Home / Hukrim

Kamis, 19 Juni 2025 - 21:00 WIB

Polsek Panakukang Amankan Delapan Remaja Diduga Kumpul Kebo di Wisma Terbengkalai

mm Redaksi

Kepala Unit I Reskrim Polsek Panakukang Ipda Subhan (tengah) menginterogasi sejumlah remaja laki-laki dan perempuan diduga kumpul kebo usai digerebek berada di dalam bangunan tua bekas wisma, di Jalan Prof Basalamah, Eks Racing Center, Kecamatan Panakukang, Makassar, Sulawesi Selatan. dok. ANTARA/Darwin Fatir.

Kepala Unit I Reskrim Polsek Panakukang Ipda Subhan (tengah) menginterogasi sejumlah remaja laki-laki dan perempuan diduga kumpul kebo usai digerebek berada di dalam bangunan tua bekas wisma, di Jalan Prof Basalamah, Eks Racing Center, Kecamatan Panakukang, Makassar, Sulawesi Selatan. dok. ANTARA/Darwin Fatir.

Makassar – Unit Reserse Kriminal Polsek Panakukang mengamankan delapan remaja yang diduga melakukan praktik kumpul kebo di sebuah bangunan tua bekas wisma yang terbengkalai di kawasan Jalan Prof Basalamah eks Racing Center, Kecamatan Panakukang, Kota Makassar, Sulawesi Selatan.

Kapolsek Panakukang melalui Kepala Unit I Reskrim, Ipda Subhan, menyampaikan bahwa penggerebekan tersebut dilakukan berdasarkan laporan masyarakat yang curiga terhadap aktivitas sekelompok anak muda di lokasi tersebut.

“Saat kami melaksanakan patroli Kamtibmas, mendapatkan laporan masyarakat adanya sekelompok anak muda diindikasikan melakukan kumpul kebo di salah satu kamar wisma terbengkalai tersebut,” jelas Subhan, Kamis (19/6).

Baca Juga :  Kepala SD di Aceh Besar Jadi Korban Penipuan NPWP, Rp148 Juta Lenyap

Dalam operasi penggerebekan, petugas mendapati delapan remaja—terdiri dari lima laki-laki dan tiga perempuan—sedang berada di dalam salah satu kamar bangunan tua yang kondisinya gelap tanpa penerangan. Di dalam kamar tersebut, polisi menemukan dua kasur bekas yang diduga digunakan untuk beraktivitas tidak senonoh.

“Setelah kami melakukan proses penyelidikan dan mendatangi TKP, didapati delapan orang. Ada enam orang masih di bawah umur (remaja) serta dua orang pemuda,” ujar Subhan.

Lebih lanjut, dari hasil pemeriksaan sementara, hanya satu perempuan yang tercatat masih berstatus pelajar SMP, sedangkan yang lainnya diketahui sudah putus sekolah. Sebagian dari mereka mengaku kabur dari rumah, dan ada pula yang mengaku tidak mendapat perhatian dari orang tua.

Baca Juga :  SAPA: Pungutan Sekolah Rugikan Masyarakat Miskin, Komite Harus Diusut dan Dibubarkan

“Hasil interogasi, ada indikasi mereka melakukan tindakan tertentu berupa perbuatan asusila. Untuk penanganan tindak lanjutnya, delapan orang ini diamankan di Polsek Panakukang dan kami berupaya menghubungi keluarga dari anak muda tersebut,” tegasnya.

Sebagai barang bukti, polisi menyita delapan unit ponsel pintar milik para remaja. Seluruh perangkat tersebut kini diperiksa untuk memastikan apakah terdapat aplikasi atau akses ke situs prostitusi daring (online).

Baca Juga :  KPK Panggil Dewan Gubernur BI & Sekretaris Fraksi PDIP di Kasus CSR

Pihak kepolisian pun menekankan pentingnya peran orang tua dalam pengawasan anak-anak mereka, terutama dalam menghindarkan mereka dari pergaulan bebas yang bisa menjerumuskan ke perilaku menyimpang dan tindak pidana.

“Kami mengimbau kepada seluruh orang tua agar lebih ketat dalam mengawasi anak-anaknya, terutama di luar jam sekolah atau saat malam hari. Jangan biarkan mereka terpengaruh lingkungan negatif yang dapat merusak masa depan mereka,” pungkas Ipda Subhan.

Kasus ini masih dalam penanganan lebih lanjut oleh Unit Reskrim Polsek Panakukang, termasuk pendalaman motif dan kemungkinan keterlibatan pihak lain. [antara]

Editor: RedaksiReporter: RedaksiSumber: https://www.antaranews.com/berita/4912093/polisi-amankan-delapan-remaja-diduga-kumpul-kebo-di-makassar

Share :

Baca Juga

Hukrim

Putusan PN Batam Soal Kapal MT Arman 114, Integritas Hakim jadi sorotan Publik

Hukrim

Perketat Keamanan dan Ketertiban Masyarakat, Polresta Banda Aceh Gelar Razia Terpadu KRYD

Hukrim

JPU Kejari Aceh Besar Tuntut 4 Tahun Penjara Terhadap Terdakwa Kasus Korupsi Dana SPP PNPM Simeulue Tiga

Hukrim

Polisi Tangkap Pasutri di Aceh Besar atas Kasus Pembobolan Toko Elektronik

Daerah

Sosok Pelaku Pembacokan Yang Tewaskan 5 Orang Sekeluarga di Aceh Tenggara, 1 Korban Masih Balita

Hukrim

Ditreskrimum Polda Aceh Berhasil Ungkap 75 Kasus Judol Periode 1 Mei -10 Juni 2025

Hukrim

Satgas Ops Premanisme Polda Aceh Amankan Tiga Pelaku Pungli di Lokasi Wisata

Hukrim

Polisi Serahkan 6 Tersangka Penganiayaan yang Berujung Kematian di Tibang ke Jaksa