Home / Pemko Banda Aceh

Rabu, 28 Oktober 2026 - 20:42 WIB

Perwal Nomor 44 Tahun 2026 Disosialisasikan, Pelaku Usaha Diingatkan soal Jaminan Sosial

mm Redaksi

Dinas Tenaga Kerja Kota Banda Aceh bersama BPJS Ketenagakerjaan melakukan Sosialisasi Perwal Nomor 44 Tahun 2026 tentang Jaminan Sosial Ketenagakerjaan kepada para pelaku usaha, Rabu (28/10/2026). Foto: Dok. Diskominfo Kota Banda Aceh

Dinas Tenaga Kerja Kota Banda Aceh bersama BPJS Ketenagakerjaan melakukan Sosialisasi Perwal Nomor 44 Tahun 2026 tentang Jaminan Sosial Ketenagakerjaan kepada para pelaku usaha, Rabu (28/10/2026). Foto: Dok. Diskominfo Kota Banda Aceh

Banda Aceh – Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Banda Aceh bersama BPJS Ketenagakerjaan melaksanakan kegiatan sosialisasi Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 44 Tahun 2026 tentang Pelaksanaan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dalam Wilayah Kota Banda Aceh kepada para pelaku usaha.

Kegiatan yang berlangsung di Kedai Kopi Barika, Batoh, Kota Banda Aceh, Rabu (28/10/2026) tersebut dihadiri staf dari Dinas Tenaga Kerja Kota Banda Aceh, BPJS Ketenagakerjaan Banda Aceh, serta para pelaku usaha dari berbagai wilayah di Kota Banda Aceh.

Baca Juga :  Masuk Islam di Usia 75 Tahun, Muhammad Amin Dapat Santunan Baitul Mal Banda Aceh

Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Banda Aceh Fahmi mengatakan, sosialisasi ini digelar bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada para pelaku usaha mengenai pelaksanaan jaminan sosial ketenagakerjaan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Melalui kegiatan ini, kita berharap para pelaku usaha dapat memahami pentingnya perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja serta meningkatkan kepatuhan dalam memenuhi kewajiban penyelenggaraan program jaminan sosial ketenagakerjaan,” ucap Fahmi.

Dalam kegiatan tersebut, peserta memperoleh penjelasan terkait Perwal Nomor 44 Tahun 2026 dan pelaksanaan program jaminan sosial ketenagakerjaan.

Baca Juga :  Illiza Ambil Sumpah 24 Pejabat Pendidikan, Siapkan Kepemimpinan Sekolah yang Adaptif dan Profesional

Fahmi menjelaskan, keterlibatan BPJS Ketenagakerjaan diharapkan dapat membantu memberikan informasi mengenai program perlindungan bagi pekerja, termasuk manfaat kepesertaan dan pentingnya jaminan sosial dalam mendukung kesejahteraan tenaga kerja.

“Kita akan terus mendorong peningkatan kesadaran pelaku usaha terhadap pentingnya perlindungan tenaga kerja, ini merupakan bagian dari upaya memperluas cakupan kepesertaan jaminan sosial ketenagakerjaan sekaligus mewujudkan lingkungan kerja yang lebih aman dan memberikan kepastian perlindungan bagi para pekerja,” tambahnya.

Baca Juga :  Erlangga Pusat dan Dispersip Banda Aceh Bahas Kerja Sama Penguatan Budaya Baca

Kemudian melalui kegiatan ini, Fahmi berharap terjalin sinergi yang lebih baik antara pemerintah daerah, BPJS Ketenagakerjaan dan pelaku usaha dalam mendukung pelaksanaan jaminan sosial ketenagakerjaan di Kota Banda Aceh.

“Dengan adanya pemahaman yang baik terhadap Perwal Nomor 44 Tahun 2026, para pelaku usaha diharapkan dapat berperan aktif dalam mendukung perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja, sehingga tercipta hubungan kerja yang lebih produktif, aman, dan berkelanjutan,” tutupnya.

Editor: Dahlan

Share :

Baca Juga

Pemko Banda Aceh

Buka Festival Kenduri Laot, Illiza Dorong Kesejahteraan Nelayan dan Pelestarian Adat Aceh

Pemko Banda Aceh

Illiza Serahkan Bantuan Tunai untuk Fakir Uzur dan Lansia Miskin di Banda Aceh

Pemko Banda Aceh

Mendagri Tito Pimpin Rakor Rehab-Rekon Aceh, Illiza Tekankan Penguatan Ketahanan Daerah

Pemko Banda Aceh

Penertiban Parkir di Banda Aceh, Dishub Gembok 10 Mobil di Depan Toko Kopi Kuta Alam

Pemko Banda Aceh

Pemko Banda Aceh Pastikan Bantuan Masa Panik untuk Korban Kebakaran Disalurkan Cepat

Pemko Banda Aceh

Pimpin Upacara Pramuka, Afdhal Sebut Pembangunan Banda Aceh Harus Dimulai dari Manusianya

Pemko Banda Aceh

Canangkan Sensus Ekonomi 2026, Illiza: Data Akurat Jadi Fondasi Pembangunan Banda Aceh

Pemko Banda Aceh

MUI Langkat Belajar Penerapan Syariat Islam ke MPU Banda Aceh