Home / Daerah / Nasional / News

Selasa, 1 Juli 2025 - 10:49 WIB

Ganjil Genap Tetap Berlaku di Jakarta Saat Hari Bhayangkara Selasa 1 Juli 2025

mm Tika Fitri Lestari

Polisi menghentikan kendaraan di kawasan Fatmawati, Jakarta, Senin (10/8/2020). Ditlantas Polda Metro Jaya kembali menerapkan sanksi tilang terhadap kendaraan roda empat yang melanggar peraturan ganjil genap di masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi. FOTO IST.

Polisi menghentikan kendaraan di kawasan Fatmawati, Jakarta, Senin (10/8/2020). Ditlantas Polda Metro Jaya kembali menerapkan sanksi tilang terhadap kendaraan roda empat yang melanggar peraturan ganjil genap di masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi. FOTO IST.

Jakarta – Memasuki awal bulan, tepatnya Selasa (1/7/2025) kebijakan ganjil genap di Jakarta tetap diberlakukan seperti biasa. Meskipun hari tersebut bertepatan dengan peringatan Hari ke-79 Bhayangkara, statusnya tidak termasuk hari libur nasional.

Dengan demikian, sistem pembatasan kendaraan berdasarkan nomor akhir pelat tetap diterapkan penuh di sejumlah ruas jalan di Jakarta.

Pada tanggal genap ini saat awal pekan, Selasa (1/7/2025), kendaraan dengan pelat nomor berakhiran ganjil yaitu 1, 3, 5, 7, dan 9 yang diperbolehkan melintas di ruas jalan tertentu selama jam pemberlakuan ganjil genap.

Para pengendara dengan nomor pelat genap yaitu 0, 2, 4, 6, dan 8 diimbau untuk menggunakan alternatif transportasi atau mengatur ulang waktu perjalanan agar tidak terkena sanksi tilang.

Baca Juga :  Aceh Besar Jalin Kolaborasi dengan UI dan Apkasi dalam Program Beasiswa

Sebagaimana ketentuan yang berlaku, kebijakan ganjil genap diterapkan setiap hari kerja, yaitu Senin hingga Jumat, kecuali akhir pekan Sabtu Minggu dan pada tanggal merah hari libur nasional.

Dengan Hari Bhayangkara tidak termasuk dalam daftar hari libur, maka operasional lalu lintas tetap mengikuti peraturan biasa. Pembatasan berlaku dalam dua sesi, yakni pada pagi hari pukul 06.00 sampai 10.00 WIB dan sore hingga malam pukul 16.00 sampai 21.00 WIB.

Selama pemberlakuan ganjil genap Jakarta, pengawasan dilakukan secara ketat melalui kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) dan petugas lapangan.

Baca Juga :  Nilai Investasi Pendidikan Penting, Ketua DPRK Aceh Besar Dukung Pembangunan Sekolah Unggul Garuda

Seperti yang kita ketahui, penerapan ganjil genap sesuai dengan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 88 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Pergub Nomor 155 Tahun 2018 tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil Genap.

Pelanggaran terhadap kebijakan ganjil genap dapat dikenai sanksi berdasarkan Pasal 287 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Ancaman hukuman berupa denda maksimal Rp500.000 atau kurungan paling lama dua bulan tetap berlaku, termasuk bila pelanggaran terdeteksi oleh kamera pengawas yang tersebar di sejumlah titik.

Selain itu, juga terdapat acuan dari Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 26 Tahun 2022 dan Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor 46 Tahun 2022, yang semuanya menjadi dasar hukum pelaksanaan pengendalian lalu lintas di wilayah Jakarta.

Baca Juga :  Respons KPK soal PP Prabowo Izinkan Saksi Pelaku Bisa Bebas Bersyarat

Dengan diberlakukannya ganjil genap seperti biasa, masyarakat yang memiliki agenda perjalanan pada 1 Juli 2025 perlu menyusun strategi mobilitas secara matang. Bila kendaraan tidak dapat digunakan karena pelat nomor tidak sesuai, transportasi umum bisa menjadi alternatif yang efisien dan bebas hambatan.

Ganjil genap bukan sekadar pembatasan, melainkan bagian dari upaya jangka panjang untuk menciptakan lalu lintas yang lebih tertib, mengurangi kemacetan, dan menekan polusi udara di Jakarta.

Ketaatan terhadap peraturan ini menjadi bentuk kontribusi langsung warga terhadap perbaikan kualitas hidup bersama di Jakarta.

Editor: RedaksiSumber: https://liputan6.com

Share :

Baca Juga

Nasional

Gubernur Aceh Muzakir Manaf Minta Pembangunan Terowongan Geurutee ke Menteri PU

Daerah

Akun FB Palsu Catut Nama Gubernur Aceh, Tawarkan Bantuan Dana Sosial

Daerah

Kasatgasopsda Ketupat Seulawah 2025 Tinjau Langsung Lokasi Wisata dan Pos Pengamanan

Daerah

Kembali dari tunaikan Ibadah Haji, Pangdam IM dan Ketua Persit KCK Daerah IM disambut PJU Kodam beserta Istri

Nasional

Panitia Kongres Persatuan Disepakati, Ini Harapan Hendry dan Zulmansyah

Aceh Besar

Bupati Aceh Besar Kecewa Acara Keagamaan Sepi Peminat, Pembagian Sembako Berdesak-desakan

Daerah

Update Kasus Dugaan Pelecehan Santriwati di Banda Aceh, Begini Kata Kasat Reskrim

Nasional

Kementerian Kehutanan Tegaskan Komitmen Lindungi Kawasan Hutan Raja Ampat