JAKARTA – Bank Indonesia (BI) mengumumkan penghentian seluruh kegiatan operasional pada Senin, 18 Agustus 2025, sebagai bagian dari peringatan Hari Ulang Tahun ke-80 Republik Indonesia. Kebijakan ini merujuk pada Keputusan Bersama Tiga Menteri terkait Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025.
Dalam keterangan resmi Departemen Komunikasi BI yang disampaikan Direktur Eksekutif Ramdan Denny Prakoso pada Selasa (12/8/2025) di Jakarta, disebutkan bahwa layanan yang ditiadakan meliputi kegiatan operasional Sistem Bank Indonesia Real Time Gross Settlement (BI-RTGS), Bank Indonesia Scripless Securities Settlement System (BI-SSSS), dan Bank Indonesia Electronic Trading Platform (BI-ETP).
Selain itu, BI juga meniadakan kegiatan Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia (SKNBI), layanan operasional kas, transaksi operasi moneter rupiah dan valuta asing, serta penerbitan Jakarta Interbank Offered Rate (JIBOR), Indonesia Overnight Index Average (INDONIA), dan Jakarta Interbank Spot Dollar Rate (JISDOR).
BI menegaskan bahwa pelaksanaan kegiatan operasional di industri sektor keuangan pada tanggal tersebut sepenuhnya menjadi kewenangan masing-masing institusi.***
Editor: RedaksiReporter: Redaksi