Home / Hukrim

Senin, 25 Agustus 2025 - 21:29 WIB

Bupati Aceh Timur Pimpin Mediasi Sengketa Lahan Warga dengan PT. Enamenam

mm Syaiful AB

Bupati Al-Farlaky Pimpin Rakor Sengketa Lahan Masyarakat dengan PT Enamenam. dok. Diskominfo Kab. Aceh Timur

Bupati Al-Farlaky Pimpin Rakor Sengketa Lahan Masyarakat dengan PT Enamenam. dok. Diskominfo Kab. Aceh Timur

Aceh Timur – Bupati Aceh Timur, Iskandar Usman Al-Farlaky, S.H.I., M.Si., memimpin langsung rapat koordinasi penyelesaian sengketa pertanahan antara masyarakat Gampong Sri Mulya, Kemukiman Buntul Reje, Kecamatan Peunaron, dan masyarakat Kecamatan Simpang Jernih dengan PT. Enamenam Agro Group (HGU). Mediasi berlangsung di Aula Setdakab Aceh Timur, Senin (25/8/2025).

Masyarakat Sri Mulya mengklaim terdapat kekurangan lahan transmigrasi sekitar 200 hektare yang diduga masuk dalam HGU perusahaan. Sementara warga Simpang Jernih menghadapi masalah penerbitan Surat Keterangan Tanah (SKT) oleh desa lain yang berdampak pada tergarapnya sekitar 50 hektare lahan perusahaan oleh masyarakat.

Baca Juga :  Kapolda Aceh: Pengedar Narkoba akan Dijerat dengan TPPU untuk Beri Efek Jera

Dalam forum yang berlangsung alot, Bupati Al-Farlaky menegaskan komitmennya menyelesaikan persoalan agraria di Aceh Timur secara bertahap.

“Semua pihak yang diundang wajib membawa bukti dokumen autentik agar bisa dipertanggungjawabkan secara hukum. Hanya pihak yang memiliki bukti sah yang dapat diakui kepemilikannya,” tegas Bupati.

Bupati juga menekankan bahwa pemerintah daerah tetap membuka ruang bagi investasi, namun perusahaan wajib mematuhi aturan demi kepentingan masyarakat dan peningkatan pendapatan daerah.

Baca Juga :  Polres Aceh Utara Terima Kunjungan Tim Stamarena Polri untuk Verifikasi Pelayanan Publik

Hasil mediasi menyimpulkan bahwa luas HGU PT. Enamenam sesuai hasil pengukuran ulang BPN, yakni 4.384 hektare, diperkuat dengan data resmi perusahaan.

Sementara terkait lahan seluas 50 hektare yang digarap warga, perusahaan diminta memberi ganti rugi atas tanaman yang sudah ditanam. Jika tidak memungkinkan, ganti rugi dapat diganti dengan mekanisme musyawarah, atau melalui pola kemitraan dengan menjadikan perusahaan sebagai “ayah angkat” bagi kelompok masyarakat.

Baca Juga :  Ricuh di Kantor Perkim Aceh, Dua Orang Jadi Tersangka dan Ditahan Polda

Bupati juga meminta BPN bersama tim Pemkab Aceh Timur turun kembali melakukan pengukuran ulang wilayah transmigrasi dengan pendampingan Muspika, agar pelaksanaan berjalan tanpa kendala.

Selain itu, ia menegaskan akan kembali memanggil perusahaan terkait kewajiban penyaluran plasma inti 20 persen yang harus didistribusikan kepada masyarakat sesuai regulasi.

Turut hadir dalam pertemuan tersebut Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan Setdakab Aceh Timur, Kepala Dinas Perkebunan dan Peternakan, Kasatpol PP, Kepala Dinas Pertanahan, camat, serta unsur masyarakat.***

Editor: DahlanReporter: Syaiful AB

Share :

Baca Juga

Hukrim

Hingga Hari Ini Operasi Patuh Seulawah di Aceh Utara, 119 Ditilang, 273 Ditegur

Hukrim

Sempat Buron, Pelaku Kasus Pelecehan Seksual Berhasil Ditangkap Tim Tabur Kejati Aceh

Hukrim

Kapolda Aceh Ajak Masyarakat Jaga Kedamaian dan Hindari Provokasi
Polda Aceh

Hukrim

Atasi Penjual Beras Nakal, Polda Aceh Bentuk Satgas Pengawasan

Hukrim

Polres Bireuen Berhasil Ungkap Kasus Pembunuhan, Pelaku Ternyata Orang Dekat Korban

Hukrim

Kapolres Bener Meriah Tinjau Gerbuk Waterpark, Tekankan Keselamatan Pengunjung
Pencurian

Hukrim

Biar Nggak Bingung, Begini Cara Bedain Pencurian Sama Penggelapan

Hukrim

Polresta Banda Aceh Tangkap 6 Terduga Pelaku Penculikan di Aceh Besar