Home / Politik

Sabtu, 12 April 2025 - 07:14 WIB

Beredar Informasi Tgk Aiyub bin Abbas Sekjen DPP Partai Aceh Definitif

mm Abdul

Teungku H. Aiyub bin Abbas, S.I.P. Foto: Dok. Pribadi

Teungku H. Aiyub bin Abbas, S.I.P. Foto: Dok. Pribadi

Banda Aceh – Sebuah informasi beredar kencang diawal pagi Sabtu (12/4/2025), menyatakan bahwa Ketua Umum DPP Partai Aceh Muzakir Manaf (Mualem) telah mendatangani surat penetapan Tgk Aiyub bin Abbas sebagai Sekjen Partai Aceh Definitif.

Baca Juga :  DPRA Minta Aparat Ungkap Motif Dibalik Kabur Napi di Lapas Kutacane

Teungku H. Aiyub bin Abbas, S.I.P. dikenal sebagai Abuwa Muda (lahir 2 Mei 1969) adalah seorang politikus Indonesia dan merupakan mantan pejuang Gerakan Aceh Merdeka (GAM), dikabarkan juga mendapat dukungan penuh Wali Nanggroe Tgk Malek Mahmud Al-Haythar.

Baca Juga :  Mualem Gerak Cepat

Abua yang juga merupakan Eks Libiya dan kini menjabat sebagai Anggota DPRA Fraksi Partai Aceh periode 2024—2029 merupakan sosok yang dikenal baik dan murah senyum serta bermasyarakat.

Lelaki yang pernah menjabat sebagai Bupati Pidie Jaya 2 periode yakni 2014—2019 dan 2019—2023 ini selain terkenal sebagai tokoh GAM juga terkenal sebagai tokoh publik bansigom Aceh (seluruh Aceh) karena beliau juga anggota DPRA.

Baca Juga :  Usai Libur Lebaran, Bupati Aceh Barat Sidak ke Dinas dan Kecamatan: Kehadiran ASN Hampir 100 Persen

Editor: Redaksi

Share :

Baca Juga

Politik

SAPA Soroti Pengadaan Mobil, Fasilitas Mewah dan Perjalanan Dinas DPRA Mencapai 140 Miliar

Nasional

Mualem Gerak Cepat

Politik

Laskar Panglima Nanggroe Tanggapi Pembangunan Batalyon: Aceh Bukan Wilayah Darurat Militer

Daerah

Dewan Dorong Peningkatan Status Puskesmas Kopelma Darussalam jadi BLUD

Parlementarial

DPRA Lantik Tiga Legislator Baru dari Partai Aceh, Termasuk Bunda Salma

Pemerintah Aceh

Mualem Dukung Kebijakan Swasembada Pangan Presiden Prabowo

Politik

YARA Kirim S.O.S ke Prabowo: Empat Pulau Aceh Dirampas, Migas Dilibas

Daerah

Draf Revisi UUPA Tinggal Menunggu Proses Paripurna DPRA, Ada 10 Pasal Diperbaharui