Home / Pemerintah Aceh

Sabtu, 27 Desember 2025 - 21:59 WIB

Armiyadi: Kontribusi Perusahaan untuk Bencana Alam Bukan Sekadar Imbauan, Tapi Amanat Undang-Undang

mm Tiara Ayu Juneva

Wakil Ketua Komisi III DPRA, Armiyadi, mendesak perusahaan di Aceh berperan aktif melalui CSR untuk membantu korban banjir bandang di sejumlah wilayah Aceh, Sabtu (27/12/2025). Foto: Dok. Istimewa

Wakil Ketua Komisi III DPRA, Armiyadi, mendesak perusahaan di Aceh berperan aktif melalui CSR untuk membantu korban banjir bandang di sejumlah wilayah Aceh, Sabtu (27/12/2025). Foto: Dok. Istimewa

Banda Aceh — Wakil Ketua Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA), Armiyadi, S.P., menyampaikan keprihatinan mendalam terhadap kondisi masyarakat korban bencana banjir bandang yang melanda sejumlah wilayah di Aceh.

Menurut Armiyadi, kondisi para korban saat ini sangat memprihatinkan dan membutuhkan penanganan segera, terutama untuk kebutuhan dasar yang bersifat mendesak.

Armiyadi menegaskan bahwa kebutuhan paling urgen bagi para korban meliputi tempat tinggal sementara atau tenda, sanitasi yang layak, logistik pangan, layanan kesehatan, serta kebutuhan dasar lainnya. Tanpa dukungan cepat dan terukur, kondisi korban dikhawatirkan semakin memburuk.

“Kondisi korban banjir bandang sangat memprihatinkan. Mereka membutuhkan bantuan yang sifatnya mendesak dan nyata, seperti hunian sementara, sanitasi, logistik, dan layanan kesehatan,” ujar Armiyadi dalam keterangan kepada wartawan, Sabtu 27 Desember 2025.

Untuk itu, Armiyadi menekankan pentingnya keterlibatan aktif perusahaan yang beroperasi di Aceh dalam upaya penanggulangan bencana. Ia mengungkapkan saat ini ada sekitar 320 perusahaan di Aceh, dengan total luasan lahan perkebunan dan pertambangan mencapai kurang lebih 1,1 juta hektare.

Baca Juga :  Aceh Raih Penghargaan Subroto 2025, Apresiasi SDM Energi

“Jika dipersentasekan, lebih dari 21 persen luas daratan Provinsi Aceh telah dimanfaatkan oleh perusahaan. Maka sudah sepatutnya perusahaan-perusahaan tersebut ikut berkontribusi membantu masyarakat Aceh yang sedang tertimpa musibah,” tegasnya.

Armiyadi menegaskan kontribusi perusahaan dalam penanggulangan bencana memiliki dasar hukum yang kuat, bahkan bersifat kewajiban moral dan sosial.

“Hal itu diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, khususnya Pasal 74 terkait Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL/CSR),” kata Armiyadi.

Selain itu, kewajiban tersebut juga diperkuat oleh Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2012 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan, serta Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana.

Baca Juga :  Mendagri Tito Karnavian Dianugerahi Gelar Adat Aceh

“Secara hukum, kontribusi perusahaan dalam penanggulangan bencana bukan hanya diperbolehkan, tetapi dianjurkan dan diatur secara jelas dalam peraturan perundang-undangan,” jelasnya.

Armiyadi menyebutkan bentuk kontribusi perusahaan dapat dilakukan dalam berbagai skema, mulai dari sumbangan dana, bantuan barang dan jasa, dukungan tenaga ahli, hingga bentuk kontribusi lain yang tidak mengikat dan disesuaikan dengan kebutuhan lapangan.

Menurut Armiyadi, kontribusi perusahaan memiliki manfaat besar, baik bagi masyarakat maupun pemerintah.

“Selain sebagai bentuk tanggung jawab dan kesadaran sosial perusahaan, bantuan tersebut juga akan membantu pemerintah dalam percepatan penanggulangan bencana serta mendukung prinsip pembangunan berkelanjutan di Aceh,” tegasnya.

Agar bantuan benar-benar tepat sasaran, Armiyadi menyarankan agar seluruh kontribusi perusahaan harus disalurkan di bawah koordinasi Pemerintah Aceh, dilakukan secara terdata, terukur, satu pintu, dan sesuai kebutuhan lapangan.

Baca Juga :  Wagub Aceh Terima Tim BPK, Dorong Akuntabilitas Keuangan

“Bantuan harus dikoordinasikan melalui Pemerintah Aceh, seperti Satgas Bencana Pemerintah Aceh, BPBA, atau Dinas Sosial Aceh, agar penyalurannya jelas, transparan, dan tepat sasaran, sesuai dengan kebutuhan masyarakat yang terdampak bencana,” ujarnya.

Ia juga mendorong Pemerintah Aceh melakukan pendataan dan rekapitulasi terhadap jumlah perusahaan yang berkontribusi, besaran bantuan yang diberikan, serta mempublikasikan peruntukan bantuan tersebut, termasuk disalurkan ke wilayah atau posko mana saja.

Sementara untuk bantuan non-tunai, Armiyadi menekankan pentingnya pengukuran kebutuhan lapangan secara akurat. Bantuan barang dan jasa harus dipublikasikan secara terbuka dan dikoordinasikan dengan pemerintah kabupaten/kota terdampak, TNI/Polri, relawan, NGO, dan unsur masyarakat.

Dengan sinergi yang terkoordinasi dan transparan, Armiyadi berharap penanggulangan bencana di Aceh dapat berjalan lebih cepat, efektif, dan berkeadilan, sekaligus memperkuat kehadiran dunia usaha dalam membantu masyarakat Aceh di saat-saat sulit.

Editor: Dahlan

Share :

Baca Juga

Pemerintah Aceh

Pemerintah Aceh Susun R3P Pascabencana Banjir dan Longsor, Target Rampung Januari 2026

Daerah

Sekda Aceh: Banjir dan Longsor Kali Ini yang Terparah, 75 Ribu Rumah Rusak dan Akses Terputus

Pemerintah Aceh

Wagub Aceh Ikuti Rakor Inflasi dan Kemiskinan Nasional

Daerah

Sekda Aceh: Kejelasan Pembersihan Wilayah dan Cash for Work Jadi Kunci Pemulihan Pascabencana

Pemerintah Aceh

DPMPTSP Aceh Cetak IKM 90,19, Pelayanan Publik Terpuji

Pemerintah Aceh

Gubernur Aceh Terima Anugerah Tokoh Peusaboh Nanggroe di The Aceh Post Awards 2025
Banjir Aceh Jaya

Pemerintah Aceh

Banjir Aceh Jaya, Pemerintah Aceh Gerak Cepat Salurkan Bantuan

Pemerintah Aceh

Komisi I DPRA dan SMSI Aceh Bangun Kolaborasi Penguatan Informasi Publik