Home / Nasional

Kamis, 18 September 2025 - 20:00 WIB

Kemenag Umumkan 4.155 Calon PPPK Paruh Waktu 2024, Unggah Berkas Mulai 17 September

mm Redaksi

Banner pengumuman Calon PPPK Paruh Waktu 2024 di Kmenag RI. dok. Kemenag RI

Banner pengumuman Calon PPPK Paruh Waktu 2024 di Kmenag RI. dok. Kemenag RI

Jakarta – Kementerian Agama (Kemenag) mengumumkan daftar calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu Tahun Anggaran 2024. Total sebanyak 4.155 calon PPPK Paruh Waktu tersebar di berbagai provinsi di Indonesia.

Sekretaris Jenderal Kemenag, Kamaruddin Amin, menegaskan bahwa peserta yang tercantum dalam pengumuman wajib menyampaikan kelengkapan berkas secara elektronik melalui akun masing-masing di laman https://sscasn.bkn.go.id. Proses pengunggahan dijadwalkan pada 17–22 September 2025.

“Peserta yang tercantum pada pengumuman agar menyampaikan kelengkapan berkas secara elektronik melalui akun masing-masing pada laman SSCASN mulai tanggal 17 s.d. 22 September 2025,” ujar Kamaruddin di Jakarta, Kamis (18/9/2025).

Baca Juga :  200 Dai Muda Terpilih Ikuti Pembinaan Kemenag, Siap Perkuat Moderasi Beragama

Wajib Patuhi Aturan dan Hindari Penipuan

Kamaruddin menegaskan, calon PPPK Paruh Waktu harus bersedia menerima segala konsekuensi dari peraturan yang berlaku. Jika peserta terbukti memberikan keterangan palsu saat pendaftaran, pemberkasan, maupun setelah diangkat, maka kelulusan bisa dibatalkan dan status sebagai PPPK diberhentikan.

Ia juga mengingatkan masyarakat agar waspada terhadap praktik penipuan. “Dalam proses seleksi ini tidak dipungut biaya. Jika ada pihak yang menjanjikan kelulusan dengan motif apapun, baik dari pegawai Kemenag maupun pihak lain, maka hal tersebut adalah tindak penipuan,” tegasnya.

Baca Juga :  Kejagung Bantah Wilmar Group: Rp11,8 Triliun Bukan Dana Jaminan

Kelengkapan Dokumen

Peserta wajib mengunggah sejumlah dokumen, antara lain:

  • Pasfoto terbaru dengan pakaian formal berlatar merah.
  • Asli ijazah dan transkrip nilai, atau surat penyetaraan bagi lulusan luar negeri.
  • Hasil cetak DRH dari laman SSCASN yang ditulis tangan, ditandatangani, dan bermeterai Rp10.000.
  • Surat Pernyataan 5 poin dengan tanda tangan dan meterai Rp10.000.
  • SKCK yang masih berlaku.
  • Surat keterangan sehat dari dokter PNS atau unit layanan kesehatan pemerintah (diutamakan fasilitas Kemenag).
Baca Juga :  Bertemu Menteri Ekraf, Mualem Minta Perhatian Khusus

Kepala Biro SDM Kemenag, Wawan Djunaedi, menegaskan bahwa peserta yang tidak mengisi DRH atau tidak melengkapi berkas hingga batas waktu dianggap mengundurkan diri. Jika peserta resmi mundur, wajib mengunggah surat pengunduran diri bermeterai sesuai format yang disediakan.

“Tujuannya agar kebutuhan jabatan bisa segera diisi dari peserta urutan berikutnya sesuai ketentuan,” jelas Wawan.

Wawan menambahkan, peserta yang sudah mendapatkan Nomor Induk PPPK namun mengundurkan diri akan dikenai sanksi larangan melamar pada seleksi ASN selama dua tahun anggaran berikutnya.***

Editor: RedaksiReporter: Redaksi

Share :

Baca Juga

Nasional

Momen Rayakan Idul Fitri Satgas Pamtas RI-PNG Yonif 112/DJ di Daerah Penugasan

Nasional

Menpora Dito Tekankan Komitmen Pemerintah pada Pengembangan Prestasi dan Industri Olahraga

Nasional

Presiden Prabowo Disambut Anak Diaspora dengan Bunga di Rio de Janeiro

Nasional

Rp757,8 Triliun Anggaran Pendidikan, Revitalisasi Sekolah Jadi Prioritas

Hukrim

Anak 10 Tahun Ditemukan Tewas di Lampung, Diduga Dicabuli dan Diracun

Nasional

Indonesia Resmi Jadi Anggota Penuh BRICS, Cetak Sejarah di Diplomasi Global

Nasional

Alhamdulillah 4 Pulau Sah Milik Aceh, Mualem : Dari Rakyat Aceh Terima Kasih Presiden Prabowo 

Nasional

Berbagi Takjil dan Buka Puasa Bersama, Kapolri Perkuat Sinergi dengan Media dan Masyarakat