ACEH NOW – Sering dengar istilah pencurian dan penggelapan, tapi masih suka ketuker bedain dua hal itu? Tenang, kamu nggak sendiri. Banyak orang yang mengira pencurian dan penggelapan itu sama saja, padahal secara hukum, keduanya jelas beda.
Meski sama-sama menyangkut tindakan mengambil atau menguasai barang milik orang lain, pencurian dan penggelapan punya unsur hukum yang berbeda. Buat kamu yang penasaran atau takut salah langkah dalam urusan hukum, yuk simak penjelasan berikut ini!
Apa Itu Pencurian?
Pencurian secara hukum diatur dalam Pasal 362 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Pasal ini menyebutkan bahwa:
“Barang siapa mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dipidana penjara paling lama lima tahun atau pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah.”
Secara sederhana, pencurian adalah tindakan mengambil barang milik orang lain tanpa izin dan dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum. Barang tersebut sebelumnya tidak berada dalam penguasaan pelaku, melainkan di tangan atau tempat yang sah milik orang lain.
Misalnya, kamu mencuri dompet orang lain dari dalam tasnya saat di bus, itu jelas pencurian. Karena kamu mengambil barang yang bukan milikmu dan tidak berada dalam penguasaanmu sebelumnya.
Lalu, Apa Itu Penggelapan?
Penggelapan diatur dalam Pasal 372 KUHP. Pasalnya berbunyi:
“Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, tetapi ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, diancam karena penggelapan dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah.”
Intinya, penggelapan adalah tindakan memiliki barang milik orang lain secara melawan hukum, tetapi barang tersebut sudah lebih dulu ada dalam penguasaan pelaku secara sah. Jadi bukan diambil diam-diam, tapi dipercayakan atau dipinjamkan, lalu tidak dikembalikan dan malah dikuasai sendiri.
Contohnya? Misalnya temanmu minjem motor buat ke warung, tapi ternyata malah dibawa kabur dan dijual. Nah, itu masuk ke dalam kategori penggelapan. Karena awalnya, motor itu dipinjam secara sah, tapi kemudian disalahgunakan.
Selainnitu, perbedaan paling mendasar dari dua tindak pidana ini terletak pada penguasaan awal barang.
Aspek | Pencurian | Penggelapan |
---|---|---|
Barang awalnya | Bukan dalam penguasaan pelaku | Sudah dalam penguasaan pelaku |
Cara mendapatkan | Diambil secara diam-diam/tanpa izin | Didapatkan secara sah/lantaran kepercayaan |
Contoh | Mencuri HP orang di kafe | Minjem laptop lalu nggak dikembalikan dan dijual |
Selain perbedaan umum tadi, baik pencurian maupun penggelapan punya unsur hukum yang harus dipenuhi agar seseorang bisa dinyatakan bersalah.
Unsur pencurian:
- Mengambil
- Barang milik orang lain
- Secara seluruhnya atau sebagian
- Dengan maksud memiliki
- Secara melawan hukum
Unsur penggelapan:
- Memiliki
- Barang milik orang lain
- Barang yang sudah dalam penguasaan pelaku
- Dengan sengaja
- Secara melawan hukum
Terpenting, keduanya masuk dalam kategori tindak pidana terhadap harta benda, yang artinya merupakan bentuk penyerangan terhadap hak kepemilikan seseorang atas barang. Dalam KUHP, kejahatan seperti ini punya unsur objektif dan subjektif.
- Unsur objektif meliputi perbuatan mengambil atau memiliki barang, jenis barangnya, dan akibat hukumnya.
- Unsur subjektif mencakup niat jahat (mens rea) dan tindakan melawan hukum.
Jadi, lain kali kalau kamu atau orang terdekatmu mengalami kehilangan barang, coba telaah dulu: barang itu diambil tanpa izin atau disalahgunakan setelah dipinjam? Karena jawabannya bisa menentukan apakah itu masuk kategori pencurian atau penggelapan.
Ingat, ngerti hukum itu bukan cuma buat pengacara aja, tapi juga buat kita semua biar nggak salah langkah!***
Editor: RedaksiReporter: Syaiful AB