Home / Parlementarial / Pemko Banda Aceh

Kamis, 5 Maret 2026 - 15:03 WIB

Anggota DPRK Banda Aceh Desak Pemko Segera Terapkan Zonasi PKL

mm Redaksi

Anggota DPRK Banda Aceh Teuku Arief Khalifah meminta Pemerintah Kota Banda Aceh segera menerapkan sistem zonasi bagi pedagang kaki lima guna menata aktivitas perdagangan di ruang publik, Kamis (5/3/2026). Foto: Dok. Istimewa

Anggota DPRK Banda Aceh Teuku Arief Khalifah meminta Pemerintah Kota Banda Aceh segera menerapkan sistem zonasi bagi pedagang kaki lima guna menata aktivitas perdagangan di ruang publik, Kamis (5/3/2026). Foto: Dok. Istimewa

Banda Aceh – Anggota DPRK dari Fraksi Partai Gerindra, Teuku Arief Khalifah, meminta Pemerintah Kota melalui DiskopUKMdag untuk segera merumuskan Zonasi bagi Pedagang Kaki Lima (PKL) di Banda Aceh.

Zonasi bagi PKL ini tertuang dalam Visi Misi pemerintahan Illiza-Afdhal di Kota Banda Aceh dimana Zonasi tersebut akan mengatur penempatan PKL di wilayah Banda Aceh. Dengan aturan tersebut, area bagi PKL nantinya dapat dibagi menjadi tiga zona, yaitu zona merah, kuning, dan hijau.

Ia menjelaskan, zona merah merupakan kawasan yang dilarang untuk berjualan bagi PKL, zona kuning merupakan area beraktivitas yang sifatnya bersyarat dan diatur waktu operasinya. Sementara zona hijau merupakan area yang diizinkan berjualan dan diperuntukkan bagi PKL dengan pendataan khusus.

Baca Juga :  Gerakan Pangan Murah Digelar Pemko Banda Aceh, 2.600 Paket Dijual Harga Terjangkau

“Kami harapkan pemko dapat mengambil langkah dengan cepat karena Zonasi PKL ini terus tertunda pelaksanaan nya, padahal ini merupakan salah satu Misi Walikota yang tertuang dalam Rencana Program Jangka Menengah,” kata Arief Khalifah.

Menurutnya, sistem zonasi dinilai akan menjadi solusi bagi penempatan PKL di wilayah Kota Banda Aceh. Arief mengatakan, pemerintah harus berperan sebagai pembina bagi warga masyarakat yang mencari rezeki di wilayah Kota Banda Aceh, termasuk bagi mereka yang berprofesi sebagai PKL.

“Sistem zonasi ini sebenarnya sudah dirumuskan melalui proses perencanaan teknis yang melibatkan pedagang, dinas teknis, perangkat kecamatan dan gampong serta stakeholder yang berkepentingan. Namun sampai hari ini belum ada kejelasan pengesahan nya karena di lapangan sudah terjadi penertiban-penertiban untuk memindahkan PKL namun tidak diberi kejelasan dimana para PKL ini dapat berjualan”.

Baca Juga :  Soal Penumpukan Sampah, DPRK Banda Aceh Soroti Kedisiplinan DLHK3

Maka, kata Arief, seeharusnya untuk menghindari penggusuran tanpa solusi, sistem zonasi ini harus diaktifkan. “Jadi kita semua paham yang mana zona dilarang berjualan, zona yang boleh berjualan serta zona berjualan di waktu tertentu” ujarnya.

“Sebagai contoh, kita ilustrasikan saja Jalan Tgk Chik Pante Kulu yang sekarang sedang ingin di kosongkan dari PKL. Dengan sistem zonasi dapat dikaji kemungkinan pedagang berjualan di sore atau malam hari, serta diatur tipe usaha yang diperbolehkan, seperti suvenir di sore dan kuliner di malam hari, sehingga tidak mematikan ekonomi pedagang,” ujarnya.

Baca Juga :  Illiza Sa’aduddin Djamal Sambangi Gayo Lues, Bawa Dukungan Moril untuk Warga Terdampak Bencana

“Dan di saat bersamaan dapat meningkatkan pendapatan kota. Tentunya juga harus digaransi bahwa mereka yang berjualan ditata rapi serta terjamin kebersihan, nah pada pagi hari sampai sore fungsi trotoar dapat kembali di pergunakan. Apalagi toko toko di Pante Kulu itu banyak yang tutup pada sore hari. Sehingga memungkinkan untuk dikaji zonasi penggunaannya. Yang saya herankan Walikota sudah memasukkan ini kedalam program kerja tapi hari ini berjalan sangat lambat pembahasan nya di para petinggi Pemko” tutup Arief.

Editor: Dahlan

Share :

Baca Juga

Banda Aceh dan Exzellenz Institut

Pemko Banda Aceh

Banda Aceh dan Exzellenz Institut Luncurkan Program Ausbildung

Daerah

Anggota DPRK Banda Aceh Minta PUPR Aceh Prioritaskan Perbaikan Jalan Rusak pada APBA 2026

Pemko Banda Aceh

Pemko Banda Aceh Raih Opini WTP 18 Kali Berturut-turut dari BPK-RI

Pemko Banda Aceh

Banda Aceh Academy Latih 96 Peserta, Illiza: Jangan Kejar Sertifikat, Tapi Kompetensi

Pemko Banda Aceh

Bangun Hubungan Kerja Harmonis, Disnaker Banda Aceh Gelar Sosialisasi LKS Bipartit di Muraya Hotel

Pemko Banda Aceh

Resmi! Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh Buka Layanan di MPP Banda Aceh

Parlementarial

Irwansyah Tekankan Kolaborasi Arsitek dan Pemerintah untuk Pembangunan Aceh Berkelanjutan

Parlementarial

Aceh Besar Resmi Sahkan Qanun Perubahan APBK 2025, Bupati Tekankan Realisasi Program Tepat Sasaran