Home / Hukrim

Jumat, 18 Juli 2025 - 13:58 WIB

Satlantas Polres Aceh Barat Tindak 15 Pelanggar di Operasi Patuh Seulawah 2025

mm Redaksi

Satuan Lalu Lintas Polres Aceh Barat terus menggencarkan penegakan hukum terhadap pelanggaran lalu lintas melalui pelaksanaan Operasi Patuh Seulawah 2025. Dok. Polres Aceh Barat

Satuan Lalu Lintas Polres Aceh Barat terus menggencarkan penegakan hukum terhadap pelanggaran lalu lintas melalui pelaksanaan Operasi Patuh Seulawah 2025. Dok. Polres Aceh Barat

Meulaboh — Satuan Lalu Lintas Polres Aceh Barat terus menggencarkan penegakan hukum terhadap pelanggaran lalu lintas melalui pelaksanaan Operasi Patuh Seulawah 2025. Kegiatan penindakan dilakukan pada Kamis (17/7/2025) sekitar pukul 16.30 WIB di Pos Gardu Lantas Kota Meulaboh.

Personel Satlantas yang terdiri dari KBO Satlantas, Kanit Regident, serta sejumlah anggota lainnya menyasar kendaraan yang tidak memenuhi standar keselamatan. Sasaran utama penindakan meliputi pengendara yang menggunakan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis (knalpot brong), tidak mengenakan helm berstandar SNI, dan kendaraan yang tidak sesuai peruntukan.

Baca Juga :  Satlantas Polres Aceh Barat Gelar Patroli Malam, Antisipasi Balap Liar dan Knalpot Brong di Meulaboh

Penindakan dilakukan secara humanis dengan memberikan sanksi tilang dan teguran simpatik kepada pelanggar. Hasilnya, sebanyak 15 pengendara ditindak dengan tilang, sementara 5 lainnya mendapat teguran simpatik dari petugas.

Baca Juga :  Kejati Jatim Minta Saksi Kasus Korupsi BSPS Sumenep Kooperatif, Terungkap Dugaan Pemotongan Bantuan

Kapolres Aceh Barat, AKBP Yhogi Hadisetiawan, S.I.K., M.I.K., melalui Kasat Lantas IPTU Yusrizal, S.E., menjelaskan bahwa operasi ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap aturan lalu lintas guna mencegah kecelakaan.

Baca Juga :  KPK Panggil Dewan Gubernur BI & Sekretaris Fraksi PDIP di Kasus CSR

“Penegakan hukum ini merupakan bentuk edukasi kepada masyarakat. Harapannya, angka pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas bisa ditekan, dan tercipta Kamseltibcarlantas di wilayah hukum Polres Aceh Barat,” tutup IPTU Yusrizal.***

Editor: RedaksiReporter: Redaksi

Share :

Baca Juga

Hukrim

Kejagung Bantah Wilmar Group: Rp11,8 Triliun Bukan Dana Jaminan

Hukrim

Dugaan Korupsi Proyek Jalan Simeulue Ditingkatkan, Polisi Ungkap Masalah Tender dan Pembagian Fee

Aceh Besar

Aceh Besar Tegaskan Penegakan Qanun Jinayat, 7 Pelaku Pesta Miras dan Seks Dicambuk

Hukrim

Polsek Permata Gelar Patroli Dialogis Jaga Kamtibmas di Bener Meriah

Hukrim

YARA Desak Polisi Usut Tuntas Kasus Pria Putus Tangan di Kajhu, Jangan Ada Fakta yang Ditutup-Tutupi

Hukrim

Polisi Tangkap Pelaku Pembacokan IRT di Bener Meriah, Ini Motifnya?

Hukrim

Alumni USK Desak Pemkab Aceh Selatan Berantas Praktik Rentenir, Dorong Pembentukan LKMS

Hukrim

Kapolda Aceh Ajak Masyarakat Jaga Kedamaian dan Hindari Provokasi