Home / Pemko Banda Aceh

Rabu, 28 Oktober 2026 - 20:42 WIB

Perwal Nomor 44 Tahun 2026 Disosialisasikan, Pelaku Usaha Diingatkan soal Jaminan Sosial

mm Redaksi

Dinas Tenaga Kerja Kota Banda Aceh bersama BPJS Ketenagakerjaan melakukan Sosialisasi Perwal Nomor 44 Tahun 2026 tentang Jaminan Sosial Ketenagakerjaan kepada para pelaku usaha, Rabu (28/10/2026). Foto: Dok. Diskominfo Kota Banda Aceh

Dinas Tenaga Kerja Kota Banda Aceh bersama BPJS Ketenagakerjaan melakukan Sosialisasi Perwal Nomor 44 Tahun 2026 tentang Jaminan Sosial Ketenagakerjaan kepada para pelaku usaha, Rabu (28/10/2026). Foto: Dok. Diskominfo Kota Banda Aceh

Banda Aceh – Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Banda Aceh bersama BPJS Ketenagakerjaan melaksanakan kegiatan sosialisasi Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 44 Tahun 2026 tentang Pelaksanaan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dalam Wilayah Kota Banda Aceh kepada para pelaku usaha.

Kegiatan yang berlangsung di Kedai Kopi Barika, Batoh, Kota Banda Aceh, Rabu (28/10/2026) tersebut dihadiri staf dari Dinas Tenaga Kerja Kota Banda Aceh, BPJS Ketenagakerjaan Banda Aceh, serta para pelaku usaha dari berbagai wilayah di Kota Banda Aceh.

Baca Juga :  Masuk Islam di Usia 75 Tahun, Muhammad Amin Dapat Santunan Baitul Mal Banda Aceh

Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Banda Aceh Fahmi mengatakan, sosialisasi ini digelar bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada para pelaku usaha mengenai pelaksanaan jaminan sosial ketenagakerjaan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Melalui kegiatan ini, kita berharap para pelaku usaha dapat memahami pentingnya perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja serta meningkatkan kepatuhan dalam memenuhi kewajiban penyelenggaraan program jaminan sosial ketenagakerjaan,” ucap Fahmi.

Dalam kegiatan tersebut, peserta memperoleh penjelasan terkait Perwal Nomor 44 Tahun 2026 dan pelaksanaan program jaminan sosial ketenagakerjaan.

Baca Juga :  Illiza Ambil Sumpah 24 Pejabat Pendidikan, Siapkan Kepemimpinan Sekolah yang Adaptif dan Profesional

Fahmi menjelaskan, keterlibatan BPJS Ketenagakerjaan diharapkan dapat membantu memberikan informasi mengenai program perlindungan bagi pekerja, termasuk manfaat kepesertaan dan pentingnya jaminan sosial dalam mendukung kesejahteraan tenaga kerja.

“Kita akan terus mendorong peningkatan kesadaran pelaku usaha terhadap pentingnya perlindungan tenaga kerja, ini merupakan bagian dari upaya memperluas cakupan kepesertaan jaminan sosial ketenagakerjaan sekaligus mewujudkan lingkungan kerja yang lebih aman dan memberikan kepastian perlindungan bagi para pekerja,” tambahnya.

Baca Juga :  Erlangga Pusat dan Dispersip Banda Aceh Bahas Kerja Sama Penguatan Budaya Baca

Kemudian melalui kegiatan ini, Fahmi berharap terjalin sinergi yang lebih baik antara pemerintah daerah, BPJS Ketenagakerjaan dan pelaku usaha dalam mendukung pelaksanaan jaminan sosial ketenagakerjaan di Kota Banda Aceh.

“Dengan adanya pemahaman yang baik terhadap Perwal Nomor 44 Tahun 2026, para pelaku usaha diharapkan dapat berperan aktif dalam mendukung perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja, sehingga tercipta hubungan kerja yang lebih produktif, aman, dan berkelanjutan,” tutupnya.

Editor: Dahlan

Share :

Baca Juga

Pemko Banda Aceh

Pemko Banda Aceh Salurkan Bantuan Pangan Nasional untuk 9.996 Keluarga Penerima Manfaat

Pemko Banda Aceh

Wali Kota Illiza Dorong Perbaikan Pelayanan Publik Setelah Penilaian Ombudsman RI Aceh 2025

Pemko Banda Aceh

Illiza Serahkan Raqan Pertanggungjawaban APBK 2025 ke Dewan

Pemko Banda Aceh

Jelang Pensiun, 65 ASN Banda Aceh Dapat Pembekalan Mental hingga Kewirausahaan

Pemko Banda Aceh

Sidang Paripurna Perubahan APBK 2026, Illiza Paparkan Tindak Lanjut Masukan DPRK

Pemko Banda Aceh

Pemko Banda Aceh Gelar Kegiatan Olahraga untuk Mendorong Gaya Hidup Sehat

Pemko Banda Aceh

Disdukcapil Banda Aceh Buka Layanan Ganti Foto KTP Mulai 8-10 Juli 2026, Kuota Terbatas 40 Orang per Hari

Daerah

Listrik Padam dan Gas Langka, Wakil Ketua DPRK Banda Aceh Nilai Negara Abai ke Rakyat Aceh