Home / Nasional

Senin, 28 Juli 2025 - 17:01 WIB

Kemenag Umumkan Tata Tertib Wawancara Beasiswa Zakat Indonesia 2025, Wajib Patuh!

mm Redaksi

Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf, Waryono Abdul Ghafur. dok. Kemenag RI

Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf, Waryono Abdul Ghafur. dok. Kemenag RI

JAKARTA – Kementerian Agama (Kemenag) resmi mengumumkan tata tertib wawancara bagi peserta program Beasiswa Zakat Indonesia 2025. Tahapan ini dijadwalkan berlangsung secara daring mulai 28 Juli hingga 1 Agustus 2025, khusus bagi peserta yang telah lolos seleksi administrasi.

“Wawancara dilaksanakan pada 28 Juli hingga 1 Agustus 2025. Seluruh peserta wajib mematuhi ketentuan yang telah kami tetapkan,” ujar Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf, Waryono Abdul Ghafur dalam keterangannya di Jakarta, Senin (28/7/2025).

Jadwal dan Kesiapan Teknis Tata Tertib Wawancara Beasiswa Zakat Indonesia 2025

Kemenag mewajibkan peserta mengecek jadwal serta nomor ruang wawancara yang telah dikirimkan melalui email. Setiap peserta diharapkan bergabung melalui Zoom paling lambat 90 menit sebelum jadwal wawancara, serta menyiapkan dokumen penting seperti KTP, bukti pendaftaran, dan dokumen pendukung lainnya.

Baca Juga :  Indonesia Resmi Jadi Anggota Penuh BRICS, Cetak Sejarah di Diplomasi Global

Demi kelancaran proses wawancara, Kemenag menyarankan penggunaan laptop atau PC dengan koneksi internet stabil. Lokasi wawancara juga disarankan berada di tempat tenang, terang, dan bebas gangguan suara. Selain itu, ponsel diminta untuk dimatikan selama sesi wawancara.

Baca Juga :  Presiden Prabowo Disambut Anak Diaspora dengan Bunga di Rio de Janeiro

Selama sesi wawancara, peserta wajib menyalakan kamera tanpa filter maupun latar virtual. Di awal sesi, peserta akan diminta memutar kamera 360 derajat untuk memastikan berada sendiri di ruangan. Namun, bagi peserta penyandang disabilitas netra, diperbolehkan didampingi oleh satu anggota keluarga.

Kemenag juga melarang peserta keluar ruangan, ke toilet, atau melakukan kegiatan lain, termasuk mengikuti rapat daring. Makan tidak diperbolehkan, namun minum diperkenankan selama wawancara berlangsung. Untuk keperluan administrasi, peserta wajib menggunakan nama akun Zoom dengan format: Room NoRegistrasi_NamaLengkap, contohnya Panel01_2505053416000_RizkaAkbar.

Baca Juga :  Dilimpahkan ke Kejari Jakpus, 9 Tersangka Korupsi Pertamina Segera Disidang

Guna menjaga integritas dan akuntabilitas proses seleksi, peserta dilarang merekam atau mendokumentasikan proses wawancara dalam bentuk apa pun. Proses akan dilakukan melalui breakout room, sementara peserta yang belum dipanggil akan diminta menunggu di main room.

“Kami ingin seluruh proses berjalan transparan, profesional, dan bermartabat. Ketentuan ini mencerminkan komitmen kami terhadap akuntabilitas dana zakat,” tegas Waryono.***

Editor: RedaksiReporter: Redaksi

Share :

Baca Juga

Hukrim

Dilimpahkan ke Kejari Jakpus, 9 Tersangka Korupsi Pertamina Segera Disidang

Nasional

Menteri Abdul Mu’ti: Pendidikan Aceh Harus Berbasis Karakter dan Keadilan Akses

Nasional

Presiden Prabowo Kunjungi Singapura, Bahas Kerja Sama Strategis

Hukrim

Satria Johanda Pembunuh 3 Wanita di Sumbar Ditetapkan Jadi Tersangka

Nasional

Kekurangan tenaga pengajar, Personel Satgas Pamtas RI-PNG Yonif 112/DJ Kodam IM mengajar di Distrik Nambut, Puncak Jaya

Nasional

Berbagi Takjil dan Buka Puasa Bersama, Kapolri Perkuat Sinergi dengan Media dan Masyarakat

Nasional

Muchlis Hanafi Terpilih Jadi Ketua AICI 2025–2028, Siap Bawa Juru Bahasa Indonesia Makin Profesional

Nasional

Pemerintah Resmi Teken DIM RUU KUHAP, Siap Dibawa ke DPR