Jakarta – Kementerian Agama (Kemenag) mengumumkan daftar calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu Tahun Anggaran 2024. Total sebanyak 4.155 calon PPPK Paruh Waktu tersebar di berbagai provinsi di Indonesia.
Sekretaris Jenderal Kemenag, Kamaruddin Amin, menegaskan bahwa peserta yang tercantum dalam pengumuman wajib menyampaikan kelengkapan berkas secara elektronik melalui akun masing-masing di laman https://sscasn.bkn.go.id. Proses pengunggahan dijadwalkan pada 17–22 September 2025.
“Peserta yang tercantum pada pengumuman agar menyampaikan kelengkapan berkas secara elektronik melalui akun masing-masing pada laman SSCASN mulai tanggal 17 s.d. 22 September 2025,” ujar Kamaruddin di Jakarta, Kamis (18/9/2025).
Wajib Patuhi Aturan dan Hindari Penipuan
Kamaruddin menegaskan, calon PPPK Paruh Waktu harus bersedia menerima segala konsekuensi dari peraturan yang berlaku. Jika peserta terbukti memberikan keterangan palsu saat pendaftaran, pemberkasan, maupun setelah diangkat, maka kelulusan bisa dibatalkan dan status sebagai PPPK diberhentikan.
Ia juga mengingatkan masyarakat agar waspada terhadap praktik penipuan. “Dalam proses seleksi ini tidak dipungut biaya. Jika ada pihak yang menjanjikan kelulusan dengan motif apapun, baik dari pegawai Kemenag maupun pihak lain, maka hal tersebut adalah tindak penipuan,” tegasnya.
Kelengkapan Dokumen
Peserta wajib mengunggah sejumlah dokumen, antara lain:
- Pasfoto terbaru dengan pakaian formal berlatar merah.
- Asli ijazah dan transkrip nilai, atau surat penyetaraan bagi lulusan luar negeri.
- Hasil cetak DRH dari laman SSCASN yang ditulis tangan, ditandatangani, dan bermeterai Rp10.000.
- Surat Pernyataan 5 poin dengan tanda tangan dan meterai Rp10.000.
- SKCK yang masih berlaku.
- Surat keterangan sehat dari dokter PNS atau unit layanan kesehatan pemerintah (diutamakan fasilitas Kemenag).
Kepala Biro SDM Kemenag, Wawan Djunaedi, menegaskan bahwa peserta yang tidak mengisi DRH atau tidak melengkapi berkas hingga batas waktu dianggap mengundurkan diri. Jika peserta resmi mundur, wajib mengunggah surat pengunduran diri bermeterai sesuai format yang disediakan.
“Tujuannya agar kebutuhan jabatan bisa segera diisi dari peserta urutan berikutnya sesuai ketentuan,” jelas Wawan.
Wawan menambahkan, peserta yang sudah mendapatkan Nomor Induk PPPK namun mengundurkan diri akan dikenai sanksi larangan melamar pada seleksi ASN selama dua tahun anggaran berikutnya.***
Editor: RedaksiReporter: Redaksi