

Hukrim

Kapolda Aceh Pimpin Pemusnahan 25 Kg Kokain, 108 Kg Sabu, dan 640 Kg Ganja

Hukrim

Wakapolres Lhokseumawe Hadiri Pemusnahan Barang Bukti Narkotika di Kejari

Hukrim

Ditreskrimum Polda Aceh Berhasil Ungkap 75 Kasus Judol Periode 1 Mei -10 Juni 2025
Meninggal di Lokasi Kerja

Hukrim

Buruh Bangunan Asal Banda Aceh Meninggal di Lokasi Kerja

Hukrim

Polres Aceh Utara Amankan 32 Sepeda Motor Curian, Warga Diminta Cek Daftar Ini

Hukrim

Musisi Gustiwiw Tewas Jatuh di Kamar Mandi Penginapan di Lembang

Hukrim

Tim Tabur Kejati Aceh Tangkap DPO Kasus Perdagangan Orang di Langsa

Hukrim

Polda Aceh Selidiki Dugaan Perambahan Hutan di Peudada, Bireuen