Home / Pemerintah Aceh

Selasa, 21 April 2026 - 09:52 WIB

Akhiri Kebuntuan APBK 2026, Wagub Aceh Minta Pemkab dan DPRK Aceh Singkil Segera Paripurna

mm Redaksi

Wakil Gubernur Aceh H Fadhlullah bersama Bupati Aceh Singkil Safriadi Oyon dan anggota DPRK setempat melakukan salam kompak usai mediasi perselisihan terkait pengesahan APBK Aceh Singkil 2026 di rumah dinas Wakil Gubernur, Sabtu (18/4/2026). Foto: Dok. Biro Adpim Setda Aceh

Wakil Gubernur Aceh H Fadhlullah bersama Bupati Aceh Singkil Safriadi Oyon dan anggota DPRK setempat melakukan salam kompak usai mediasi perselisihan terkait pengesahan APBK Aceh Singkil 2026 di rumah dinas Wakil Gubernur, Sabtu (18/4/2026). Foto: Dok. Biro Adpim Setda Aceh

Banda Aceh – Wakil Gubernur Aceh, Fadhlullah, berhasil memediasi perselisihan antara Pemerintah Kabupaten (Pemkab) dan Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Singkil terkait pengesahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten (APBK) Tahun 2026.

Mediasi yang berlangsung di Banda Aceh pada Sabtu (18/4/2026) tersebut dilakukan secara intens sejak siang hari di Kantor Gubernur Aceh dan berlanjut hingga malam di rumah dinas Wakil Gubernur. Upaya itu akhirnya membuahkan hasil setelah kedua belah pihak mencapai kesepakatan bersama.

Sebelumnya, perselisihan antara eksekutif dan legislatif tersebut sempat menghambat proses pengesahan APBK Aceh Singkil 2026. Kondisi itu menyebabkan daerah tersebut menjadi salah satu yang paling terlambat dalam menetapkan anggaran, meskipun batas waktu pengesahan telah ditentukan pada November 2025.

Baca Juga :  BPK RI Serahkan LHP Kinerja dan Kepatuhan, Pemerintah Aceh Tekankan Akuntabilitas dan Good Governance

Dalam arahannya, Fadhlullah menegaskan pentingnya komitmen dari kedua pihak untuk menjalankan hasil kesepakatan yang telah dicapai. Ia mengingatkan agar tidak ada pihak yang mengingkari kesepakatan demi menjaga stabilitas pemerintahan daerah.

“Keharmonisan antara pemerintah kabupaten dan DPRK menjadi kunci utama dalam mendorong pembangunan Aceh Singkil,” ujarnya.

Baca Juga :  Wagub Aceh Tinjau Progres Jembatan Bailey di Bireuen, Jalur Alternatif Banda Aceh–Medan Segera Difungsikan

Sebagai tindak lanjut, Wagub Aceh meminta agar DPRK Aceh Singkil segera menjadwalkan sidang paripurna pengesahan APBK Tahun 2026. Ia menargetkan proses tersebut dapat dilaksanakan pada Selasa, 21 April 2026, agar roda pemerintahan dan pembangunan daerah dapat berjalan optimal tanpa hambatan lebih lanjut.

Dalam proses mediasi tersebut, Wagub turut didampingi sejumlah pejabat Pemerintah Aceh, di antaranya Asisten Pemerintahan, Keistimewaan dan Kesejahteraan Rakyat Sekda Aceh, Asisten Administrasi Umum, serta Inspektur Aceh.

Baca Juga :  Bertemu Menteri Ekraf, Mualem Minta Perhatian Khusus

Sementara itu, dari pihak eksekutif hadir Bupati Aceh Singkil, Safriadi Oyon, bersama jajaran pemerintah daerah. Dari unsur legislatif, turut hadir pimpinan dan anggota DPRK Aceh Singkil.

Pemerintah Aceh berharap kesepakatan ini menjadi momentum penting untuk memperkuat sinergi antara eksekutif dan legislatif, sekaligus mempercepat realisasi program pembangunan yang sebelumnya tertunda akibat belum disahkannya APBK.

Dengan tercapainya kesepakatan tersebut, diharapkan seluruh program pembangunan di Aceh Singkil dapat segera berjalan dan memberikan manfaat bagi masyarakat secara luas.

Editor: Dahlan

Share :

Baca Juga

Pemerintah Aceh

Gubernur Aceh Mualem Lantik 248 Kepala Sekolah, Minta Jaga Akhlak dan Karakter Generasi Muda

Pemerintah Aceh

Sekda Aceh Tinjau Mudik Gratis ke Sabang, 650 Penumpang Nikmati Program Pemerintah
Mualem

Pemerintah Aceh

Mualem Terharu Kenang Abu Razak di Malam Penghargaan Atlet

Pemerintah Aceh

Disdik Aceh Himbau Sekolah Tak Wajibkan Wisuda, Utamakan Pemulihan Ekonomi Orang Tua

Pemerintah Aceh

Hadiri Forum KKA IV, Bupati Aceh Besar Dorong Sinergi Pembangunan Antar Daerah

Pemerintah Aceh

Aceh Percepat Pembangunan Huntap, Sekda Usulkan Dukungan Anggaran dan Jalan Prioritas ke Pemerintah Pusat

News

Plt Sekda Pimpin Rapat Persiapan MCSP KPK: Ini Kerja Kolektif, Bukan Sekadar Kepatuhan

Pemerintah Aceh

Plt. Kadisdik Aceh: BLUD SMK yang Gagal Mandiri Selama 3 Tahun Akan Ditutup