Home / Hukrim

Senin, 10 Agustus 2026 - 19:33 WIB

Satresnarkoba Polres Bener Meriah Amankan seorang Pria, Puluhan Paket Sabu dan Ganja Disita

mm Rahmat Ramadhan

Keterangan Foto: Seorang pria berinisial S (36) diamankan petugas Satresnarkoba Polres Bener Meriah bersama barang bukti, Senin (10/8/2026).(Dok:Ist)

Keterangan Foto: Seorang pria berinisial S (36) diamankan petugas Satresnarkoba Polres Bener Meriah bersama barang bukti, Senin (10/8/2026).(Dok:Ist)

BENER MERIAH – Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bener Meriah mengamankan seorang pria berinisial S (36) yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan narkotika di Desa Timang Gajah, Kecamatan Gajah Putih, Kabupaten Bener Meriah, Senin (10/8/2026).

Dalam pengungkapan tersebut, petugas berhasil menyita 29 paket yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 14,8 gram serta dua paket yang diduga narkotika jenis ganja dengan berat bruto 70 gram.

Kapolres Bener Meriah AKBP Aris Cai Dwi Susanto melalui Kasatres Narkoba Iptu Suherman, S.E., mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang diterima personel Satresnarkoba sekitar pukul 10.00 WIB.

Baca Juga :  Satreskrim Polres Aceh Tengah Ungkap Kasus Curanmor, Pelaku dan Barang Bukti Diamankan

Informasi tersebut menyebutkan bahwa salah satu rumah warga di Desa Timang Gajah diduga kerap dijadikan tempat mengonsumsi sekaligus transaksi narkotika.

Menindaklanjuti laporan itu, Tim Opsnal Satresnarkoba yang dipimpin KBO Satresnarkoba langsung bergerak menuju lokasi guna memastikan kebenaran informasi.

“Sekitar pukul 12.00 WIB, petugas berhasil mengamankan seorang pria yang berada di dalam rumah tersebut,” ujar Kasatres.

Petugas kemudian melakukan penggeledahan di rumah yang ditempati S. Dari hasil penggeledahan, ditemukan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan tindak pidana narkotika.

Baca Juga :  OTT KPK Itu Apa Sih? Ini Penjelasan Lengkap Buat Kamu yang Masih Bingung

Selain 29 paket diduga sabu dan dua paket diduga ganja, petugas turut mengamankan satu kotak handset warna hitam, satu alat hisap (bong) yang telah dimodifikasi, satu mancis modifikasi, satu timbangan elektrik, satu pak plastik transparan, serta satu unit telepon seluler Android merek Redmi warna hitam.

Dari hasil pemeriksaan awal, seluruh barang bukti tersebut diakui oleh terduga pelaku sebagai miliknya.

Selanjutnya, sekitar pukul 15.00 WIB, terduga pelaku beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Bener Meriah untuk menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

Baca Juga :  Empat Tahanan Kabur dari Rutan Aceh Singkil, Polisi lakukan Pengejaran

Kasatres menegaskan, pihaknya akan terus melakukan penindakan dan menindaklanjuti setiap informasi dari masyarakat terkait peredaran maupun penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Polres Bener Meriah.

“Saat ini penyidik masih melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat,” tambahnya.

Terduga pelaku dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Penyidik juga tengah melengkapi administrasi penyidikan, memeriksa saksi-saksi, serta menyiapkan berkas perkara untuk selanjutnya dilimpahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).(*)

Editor: Dahlan

Share :

Baca Juga

Penganiayaan

Hukrim

Luka Memar Termasuk Penganiayaan Ringan? Ini Penjelasan Hukumnya Lengkap!

Hukrim

Kapolda Aceh: Pengedar Narkoba akan Dijerat dengan TPPU untuk Beri Efek Jera

Hukrim

Penetapan dan Penahanan para Tersangka dalam Perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengadaan Tanah Pembangunan Daerah Irigasi Sigulai

Hukrim

Polda Aceh Selidiki Dugaan Perambahan Hutan di Peudada, Bireuen

Hukrim

Satresnarkoba Polres Aceh Barat Tangkap Pria 34 Tahun, Amankan 13,87 Gram Sabu

Aceh Besar

Kejari Aceh Besar Limpahkan Kasus Dugaan Korupsi SPPD Rp404 Juta ke Pengadilan Tipikor Banda Aceh

Hukrim

RKUHAP Dikritik dalam Forum Ilmiah: Penyidik dan Penuntut Tidak Boleh Disatukan

Hukrim

Polres Bener Meriah Buru Pensiunan PNS Tersangka Korupsi Dana Tembakau Rp443 Juta