Home / Hukrim

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 00:23 WIB

Sertifikat Tanah Hilang Usai Diserahkan ke BPN Bireuen, Warga Tempuh Jalur Hukum

mm Redaksi

SAPA mendampingi Marlina Bani melaporkan persoalan sertifikat tanah miliknya yang dinyatakan hilang setelah diserahkan ke Kantor Pertanahan Kabupaten Bireuen untuk proses pemecahan sertifikat, Jumat (7/8/2026). Foto: Dok. Istimewa

SAPA mendampingi Marlina Bani melaporkan persoalan sertifikat tanah miliknya yang dinyatakan hilang setelah diserahkan ke Kantor Pertanahan Kabupaten Bireuen untuk proses pemecahan sertifikat, Jumat (7/8/2026). Foto: Dok. Istimewa

Bireuen – Serikat Aksi Peduli Aceh (SAPA) mendampingi Marlina Bani, warga Kecamatan Gandapura, Kabupaten Bireuen, melaporkan persoalan sertifikat tanah miliknya yang dinyatakan hilang setelah diserahkan ke Kantor Pertanahan Kabupaten Bireuen (BPN) untuk proses pemecahan sertifikat.

Pendampingan tersebut dilakukan oleh Kabid Hukum SAPA, Ishak, SH, sebagai bentuk upaya memastikan Marlina mendapatkan kepastian hukum atas persoalan yang dinilai telah merugikannya.

Marlina secara resmi melaporkan persoalan tersebut ke Polres Bireuen dengan Nomor LP/B/257/VIII/2026/SPKT/Polres Bireuen pada Jumat (7/8/2026).

SAPA meminta aparat penegak hukum mengusut secara menyeluruh bagaimana sertifikat milik Marlina bisa dinyatakan hilang setelah berada dalam proses pelayanan di BPN Bireuen.

Menurut SAPA, sejumlah hal penting perlu dipastikan dalam proses penyelidikan, di antaranya kapan sertifikat tersebut dinyatakan hilang, di mana terakhir dokumen itu berada, siapa yang terakhir memegang atau bertanggung jawab atas penyimpanannya, serta apa penyebab dokumen tersebut tidak ditemukan.

Baca Juga :  Jaksa Agung Mutasi 31 Kajari, Wisnu Murtopo Jabat Kajari Aceh Besar

“Ini yang harus dijelaskan. Bagaimana sertifikat warga bisa hilang, kapan hilangnya dan siapa yang terakhir memegang atau bertanggung jawab terhadap dokumen tersebut,” ujar Ishak.

Ia menegaskan, persoalan tersebut tidak boleh hanya dianggap sebagai masalah administrasi biasa. Sebab, ketika sertifikat warga dinyatakan hilang, pemilik akan menghadapi proses administrasi baru untuk memperoleh dokumen pengganti yang berpotensi menimbulkan biaya tambahan.

Marlina mengaku diarahkan untuk mengurus penerbitan sertifikat pengganti dengan perkiraan biaya mencapai sekitar Rp4 juta. Biaya tersebut, menurut pengakuannya, mencakup sejumlah keperluan, antara lain pembuatan surat kehilangan di kepolisian, pemasangan iklan kehilangan di surat kabar selama satu bulan, dokumentasi sumpah, hingga proses penerbitan sertifikat pengganti.

Baca Juga :  Sepeda Mewah Rp65 Juta Ikut Raib, Dua Pencuri Ditangkap Polsek Baitussalam

“Ini sangat merugikan masyarakat. Karena itu, kami laporkan persoalan ini agar dapat diusut dan diketahui apa yang sebenarnya terjadi. Jika nantinya ditemukan adanya upaya atau unsur tertentu untuk mendapatkan keuntungan dari kondisi tersebut, tentu ini tidak boleh dibiarkan dan harus diproses sesuai hukum,” kata Ishak.

Karena itu, SAPA meminta aparat penegak hukum memastikan apakah hilangnya sertifikat tersebut murni akibat kelalaian, pelanggaran prosedur, atau terdapat unsur kesengajaan yang menyebabkan kerugian bagi masyarakat.

Baca Juga :  Ngeri!, Dugaan Pembuatan Talud Rumah gunakan Dana JKN UPTD Puskesmas Singkil

“Kami tidak menuduh siapa pun. Tetapi semua kemungkinan harus diperiksa. Kalau memang karena kelalaian, harus ada pertanggungjawaban. Kalau ternyata ada unsur kesengajaan yang merugikan warga atau bertujuan mendapatkan keuntungan tertentu, tentu harus diproses sesuai hukum,” tegas Ishak.

Ia juga menekankan bahwa sertifikat merupakan dokumen penting yang menyangkut kepastian hak atas tanah masyarakat.

“Ini dokumen penting milik masyarakat. Kalau hilang saat berada dalam proses pelayanan, harus jelas siapa yang bertanggung jawab dan apa penyebabnya. Jangan sampai persoalan seperti ini justru menjadi peluang bagi pihak tertentu untuk mendapatkan keuntungan, sementara masyarakat yang menanggung kerugian,” pungkasnya.

Editor: Dahlan

Share :

Baca Juga

Hukrim

Polda Aceh Nyatakan Dua Berkas Perkara Korupsi Beasiswa BPSDM Aceh Lengkap, Tersangka Diserahkan ke JPU

Hukrim

Patroli Dialogis Polsek Mesidah Antisipasi Curanmor

Hukrim

Satlantas Polres Aceh Barat Gelar Penindakan Pelanggaran dalam Operasi Patuh Seulawah 2025

Hukrim

Sindikat Pemalsu Sertifikat Tanah di Kepri Dibekuk, Rugikan Korban Rp16,8 Miliar

Hukrim

Polisi Tangkap Warga Seulimeum Angkut 7,7 Kubik Kayu Ilegal di Aceh Besar

Hukrim

Wakapolres Lhokseumawe Hadiri Pemusnahan Barang Bukti Narkotika di Kejari

Hukrim

Mengenal Perbedaan Pelanggaran HAM Biasa dan Pelanggaran HAM yang Berat

Daerah

Martini DPR Aceh Minta Polisi Tindak Tegas Pelaku Dugaan Kekerasan terhadap Anak di Aceh Timur