BENER MERIAH – Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bener Meriah mengamankan seorang pria berinisial S (36) yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan narkotika di Desa Timang Gajah, Kecamatan Gajah Putih, Kabupaten Bener Meriah, Senin (10/8/2026).
Dalam pengungkapan tersebut, petugas berhasil menyita 29 paket yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 14,8 gram serta dua paket yang diduga narkotika jenis ganja dengan berat bruto 70 gram.
Kapolres Bener Meriah AKBP Aris Cai Dwi Susanto melalui Kasatres Narkoba Iptu Suherman, S.E., mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang diterima personel Satresnarkoba sekitar pukul 10.00 WIB.
Informasi tersebut menyebutkan bahwa salah satu rumah warga di Desa Timang Gajah diduga kerap dijadikan tempat mengonsumsi sekaligus transaksi narkotika.
Menindaklanjuti laporan itu, Tim Opsnal Satresnarkoba yang dipimpin KBO Satresnarkoba langsung bergerak menuju lokasi guna memastikan kebenaran informasi.
“Sekitar pukul 12.00 WIB, petugas berhasil mengamankan seorang pria yang berada di dalam rumah tersebut,” ujar Kasatres.
Petugas kemudian melakukan penggeledahan di rumah yang ditempati S. Dari hasil penggeledahan, ditemukan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan tindak pidana narkotika.
Selain 29 paket diduga sabu dan dua paket diduga ganja, petugas turut mengamankan satu kotak handset warna hitam, satu alat hisap (bong) yang telah dimodifikasi, satu mancis modifikasi, satu timbangan elektrik, satu pak plastik transparan, serta satu unit telepon seluler Android merek Redmi warna hitam.
Dari hasil pemeriksaan awal, seluruh barang bukti tersebut diakui oleh terduga pelaku sebagai miliknya.
Selanjutnya, sekitar pukul 15.00 WIB, terduga pelaku beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Bener Meriah untuk menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Kasatres menegaskan, pihaknya akan terus melakukan penindakan dan menindaklanjuti setiap informasi dari masyarakat terkait peredaran maupun penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Polres Bener Meriah.
“Saat ini penyidik masih melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat,” tambahnya.
Terduga pelaku dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Penyidik juga tengah melengkapi administrasi penyidikan, memeriksa saksi-saksi, serta menyiapkan berkas perkara untuk selanjutnya dilimpahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).(*)
Editor: Dahlan










