Banda Aceh – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Banda Aceh menggelar Forum Konsultasi Publik (FKP) Penyusunan Standar Operasional Prosedur (SOP) Pelayanan Pendaftaran Dokumen Kependudukan Secara Online sekaligus menyosialisasikan inovasi Cintakah Pada Mas Tukiman (Catatan Identitas Kependudukan Pasca Menikah pada Masjid Baiturrahman, Keuchik Leumik, dan Oman) di Balee Keurukon, Selasa (28/7/2026).
Kegiatan tersebut dibuka oleh Asisten Pemerintahan, Keistimewaan, dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Kota Banda Aceh, Bachtiar.
Dalam sambutannya, Bachtiar mengatakan forum konsultasi publik tidak hanya menjadi pemenuhan kewajiban administratif, tetapi juga menjadi wadah bagi pemerintah untuk menerima masukan dari masyarakat terhadap kualitas pelayanan yang telah berjalan.
“Melalui forum ini kita ingin mengetahui apakah pelayanan yang selama ini diberikan sudah sesuai dengan harapan masyarakat atau masih ada hal-hal yang perlu diperbaiki dan ditingkatkan. Karena itu, manfaatkan kesempatan ini untuk memberikan masukan yang konstruktif,” ujarnya.
Ia juga mengingatkan seluruh aparatur sipil negara agar terus menjaga integritas, loyalitas, dan komitmen dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.
“Jagalah kebersamaan, jaga kesetiaan, dan jadikan itu sebagai modal utama dalam memberikan pelayanan publik di setiap organisasi perangkat daerah (OPD),” pesannya.
Sementara itu, Kepala Disdukcapil Kota Banda Aceh, Heru Triwijanarko, menegaskan pihaknya berkomitmen menghadirkan pelayanan administrasi kependudukan yang semakin mudah, cepat, dan berkualitas melalui berbagai inovasi layanan.
Menurut Heru, Disdukcapil Banda Aceh telah menghadirkan sejumlah inovasi unggulan, di antaranya Pelita Hati, IKD (Identitas Kependudukan Digital), Gen Tubel, Sidarling, KIA Berkah, Sihati Online, Restart-Pro Lansia Berkhas,dan Ceria KIA.
Ia juga memperkenalkan inovasi terbaru bertajuk Cintakah Pada Mas Tukiman, yang memberikan kemudahan bagi pasangan pengantin untuk langsung memperoleh dokumen administrasi kependudukan setelah akad nikah.
“Calon pengantin yang kedua mempelainya ber-KTP Kota Banda Aceh dan melangsungkan akad nikah di Masjid Raya Baiturrahman, Masjid Keuchik Leumik, atau Masjid Oman dapat langsung memperoleh dokumen administrasi kependudukan setelah akad,” jelas Heru.
Melalui forum tersebut, Heru berharap seluruh peserta dapat turut menyosialisasikan kepada masyarakat bahwa seluruh layanan administrasi kependudukan di Disdukcapil Kota Banda Aceh diberikan secara gratis.
Editor: Dahlan










