Home / Daerah

Sabtu, 27 September 2025 - 10:30 WIB

APRI Aceh Selatan Dukung Gubernur Mualem Tertibkan Tambang Ilegal, Desak Percepatan WPR

mm Redaksi

Pembina Dewan Pengurus Cabang Asosiasi Penambang Rakyat Indonesia (DPC APRI) Aceh Selatan, Hanzirwansyah ST. dok. Ist

Pembina Dewan Pengurus Cabang Asosiasi Penambang Rakyat Indonesia (DPC APRI) Aceh Selatan, Hanzirwansyah ST. dok. Ist

Aceh Selatan – Pembina Dewan Pengurus Cabang Asosiasi Penambang Rakyat Indonesia (DPC APRI) Aceh Selatan, Hanzirwansyah ST, menyatakan dukungan penuh terhadap langkah Gubernur Aceh Muzakir Manaf (Mualem) yang berkomitmen menertibkan tambang ilegal di seluruh Aceh.

“Penertiban tambang ilegal yang digagas Gubernur Aceh adalah langkah berani dan strategis. Tetapi jangan berhenti di situ. Legalisasi melalui penetapan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) harus segera dipercepat setelah qanun pertambangan rakyat disahkan,” tegas Hanzirwansyah yang akrab disapa Bang Iwan, Jumat (26/9/2025).

Ia menegaskan, kebijakan ini bukan sekadar penegakan hukum, melainkan pintu masuk untuk menata kembali sektor pertambangan yang selama ini menjadi sarang praktik gelap.

Baca Juga :  Syeh Muharram: Aceh Besar Wajib Maju, Saatnya Keluar dari Keterpurukan

Menurutnya, pihak APRI Aceh Selatan telah berkoordinasi dengan Bupati Aceh Selatan terkait usulan WPR. “Insya Allah akan ditindaklanjuti, karena fasilitasi perizinan pertambangan rakyat sangat sesuai dengan visi dan misi Pemkab Aceh Selatan periode 2025-2030,” tambahnya.

Bang Iwan juga menyoroti kerugian besar negara akibat tambang ilegal. DPR Aceh mengungkap, ekskavator yang beroperasi di lokasi tambang ilegal menyetor sekitar Rp360 miliar per tahun kepada oknum aparat sebagai “uang keamanan”. Sementara itu, GeRAK Aceh mencatat kerugian akibat tambang emas ilegal pernah mencapai Rp500 miliar lebih per tahun, belum termasuk potensi kehilangan pajak daerah.

Baca Juga :  Imigrasi Sabang Jalin Kerja Sama dengan Media NOA untuk Perkuat Publikasi Pelayanan

“Ini kerugian nyata. PAD hilang, negara dirugikan, rakyat tidak mendapatkan apa-apa, sementara lingkungan kita rusak parah,” ujarnya.

Ia menilai percepatan penetapan WPR adalah solusi agar penambang rakyat bisa bekerja secara legal, ramah lingkungan, dan memberi kontribusi nyata bagi pendapatan daerah. “Sudah saatnya rakyat menjadi tuan di tanah sendiri, bukan sekadar penonton. Dengan WPR, ada kepastian hukum, ada PAD yang masuk, dan ada pengawasan lingkungan. Ini win-win solution bagi semua pihak,” tegas Bang Iwan yang juga Pembina Forum Jurnalis Independen Aceh Selatan (Forjias).

Baca Juga :  Wakil Bupati Aceh Besar Serahkan Bantuan Masa Panik untuk Korban Kebakar di Gampong Limpok

Menurutnya, langkah Gubernur Mualem menertibkan tambang ilegal hanya akan bermakna bila dibarengi percepatan pengesahan qanun dan penetapan WPR. “Ujian sesungguhnya bagi pemerintah Aceh adalah seberapa cepat regulasi ini diselesaikan. Kalau konsisten, tambang ilegal bisa dihentikan dan tambang rakyat menjadi lokomotif kesejahteraan masyarakat Aceh,” pungkasnya.***

Editor: RedaksiReporter: Redaksi

Share :

Baca Juga

Daerah

Pangdam IM Tinjau Progres Pembangunan Gedung Serbaguna Neusu

Aceh Besar

Anggota DPRK Aceh Besar dan Bupati Jalin Kolaborasi dalam Program Beasiswa Universitas Indonesia

Daerah

Dinas Sosial Aceh Raih Predikat Baik pada Monev Pelayanan Informasi Publik 2025

Daerah

BPJS Kesehatan Serahkan Bantuan Bencana dan Penghargaan Nasional kepada Pemko Banda Aceh

Daerah

Syech Muharram Dukung Aksi Sosial di Kawasan 3T

Daerah

Kapolresta Banda Aceh Anugerahkan Satyalancana Pengabdian kepada 36 Personel

Daerah

Arisan DWP Diskominfotik 2026: Silaturahmi, Tausiyah, dan Lepas Sambut Ketua Baru

Daerah

Anggota Brimob Raih Penghargaan Keamanan Siber Salatiga