Home / Pemerintah

Minggu, 10 Agustus 2025 - 20:03 WIB

Bupati Aceh Timur Instruksikan Perusahaan Setor Zakat dan Infak Karyawan ke Baitul Mal

mm Redaksi

Bupati Al-Farlaky Instruksikan Perusahaan di Aceh Timur Setor Zakat dan Infak Karyawan ke Baitul Mal. dok. Diskominfo Kab. Aceh Timur

Bupati Al-Farlaky Instruksikan Perusahaan di Aceh Timur Setor Zakat dan Infak Karyawan ke Baitul Mal. dok. Diskominfo Kab. Aceh Timur

Aceh Timur – Bupati Aceh Timur, Iskandar Usman Al-Farlaky, S.H.I., M.Si., menginstruksikan seluruh pimpinan perusahaan di wilayahnya untuk menyetor zakat dan infak dari penghasilan karyawan maupun keuntungan perusahaan ke rekening resmi Baitul Mal Kabupaten Aceh Timur.

Kebijakan ini bertujuan mengoptimalkan penerimaan dan pendistribusian zakat, infak, sedekah, serta harta agama lainnya sesuai Qanun Aceh Nomor 10 Tahun 2018 tentang Baitul Mal, yang telah diubah dengan Qanun Aceh Nomor 3 Tahun 2021.

Baca Juga :  Tingkatkan SPBE, Pemkab Aceh Besar Studi Tiru ke Sumedang

Bupati Al-Farlaky menegaskan, zakat dipotong sebesar 2,5 persen dari gaji atau penghasilan yang telah mencapai nisab setara 94 gram emas murni. Sementara infak dipotong 1 persen dari gaji karyawan yang belum mencapai nisab tersebut.

“Seluruh hasil pemotongan wajib disetorkan ke rekening resmi Baitul Mal Kabupaten Aceh Timur,” tegas Bupati Al-Farlaky dalam siaran pers Bagian Prokopim Setdakab Aceh Timur, Minggu (10/8/2025).

Ia menjelaskan, instruksi ini merupakan langkah pemerintah daerah dalam mendata dan mengumpulkan infaq secara maksimal untuk kepentingan umat. “Ini adalah upaya memastikan zakat dan infak terkumpul secara maksimal, lalu disalurkan tepat sasaran untuk kemaslahatan umat. Perusahaan punya peran penting dalam proses ini,” ujarnya.

Baca Juga :  Aceh Timur Tegaskan Komitmen Turunkan Stunting di Penilaian 8 Aksi 2024

Menurutnya, kewajiban tersebut bukan hanya memenuhi regulasi, tetapi juga bentuk kontribusi terhadap kesejahteraan masyarakat. Dana yang terkumpul nantinya akan digunakan untuk membantu kaum dhuafa, memberdayakan ekonomi warga, dan mendukung berbagai program sosial di Aceh Timur.

Baca Juga :  Bupati Aceh Besar Tinjau Persiapan Beuradeun Jelang Lomba Gampong Tingkat Provinsi Aceh

Pemkab Aceh Timur akan mempermudah mekanisme pelaksanaannya. Perusahaan cukup memotong langsung dari gaji karyawan atau keuntungan perusahaan, lalu mentransfer ke rekening zakat nomor 04201026200841 atau rekening infak nomor 04201020002572 atas nama Badan Baitul Mal Kabupaten Aceh Timur.

“Untuk kelancaran, pimpinan perusahaan diminta berkoordinasi dengan pihak Baitul Mal Kabupaten Aceh Timur, yang siap memberikan pendampingan dan penjelasan teknis,” pungkas Bupati Al-Farlaky.***

Editor: RedaksiReporter: Syaiful AB

Share :

Baca Juga

Aceh Besar

Bupati Aceh Besar Buka Training Center Persiapan Kafilah MTQ ke-37

News

Ombudsman Bahas Biaya Penyelenggaraan Pendidikan Bersama Pemerintah Aceh

News

Bupati Aceh Barat Tekankan Komitmen ASN Melalui Penandatanganan Perjanjian Kinerja

Pemerintah

Pemkab Aceh Utara Salurkan 11 Mesin Jahit untuk Pemberdayaan Penyandang Disabilitas

Daerah

Wali Kota Banda Aceh Luncurkan Dua Mobil Patroli Baru Satpol PP/WH dari DOKA 2025

Aceh Barat

Panggung Kecil yang Penuh Makna di TK Kemala Bhayangkari 08 Meulaboh

Aceh Barat

Pastikan Pelayanan Kesehatan Optimal, Bupati Aceh Barat Kembali Sambangi Pasien ODGJ 

Aceh Besar

Bupati Aceh Besar Hadiri Pelantikan Pengurus BKM dan Imum Chiek Masjid Al Hijrah