Home / Peristiwa / Politik

Minggu, 15 Juni 2025 - 07:36 WIB

Bikin Gaduh, KNPI Aceh Desak Presiden Pecat Tito dan Safrizal

Redaksi

Bikin Gaduh, KNPI Aceh Desak Presiden Pecat Tito dan Safrizal. Foto: Ist

Bikin Gaduh, KNPI Aceh Desak Presiden Pecat Tito dan Safrizal. Foto: Ist

Banda Aceh — DPD KNPI Aceh bersama puluhan organisasi kepemudaan se-Aceh menyatakan sikap tegas menyikapi keputusan Kementerian Dalam Negeri yang mengalihkan empat pulau dari Aceh ke Sumatera Utara. Dalam pernyataan yang dibacakan pada Sabtu (14/6/2025) di Banda Aceh, KNPI Aceh menuntut Presiden Prabowo Subianto segera mencopot Mendagri Tito Karnavian dan Dirjen Bina Administrasi Wilayah, Safrizal ZA, karena dianggap menjadi biang keresahan rakyat Aceh dan merusak stabilitas politik pasca-perdamaian.

Pulau Mangkir Gadang, Mangkir Ketek, Lipan, dan Panjang yang selama ini tercatat sebagai bagian dari Kabupaten Aceh Singkil, kini justru dicatatkan sebagai wilayah Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatera Utara melalui Kepmendagri No. 300.2.2-2138 Tahun 2025. Bagi pemuda Aceh, keputusan itu adalah bentuk pencaplokan wilayah dan penghinaan terhadap sejarah, hukum, dan martabat Aceh.

Baca Juga :  Aiyub Abbas Sekjen DPP PA, Tgk Muharuddin Harap Perkuat Internal dan Komunikasi Pimpinan Lintas Parpol

“Ini tindakan ceroboh dan melecehkan Aceh. Tito dan Safrizal telah membuat luka baru. Mereka harus dipecat,” tegas Ketua KNPI Aceh dalam pernyataan sikap bersama yang diteken oleh lebih dari 25 organisasi pemuda lintas ormas, lintas ideologi, dan latar belakang.

Baca Juga :  Tiga Rumah Terbakar di Aceh Besar, 8 Freezer dan 5 Kulkas Ikut Habis Dilalap Si Jago Merah

KNPI Aceh menyebut keputusan ini bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1956 tentang Pembentukan Provinsi Aceh, MoU Helsinki tahun 2005, dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh. Mereka menilai kebijakan pusat ini tidak hanya melanggar hierarki hukum, tetapi juga menunjukkan sikap arogan dan sembrono terhadap Aceh.

Dalam pernyataan yang sama, KNPI Aceh dan organisasi kepemudaan se-Aceh juga mendesak DPR-RI, khususnya anggota asal Aceh, untuk menggulirkan hak angket terhadap Kemendagri. Mereka meminta Pemerintah Aceh dan DPRA membentuk Tim Advokasi Khusus untuk merebut kembali empat pulau tersebut. Tim itu harus melibatkan Wali Nanggroe, tokoh adat, akademisi, ormas sipil, hingga diaspora Aceh.

Baca Juga :  Usai Terima Laporan Masyarakat, Wabup Aceh Besar Tinjau Titik Banjir Luapan di Leungah

Pernyataan tersebut menutup dengan nada peringatan. Jika suara pemuda Aceh terus diabaikan, maka ketegangan ini bisa berujung pada keretakan yang lebih luas. “Perdamaian Aceh bukan untuk dipermainkan. Ini peringatan keras. Jika pemerintah tidak bertindak, Aceh akan bicara dengan caranya sendiri,” tegas mereka.

Editor: Redaksi

Share :

Baca Juga

UIN Jakarta

Politik

UIN Jakarta dan Belanda Perkuat Kolaborasi Pendidikan & Riset

Parlementarial

DPR Aceh Tetapkan 12 Raqan Prioritas 2025, Fokus pada Isu Strategis dan Kebutuhan Masyarakat

Daerah

Sutarmi Salurkan Bantuan untuk Korban Bencana Hidrometeorologi di Bener Meriah

Parlementarial

TKD Aceh 2026 Aman dari Efisiensi, DPRA Minta Penggunaan Tepat Sasaran

Daerah

Ketua Fraksi Gerindra DPRK Banda Aceh Minta Wali Kota Bentuk Perumda Pasar

Daerah

Update Kasus Dugaan Pelecehan Santriwati di Banda Aceh, Begini Kata Kasat Reskrim

Hukrim

Lima Kabupaten di Aceh terjadi Karhutla, Polisi Kejar Pelaku Pembakaran

Aceh Barat

Forum Lalu Lintas Aceh Barat Dikuatkan Lewat Coffee Morning, Fokus Tingkatkan Keselamatan Pengguna Jalan