Home / Parlementarial

Jumat, 9 Oktober 2026 - 13:22 WIB

Zaini Bakri Gantikan Mawardi Basyah, DPRA Gelar Rapat Paripurna PAW

mm Redaksi

Zaini Bakri mengucapkan sumpah jabatan sebagai anggota DPRA melalui mekanisme Penggantian Antarwaktu (PAW), menggantikan Mawardi Basyah dari Fraksi PPP, di Gedung Utama DPRA, Banda Aceh, Kamis (8/10/2026). Foto: Dok. DPRA

Zaini Bakri mengucapkan sumpah jabatan sebagai anggota DPRA melalui mekanisme Penggantian Antarwaktu (PAW), menggantikan Mawardi Basyah dari Fraksi PPP, di Gedung Utama DPRA, Banda Aceh, Kamis (8/10/2026). Foto: Dok. DPRA

Banda Aceh – Zaini Bakri resmi menjadi anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) melalui mekanisme Penggantian Antarwaktu (PAW) untuk sisa masa jabatan 2024-2029. Zaini menggantikan Mawardi Basyah sebagai anggota DPRA dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP).

Rapat Paripurna DPRA dengan agenda pengucapan sumpah anggota DPRA, berlangsung pada hari Kamis (8/10/2026) di Gedung Utama DPRA.

Prosesi tersebut dilaksanakan menindaklanjuti keputusan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia terkait pemberhentian dan pengangkatan anggota DPRA melalui mekanisme PAW.

Ir. H. Saifuddin Muhammad (Yah Fud) selaku Pimpinan DPRA menyampaikan, pelaksanaan rapat paripurna tersebut juga mengacu pada surat Kementerian Dalam Negeri Nomor 100.2.1.4/3449/OTDA tanggal 2 Oktober 2026 tentang penyampaian keputusan Menteri Dalam Negeri.

Baca Juga :  Sekretariat DPRA Terima Kunjungan Banmus DPRD Batu Bara, Bahas Penjadwalan Kegiatan DPRD 2026

Dalam surat tersebut, DPRA diminta melaksanakan rapat paripurna pengambilan sumpah anggota DPRA untuk sisa masa jabatan 2024-2029 sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pengangkatan Zaini Bakri sebagai anggota DPRA berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 100.2.1.4-2242 Tahun 2026 tanggal 29 September 2026 tentang Peresmian Pengangkatan Penggantian Antarwaktu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh Sisa Masa Jabatan Tahun 2024-2029.

Sementara pemberhentian Mawardi Basyah sebelumnya ditetapkan melalui Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 100.2.1.4-1063 Tahun 2026 tanggal 3 Juli 2026 tentang Peresmian Pemberhentian Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh.

Zaini Bakri Diambil Sumpah

Dalam rapat paripurna tersebut, Zaini Bakri mengikuti prosesi pengucapan sumpah sebagai anggota DPRA dan dilanjutkan dengan penandatanganan berita acara sumpah serta penyematan lencana dewan.

Baca Juga :  Fraksi Demokrat Tekankan Efisiensi dan Percepatan Pelaksanaan APBK 2026

Setelah prosesi selesai, Pimpinan DPRA menyampaikan ucapan selamat kepada Zaini Bakri atas amanah baru yang diterimanya. Pimpinan DPRA berharap kehadiran Zaini dapat memberikan kontribusi nyata dalam memperkuat pelaksanaan tugas dan fungsi lembaga legislatif, terutama dalam memperjuangkan kepentingan serta aspirasi masyarakat Aceh. “Semoga amanah yang telah diberikan dapat dijalankan dengan baik,” demikian disampaikan pimpinan DPRA dalam sambutannya.

Pimpinan DPRA juga menilai pengalaman, kemampuan dan pemikiran yang dimiliki Zaini Bakri diharapkan dapat mendukung pelaksanaan tugasnya secara profesional, berintegritas dan bertanggung jawab. Selain itu, Zaini diharapkan turut mendorong lahirnya kebijakan-kebijakan yang memberikan manfaat bagi masyarakat serta mendukung pembangunan Aceh.

DPRA Lanjutkan Agenda Pembahasan KUA-PPAS 2027

Baca Juga :  Irwansyah Serap Aspirasi Infrastruktur dan Soroti Judi Online Saat Reses di Banda Raya

Rapat paripurna pengambilan sumpah anggota PAW tersebut menjadi salah satu agenda DPRA pada Kamis, 8 Oktober 2026.

Setelah prosesi pelantikan, DPRA dijadwalkan kembali menggelar rapat paripurna pada pukul 14.00 WIB. Agenda rapat tersebut adalah penandatanganan berita acara persetujuan bersama terhadap Rancangan KUA dan Rancangan PPAS Tahun Anggaran 2027.

Pimpinan DPRA menyampaikan terima kasih kepada Gubernur Aceh, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Aceh, pimpinan dan anggota DPRA serta seluruh undangan yang hadir dalam rapat paripurna tersebut.

Dengan dilantiknya Zaini Bakri, komposisi anggota DPRA untuk sisa masa jabatan 2024-2029 kembali mengalami perubahan melalui mekanisme PAW sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Editor: Dahlan

Share :

Baca Juga

Parlementarial

Soal Penumpukan Sampah, DPRK Banda Aceh Soroti Kedisiplinan DLHK3

Parlementarial

DPRA Sampaikan Rekomendasi Terhadap LKPJ Gubernur Aceh Tahun Anggaran 2025

Parlementarial

Bunda Salma Minta Kasus PT BMU Diawasi Secara Terbuka

Parlementarial

DPRA dan SMSI Aceh Sepakat Perkuat Literasi Informasi di Era Digital

Parlementarial

Ketua DPRA: 20 Tahun MoU Helsinki,Aceh Menuju Kesejahtraan Yang Berkelanjutan

Parlementarial

Sofyan Helmi Desak SD-SMP di Banda Aceh Dilengkapi Internet dan CCTV

Parlementarial

DPRA Jadwalkan Jawaban Gubernur Aceh atas Pendapat Banggar APBA 2025

Parlementarial

DPRK Banda Aceh Bahas Raqan Penyertaan Modal, Aset Tirta Daroy Ditinjau di Lapangan