Home / Hukrim

Kamis, 25 September 2025 - 22:37 WIB

Polda Aceh Dukung Pembentukan Wilayah Pertambangan Rakyat

mm Syaiful AB

Dirreskrimsus Polda Aceh, Kombes Zulhir Destrian kepada awak media, Kamis, 25 September 2025. dok. Polda Aceh

Dirreskrimsus Polda Aceh, Kombes Zulhir Destrian kepada awak media, Kamis, 25 September 2025. dok. Polda Aceh

Banda Aceh – Polda Aceh menyatakan siap mendukung pembentukan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) untuk komoditas emas dan minerba sebagai langkah preventif mencegah maraknya tambang ilegal. Setelah terbentuk, WPR tersebut akan diawasi pemerintah guna meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Hal itu disampaikan Dirreskrimsus Polda Aceh, Kombes Zulhir Destrian, kepada awak media, Kamis (25/9/2025).

Upaya pembentukan tambang rakyat ini sebelumnya telah dibahas dalam Focus Group Discussion (FGD) bersama sejumlah dinas terkait di Aula Bhara Daksa Ditreskrimsus Polda Aceh, Rabu (17/9/2025). FGD juga diikuti secara virtual oleh para Kasat Reskrim dan Kanit Tipidter Polres jajaran yang wilayahnya terindikasi terdapat aktivitas tambang ilegal.

Baca Juga :  Oknum Pimpinan Dayah di Aceh Utara Ditangkap, Diduga Rudapaksa Santriwati 16 Tahun

Kegiatan FGD digelar sebagai tindak lanjut Surat Edaran Gubernur Nomor: 500.10.25/2656 tanggal 11 Maret 2025 tentang Usulan Wilayah Pertambangan Rakyat.

“Sudah ada tiga kabupaten yang mengusulkan WPR. Ini merupakan upaya melegalkan aktivitas tambang yang ada. Namun, ada juga yang belum mengusulkan karena aktivitas tambang berada dalam kawasan hutan lindung, sehingga memerlukan pengkajian lebih lanjut oleh pihak berwenang,” jelas Zulhir. Tiga kabupaten yang telah mengusulkan blok WPR sesuai titik koordinat adalah Aceh Barat, Aceh Jaya, dan Gayo Lues.

Baca Juga :  Dugaan Gratifikasi di PU, KPK Minta Laporan Lebih Transparan

Zulhir menambahkan, Polda Aceh juga berupaya menjemput bola baik di tingkat provinsi maupun Kementerian ESDM melalui Dirjen Minerba demi kepentingan masyarakat dan pemerintah daerah. Langkah ini diambil untuk menekan penambangan ilegal yang merusak lingkungan sekaligus menambah pendapatan masyarakat lokal dan daerah melalui aturan yang jelas.

Untuk mempermudah pengajuan WPR, rencananya akan dibentuk forum koordinasi melalui grup WhatsApp yang bisa dimanfaatkan untuk berbagi informasi antarwilayah maupun dengan aparat kepolisian.

Baca Juga :  Polsek Panakukang Amankan Delapan Remaja Diduga Kumpul Kebo di Wisma Terbengkalai

“Tambang ilegal yang saat ini berada di kawasan hutan lindung dan sungai akan dilakukan survei terlebih dahulu sebelum diusulkan serta berkoordinasi dengan DPRK setempat. Grup WA ini akan memudahkan koordinasi dalam proses pengusulan. Semua ini membutuhkan kolaborasi antara pemerintah daerah dan aparat terkait untuk menuntaskan permasalahan tambang ilegal di Aceh,” pungkas Zulhir.***

Editor: DahlanReporter: Syaiful AB

Share :

Baca Juga

Hukrim

Putusan PN Batam Soal Kapal MT Arman 114, Integritas Hakim jadi sorotan Publik

Hukrim

Polda Aceh Serahkan DS, Tersangka Kasus Ujaran Kebencian ke Kejaksaan

Hukrim

Baitul Mal Aceh Singkil Disorot: Polisi Dalami Dugaan KKN Dana Umat Rp7,1 Miliar
Ganja

Hukrim

Ganja 2 Kg Tertahan di Bandara SIM, Polisi Telusuri Pemilik

Hukrim

34.321 Konten Judi Daring Diblokir, Modus Baru Gunakan QRIS UMKM Terungkap

Hukrim

Aksinya Dipergoki Korban, Pelaku Curanmor Kabur Tinggalkan Motor

Hukrim

Warga Banda Aceh Ditemukan Meninggal di Kamar, Diduga 3 Hari

Hukrim

Kapolda Aceh Ajak Masyarakat Jaga Kedamaian dan Hindari Provokasi