Banda Aceh – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh, Aiyub Abbas alias Abuwa sah menjabat sebagai Sekretaris Jendral DPP Partai Aceh menggantikan almarhum Kamaruddin Abu Bakar alias Abu Razak.
Kepastian itu diperoleh usai Kementerian Hukum (Kemenkum) Aceh memutuskan dan menyetujui usulan perubahan struktur DPP Partai Aceh yang diajukan beberapa waktu lalu.
“SK sudah diproses dan diserahkan SK Kakanwil Kementerian Hukum Aceh kepada Sekjen Partai Aceh hari ini,” kata Kakanwil Kemenkum Aceh, Meurah Budiman, kepada Serambinews.com, Rabu (30/4/2025).
Meurah juga menyampaikan, bahwa berkas permohonan DPP PA mengajukan perubahan struktur dan mengusulkan Abuwa sebagai Sekjen DPP Partai Aceh sudah melalui pemeriksaan dan penelitian oleh pihaknya.
“Sudah memenuhi syarat (Abuwa Sekjen DPP PA) setelah beberapa kali pihak PA melakukan konsultasi dan melengkapi dokumen ke Kanwil Kemenkum Aceh,” jelasnya.
Sebelumnya, Juru Bicara Partai Aceh, Nurzahri, memastikan kebijakan penunjukan H. Aiyub Bin Abbas alias Abuwa sebagai Sekretaris Jenderal DPP Partai Aceh sisa masa jabatan periode 2023-2028 sudah sesuai dengan ketentuan partai.
“Secara kebijakan sudah sesuai dengan ad/art, karena dalam ad/art diatur bahwa pengambil kebijakan tertinggi ada di Tuha Pheut Partai dan Ketua Umum Partai Aceh,” kata Nurzahri kepada Serambinews.com, Sabtu (12/4/2025).
Nurzahri mengungkap, terkait dengan administrasi penunjukan Abuwa sebagai Sekjen Partai Aceh memang masih ada yang perlu diperbaiki.
Akan tetapi, kata dia, secara aturan SK tersebut sudah sah karena mengingat kebijakan penunjukan diambil langsung oleh Ketua Tuha Peut dan Ketua Umum Partai Aceh dalam kondisi yang darurat.
Editor: RedaksiSumber: https://serambinews.com