Home / Hukrim

Jumat, 25 Juli 2025 - 09:00 WIB

Senjata Penembakan Anggota Satresnarkoba Dipastikan Aktif, Polisi Minta DPO Menyerahkan Diri

mm Syaiful AB

Kapolres Aceh Utara AKBP Trie Aprianto, S.H., M.H, menggelar konferensi pers bersama barang bukti dua pucuk senjata api yang disita Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Aceh Utara dalam kasus penembakan terhadap anggota Sat Resnarkoba di Mapolres Aceh Utara. Dok. Polres Aceh Utara

Kapolres Aceh Utara AKBP Trie Aprianto, S.H., M.H, menggelar konferensi pers bersama barang bukti dua pucuk senjata api yang disita Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Aceh Utara dalam kasus penembakan terhadap anggota Sat Resnarkoba di Mapolres Aceh Utara. Dok. Polres Aceh Utara

ACEH UTARA – Dua pucuk senjata api yang diamankan Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Aceh Utara dalam kasus penembakan terhadap anggota Satresnarkoba dipastikan berfungsi aktif. Hasil uji balistik dari laboratorium forensik menunjukkan bahwa salah satu senjata tersebut merupakan sumber tembakan yang mengenai korban, Bripda Rifaldi, pada insiden di Aceh Timur, April 2025 lalu.

“Dari uji balistik yang dilakukan, dipastikan bahwa amunisi yang keluar saat peristiwa penembakan memang berasal dari salah satu senpi yang telah kami amankan,” ujar Kapolres Aceh Utara AKBP Trie Aprianto, S.H., M.H melalui Kasat Reskrim AKP Dr. Boestani, S.H., M.H., M.S.M, Kamis (24/7/2025).

Baca Juga :  Ngeri!, Dugaan Pembuatan Talud Rumah gunakan Dana JKN UPTD Puskesmas Singkil

Sebelumnya, polisi menangkap seorang pemuda berinisial S alias Sinyak (21), warga Tanah Luas, Aceh Utara, atas dugaan kepemilikan senjata api ilegal. Penangkapan dilakukan di wilayah Gampong Jangka Keutapang, Kabupaten Bireuen.

Dari hasil interogasi, polisi menyita satu pucuk senjata tambahan dari rumah persembunyian yang disebut-sebut menjadi tempat berlindung seorang tersangka lainnya berinisial B. Polisi menduga S tidak hanya menyimpan senjata api, tetapi juga membantu pelarian B, yang menjadi pelaku utama penembakan terhadap Bripda Rifaldi.

Baca Juga :  Potongan Tubuh Manusia Gegerkan Sumbar, Polisi Selidiki Dugaan Pembunuhan

“Peran S cukup signifikan dalam upaya pelarian B, yang kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang,” kata AKP Boestani.

Saat ini, berkas perkara kasus tersebut masih dalam tahap penyelidikan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Utara. Polisi memastikan proses koordinasi dengan jaksa peneliti terus berjalan guna mempercepat pelimpahan berkas ke tahap selanjutnya.

Baca Juga :  Puslitbang Polri Lakukan Penelitian di Polresta Banda Aceh Terkait Penanggulangan Kejahatan Narkoba

Dalam pengembangan perkara ini, tiga orang yakni B, CL, dan N telah resmi masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Pihak kepolisian mengimbau ketiganya agar menyerahkan diri secara sukarela kepada aparat hukum.

“Jika mereka memilih melawan atau terus menjalankan aksi kriminal, kami akan ambil langkah tegas sesuai hukum,” tegas AKP Boestani.***

Editor: RedaksiReporter: Syaiful AB

Share :

Baca Juga

Daerah

Ngeri!, Dugaan Pembuatan Talud Rumah gunakan Dana JKN UPTD Puskesmas Singkil
Penganiayaan

Hukrim

Luka Memar Termasuk Penganiayaan Ringan? Ini Penjelasan Hukumnya Lengkap!

Hukrim

Anak 10 Tahun Ditemukan Tewas di Lampung, Diduga Dicabuli dan Diracun

Hukrim

Asusila Terhadap Anak, Pelaku Divonis 200 Bulan Penjara dan 150 Kali Cambuk

Hukrim

Bea Cukai Aceh Gagalkan 4,5 Ton Narkotika dalam 6 Bulan Separuh dari Total Nasional
Seulawah

Hukrim

Operasi Patuh Seulawah 2025 di Aceh Barat, 23 Pengendara Kena Tilang
utang

Hukrim

Kasus Utang Bisa Dipolisikan? Cari Tahu Batasan Hukumnya di Sini!

Hukrim

Satreskrim Polres Aceh Utara Tangkap Tiga Pelaku Pencurian Kabel Seismik PT GSI, Dua Buron