Home / Hukrim

Minggu, 17 Agustus 2025 - 16:46 WIB

HUT RI ke-80, Gubernur Aceh Muzakir Manaf Serahkan Remisi bagi Ribuan Narapidana

mm Redaksi

Gubernur Aceh, Muzakir Manaf menyampaikan sambutan sekaligus penyerahan remisi umum dan remisi dasawarsa bagi narapidana dasawarsa anak binaan di Kalapas Klas II A,Banda Aceh, Minggu, 17 Agustus 2025. dok. Ist

Gubernur Aceh, Muzakir Manaf menyampaikan sambutan sekaligus penyerahan remisi umum dan remisi dasawarsa bagi narapidana dasawarsa anak binaan di Kalapas Klas II A,Banda Aceh, Minggu, 17 Agustus 2025. dok. Ist

Banda Aceh – Gubernur Aceh, Muzakir Manaf atau Mualem, menyerahkan remisi kepada ribuan narapidana dalam rangka peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia. Penyerahan berlangsung di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Banda Aceh, Minggu (17/8/2025).

Pemberian remisi ini merupakan agenda nasional tahunan yang digelar serentak di seluruh Indonesia. Tahun ini, selain Remisi Umum (RU), pemerintah juga memberikan Remisi Dasawarsa (RD) yang khusus diberikan setiap sepuluh tahun sekali.

Baca Juga :  Satgas Bais TNI, Kodam IM dan Imigrasi Aceh Amankan 2 WNA

Dalam sambutan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan RI yang dibacakan Gubernur Aceh, Mualem menegaskan bahwa remisi bukan sekadar pemotongan masa hukuman, tetapi juga bentuk apresiasi bagi warga binaan yang menunjukkan perubahan positif.

“Pemberian remisi ini bukan hanya hadiah semata, tetapi hasil dari kesungguhan mengikuti pembinaan. Kepada para penerima, jadikan kesempatan ini sebagai motivasi untuk selalu berperilaku baik. Kembalilah ke tengah masyarakat sebagai pribadi yang taat hukum dan bermanfaat,” ujar Mualem.

Baca Juga :  Respons KPK soal PP Prabowo Izinkan Saksi Pelaku Bisa Bebas Bersyarat

Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Aceh, Yan Rusmanto, melaporkan bahwa total penerima remisi tahun ini mencapai 11.485 orang dari 26 Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan di Aceh.

Rinciannya, sebanyak 5.480 narapidana memperoleh RU I berupa pengurangan masa hukuman, sedangkan 37 orang memperoleh RU II dan dinyatakan bebas. Selain itu, Remisi Dasawarsa diberikan kepada 6.005 narapidana, terdiri atas 5.988 orang penerima RD I serta 17 orang penerima RD II yang langsung bebas.

Baca Juga :  Polisi Berhasil Ungkap Tabir di Balik Pembunuhan Berencana di Aceh Tenggara

Yan menambahkan, proses pembinaan bagi warga binaan tidak berhenti di balik tembok Lapas. Dukungan masyarakat sangat dibutuhkan agar mereka dapat kembali berperan di tengah kehidupan sosial.

Acara penyerahan remisi turut dihadiri unsur Forkopimda Aceh, Wali Kota Banda Aceh, Ketua DPRA, serta jajaran SKPA terkait.***

Editor: RedaksiReporter: Redaksi

Share :

Baca Juga

Pencurian

Hukrim

Biar Nggak Bingung, Begini Cara Bedain Pencurian Sama Penggelapan

Ekbis

Indonesia Anti-Scam Centre Berhasil Kembalikan Rp161 Miliar Dana Masyarakat Korban Scam

Hukrim

Satlantas Polres Bener Meriah Gelar Operasi Patuh Seulawah 2025, Dorong Budaya Tertib Berlalu Lintas

Hukrim

RKUHAP Dikritik dalam Forum Ilmiah: Penyidik dan Penuntut Tidak Boleh Disatukan
Muhammad Ilham Maulana

Hukrim

Muhammad Ilham Maulana, ASN Banda Aceh, Alami Laka Tunggal

Hukrim

Dugaan Korupsi Proyek Jalan Simeulue Ditingkatkan, Polisi Ungkap Masalah Tender dan Pembagian Fee

Daerah

Kios Ilegal di Simpang Keudah Diamankan Satpol PP WH Banda Aceh, Pelanggaran Qanun 6/2018

Hukrim

Dugaan Gratifikasi di PU, KPK Minta Laporan Lebih Transparan