Home / Daerah

Senin, 21 Juli 2025 - 16:57 WIB

Bupati Aceh Selatan Hentikan Sementara Penambangan KSU Tiega Manggis dan PT Pinang Sejati Utama

mm Syaiful AB

Bupati Aceh Selatan keluarkan surat resmi nomor 540/790 tertanggal 21 Juli 2025 yang ditujukan kepada Ketua KSU Tiega Manggis dan Direktur PT Pinang Sejati Utama. Dok. Ist

Bupati Aceh Selatan keluarkan surat resmi nomor 540/790 tertanggal 21 Juli 2025 yang ditujukan kepada Ketua KSU Tiega Manggis dan Direktur PT Pinang Sejati Utama. Dok. Ist

Aceh Selatan — Bupati Aceh Selatan, H Mirwan MS, SE, M.Sos, menghentikan sementara kegiatan penambangan dan pengangkutan bijih besi yang dilakukan Koperasi Serba Usaha (KSU) Tiega Manggis dan PT Pinang Sejati Utama (PT PSU).

Keputusan tersebut disampaikan melalui surat resmi nomor 540/790 tertanggal 21 Juli 2025 yang ditujukan kepada Ketua KSU Tiega Manggis dan Direktur PT Pinang Sejati Utama.

“Menindaklanjuti laporan dari masyarakat tentang terjadinya konflik berkepanjangan antara perusahaan dan masyarakat di wilayah lokasi pertambangan KSU Tiega Manggis dan PT Pinang Sejati Utama. Oleh karena itu, kami memerintahkan agar kegiatan pertambangan di lokasi IUP Operasi Produksi KSU Tiega Manggis dan kegiatan pengangkutan yang dilakukan oleh PT Pinang Sejati Utama untuk sementara waktu,” tegas H Mirwan MS dalam surat tersebut. Senin, 21 Juli 2025.

Baca Juga :  Polisi Pastikan Penyeberangan Penumpang di Pelabuhan Ulee Lheue Aman dan Lancar

Pemerintah Kabupaten Aceh Selatan juga akan mengevaluasi kegiatan operasi produksi KSU Tiega Manggis serta IUPK Pengangkutan dan Penjualan PT Pinang Sejati Utama. Evaluasi ini dilakukan untuk memastikan kepatuhan terhadap peraturan yang berlaku dan meminimalisir dampak negatif terhadap masyarakat.

Baca Juga :  Mualem Fokus Selesaikan Tahapan Akhir Pemeriksaan Kesehatan di Singapura Agar Segera Kembali ke Aceh

Surat penghentian sementara tersebut juga ditembuskan kepada Gubernur Aceh, Ketua DPRK Aceh Selatan, Kepala DPMPTSP Aceh, Kepala Dinas ESDM Aceh, dan Kepala DPMPTSP Kabupaten Aceh Selatan.

H Mirwan menegaskan bahwa sesuai Qanun Aceh Nomor 15 Tahun 2013 juncto Qanun Nomor 15 Tahun 2017 tentang pertambangan mineral dan batu bara, pemerintah kabupaten/kota memiliki kewenangan untuk memantau dan mengawasi kepatuhan perusahaan pertambangan terhadap ketentuan Qanun serta peraturan lainnya.

Baca Juga :  Kodam Iskandar Muda Bangun Sumur Bor untuk Warga di Daerah Terpencil

“Kita sangat terbuka untuk berbagai investasi termasuk di sektor pertambangan demi kemajuan daerah dan peningkatan pendapatan asli daerah (PAD), namun kita berharap agar perusahaan pertambangan yang ada di Aceh Selatan dapat berjalan sesuai dengan peraturan yang berlaku serta tidak merugikan masyarakat dan daerah,” tutup Bupati Aceh Selatan.***

Editor: RedaksiReporter: Syaiful AB

Share :

Baca Juga

Daerah

Berbagi Kebahagiaan di awal Moment Muharram 1448 H

Daerah

Ribuan Warga Padati Pawai Karnaval HUT ke-80 RI di Aceh Timur

Daerah

Oknum Polisi di Pidie Tembak Warga Penyandang ODGJ, Keluarga Ngadu ke Haji Uma

Daerah

Alam Peudeung Tidak Boleh Mati dalam Ingatan Bangsa Aceh

Daerah

Wakil Bupati Asahan Lantik dan Bai’at Dewan Juri FSQ Tingkat Kabupaten Asahan 2025

Daerah

Babinsa Koramil 09/Ketol Komsos Bersama Petani

Daerah

Disdik Aceh Tegaskan Larangan Pungutan Pada Penerimaan Siswa Baru

Daerah

Ketua KPA Gayo Alas Dukung Dr. Husnan Harun Pimpin Bappeda Aceh