Home / Parlementarial

Selasa, 27 Oktober 2026 - 19:22 WIB

Satgas DPRA Bahas Persoalan Penanganan Bencana Hidrometeorologi Bersama Sembilan SKPA

mm Redaksi

Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) melakukan rapat Satgas Pengawasan Penanggulangan Bencana Hidrometeorologi bersama sembilan SKPA, Selasa (27/10/2026). Foto: Dok. DPRA

Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) melakukan rapat Satgas Pengawasan Penanggulangan Bencana Hidrometeorologi bersama sembilan SKPA, Selasa (27/10/2026). Foto: Dok. DPRA

Banda Aceh – Melalui Satuan Tugas (Satgas) Pengawasan Penanggulangan Bencana Hidrometeorologi Aceh menjadwalkan rapat bersama sembilan Satuan Kerja Perangkat Aceh (SKPA) untuk membahas berbagai persoalan terkait penanggulangan bencana hidrometeorologi di Aceh.

Rapat tersebut dijadwalkan berlangsung pada Selasa, 27 Oktober 2026, mulai pukul 10.00 WIB hingga selesai, bertempat di Ruang Rapat Serbaguna DPRA.

Berdasarkan surat undangan DPRA tertanggal 26 Oktober 2026, rapat ini merupakan tindak lanjut surat Ketua Satgas Pengawasan Penanggulangan Bencana Hidrometeorologi Aceh DPR Aceh Nomor 30/Satgas PPBH-PA/X/2026 tanggal 23 Oktober 2026.

Baca Juga :  Zidan Minta Beasiswa Pendidikan di Banda Aceh Disalurkan Tepat Sasaran

Dalam undangan tersebut, Sekretaris Daerah Aceh diminta menugaskan kepala SKPA terkait untuk hadir secara langsung tanpa diwakilkan.

Adapun sembilan instansi yang diundang meliputi Dinas Pertanian dan Perkebunan Aceh, Dinas Peternakan Aceh, Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Aceh, Dinas Pangan Aceh, Dinas Pengairan Aceh, Badan Penanggulangan Bencana Aceh (BPBA), Badan Pengelolaan Keuangan Aceh (BPKA), Dinas Pertanahan Aceh, serta Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Aceh.

Baca Juga :  DPRK Banda Aceh Minta Evaluasi OPD hingga Penguatan PAD dalam Rekomendasi LKPJ 2025

Selain menghadiri rapat, masing-masing SKPA juga diminta mengisi formulir solusi permasalahan yang telah dilampirkan dalam surat undangan. Formulir tersebut harus disampaikan kembali kepada Bagian Fasilitasi Penganggaran dan Pengawasan Sekretariat DPRA paling lambat Selasa, 27 Oktober 2026, pukul 09.00 WIB.

Baca Juga :  Martini DPR Aceh Minta Polisi Tindak Tegas Pelaku Dugaan Kekerasan terhadap Anak di Aceh Timur

Melalui rapat ini, DPRA akan membahas persoalan penanggulangan bencana hidrometeorologi bersama instansi terkait, sekaligus menghimpun masukan dan solusi sesuai dengan tugas dan kewenangan masing-masing SKPA.

Rapat tersebut menjadi bagian dari pelaksanaan fungsi pengawasan DPRA terhadap penanganan bencana hidrometeorologi di Aceh.

Editor: Dahlan

Share :

Baca Juga

Parlementarial

DPRK Banda Aceh Komit Perjuangkan Rumah Layak Huni, Irwansyah: Kondisi Tidak Layak Harus Dihapus

Parlementarial

Koetaradja Archery Championship IV/2026 Lahirkan Juara dari 14 Kategori

Parlementarial

DPRK Banda Aceh Teguhkan Komitmen Pengawalan Kebijakan di HUT ke-821 Kota

Aceh Besar

Mundurnya Dua Pejabat Jadi Sorotan, DPRK Aceh Besar Diminta Usut Krisis Internal Pemkab

Parlementarial

Trofeo Corner Arena Meriahkan HUT ke-81 RI, DPRK Banda Aceh Finis di Posisi Kedua

Parlementarial

Nasir Djamil Apresiasi Program Green Policing Polda Aceh, Tanam 10 Ribu Mangrove di Banda Aceh

Daerah

Nasir Djamil Raih JAB Award 2026 Tokoh Pembaharuan Hukum Nasional

Parlementarial

Pemerintah Aceh dan DPRA Perkuat Komunikasi untuk Kawal Agenda Strategis Aceh