Home / TNI-Polri

Jumat, 24 Juli 2026 - 17:56 WIB

Polri Jelaskan Peran Bhabinkamtibmas Bersinergi dengan Ditjen Pajak

mm Redaksi

Kadiv Humas Polri Irjen Pol. Johnny Eddizon Isir menjelaskan bahwa seluruh kewenangan terkait pemeriksaan, penagihan, dan penegakan hukum di bidang perpajakan tetap menjadi tanggung jawab Direktorat Jenderal Pajak, Jumat (24/7/2026). Foto: Dok. Istimewa

Kadiv Humas Polri Irjen Pol. Johnny Eddizon Isir menjelaskan bahwa seluruh kewenangan terkait pemeriksaan, penagihan, dan penegakan hukum di bidang perpajakan tetap menjadi tanggung jawab Direktorat Jenderal Pajak, Jumat (24/7/2026). Foto: Dok. Istimewa

Jakarta – Polri menegaskan bahwa personel Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Bhabinkamtibmas) tidak memiliki kewenangan untuk melakukan pemungutan, penilaian, pemeriksaan, maupun penagihan pajak kepada masyarakat. Peran Bhabinkamtibmas dalam sinergi dengan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) berada dalam koridor tugas kepolisian, khususnya pembinaan masyarakat, komunikasi, serta pembangunan jejaring informasi di wilayah.

Kepala Divisi Hubungan Masyarakat (Kadiv Humas) Polri Irjen Pol. Johnny Eddizon Isir mengatakan, keterlibatan Bhabinkamtibmas dalam koordinasi dengan DJP tidak dapat dimaknai sebagai pengambilalihan tugas dan kewenangan petugas pajak.

“Kami tegaskan bahwa Bhabinkamtibmas bukan petugas pajak dan tidak memiliki kewenangan untuk melakukan penilaian kepatuhan perpajakan, pemeriksaan, penagihan, maupun meminta pembayaran pajak kepada masyarakat. Kewenangan di bidang perpajakan tetap berada pada Direktorat Jenderal Pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” kata Irjen Pol. Johnny Eddizon Isir di Jakarta, Jumat (24/7/2026).

Baca Juga :  Dukung Ketahanan Pangan, Babinsa Koramil 03/Pegasing Bantu Warga Jemur Padi

Menurut Isir, sinergi antara Polri dan DJP merupakan bentuk koordinasi antarlembaga yang dilaksanakan sesuai tugas dan kewenangan masing-masing. Dalam konteks tersebut, Bhabinkamtibmas dapat berperan melalui fungsi pembinaan masyarakat dan pembangunan jejaring informasi di tingkat kewilayahan.

“Bhabinkamtibmas memiliki fungsi membangun kemitraan dengan masyarakat, menghimpun informasi dan menyampaikan berbagai informasi yang berkaitan dengan kepentingan masyarakat. Karena itu, sinergi dengan instansi lain harus tetap berada dalam koridor tugas dan kewenangan Polri,” ujarnya.

Isir menegaskan, Bhabinkamtibmas tidak boleh dipersepsikan sebagai kepanjangan tangan petugas pajak ataupun sebagai alat penindak terhadap wajib pajak yang belum memenuhi kewajiban perpajakannya.

“Kami ingin masyarakat memahami bahwa kehadiran Bhabinkamtibmas dalam konteks sinergi ini bersifat preventif dan persuasif. Tidak ada kewenangan bagi Bhabinkamtibmas untuk memeriksa, menilai, menagih, atau meminta pembayaran pajak. Jangan sampai sinergi ini menimbulkan persepsi yang keliru di tengah masyarakat,” jelasnya.

Baca Juga :  HUT ke-80 TNI, Kapolda Aceh Tekankan Sinergi Polri-TNI

Bhabinkamtibmas bukan petugas pajak serta tidak memiliki kewenangan melakukan pengawasan, pemeriksaan, penagihan, maupun penegakan hukum di bidang perpajakan. Koordinasi dengan unsur kewilayahan, termasuk Bhabinkamtibmas, dilakukan dalam kerangka jejaring informasi dan, dalam kondisi tertentu, dukungan di lapangan untuk menjaga kelancaran pelaksanaan tugas petugas DJP.

Masyarakat diharapkan dapat memahami hal ini secara proporsional dan tidak ditafsirkan sebagai pemberian kewenangan perpajakan kepada personel Polri. Peran Bhabinkamtibmas dalam konteks ini lebih tepat ditempatkan pada fungsi preventif-persuasif, membangun kemitraan dengan masyarakat, serta membangun jejaring informasi, bukan menjalankan fungsi represif dalam pemenuhan kewajiban perpajakan.

Baca Juga :  Personel Kodim 0108/Agara Pasang Tiang Pancang Jembatan Gantung Perintis di Desa Teger Miko, Aceh Tenggara

“Prinsipnya, setiap institusi memiliki tugas dan kewenangan masing-masing. Polri akan terus mendukung sinergi dan koordinasi dengan kementerian maupun lembaga dalam rangka kepentingan masyarakat dan negara, tetapi pelaksanaannya harus tetap sesuai dengan ketentuan hukum dan tidak menimbulkan tumpang tindih kewenangan,” tutur Isir.

Kadiv Humas Polri berharap penjelasan tersebut dapat memberikan pemahaman yang utuh kepada masyarakat sekaligus meluruskan informasi yang berkembang mengenai peran Bhabinkamtibmas dalam mendukung pelaksanaan tugas DJP.

“Kami berharap masyarakat tidak perlu khawatir. Bhabinkamtibmas hadir di tengah masyarakat untuk menjalankan fungsi pembinaan, menjaga keamanan dan ketertiban, serta membangun komunikasi dan kemitraan. Untuk urusan teknis perpajakan, seluruh kewenangan tetap dilaksanakan oleh petugas DJP sesuai aturan yang berlaku,” pungkasnya.

Editor: Dahlan

Share :

Baca Juga

TNI-Polri

Babinsa Koramil 08/Silih Nara Komsos dengan Warga Desa Genting Gerbang

TNI-Polri

Hadiri PORDASI, Dandim 0106/Aceh Tengah Dukung Pembinaan Atlet Berkuda

TNI-Polri

Tim Wasev TMMD Ke-129 Kodim 0102/Pidie Tatap Muka dengan Warga, Salurkan Bantuan Sembako sebagai Wujud Kepedulian TNI

TNI-Polri

TNI-Polri Kompak Amankan Pilkades Serentak di Kecamatan Timang Gajah

TNI-Polri

Dandim 0108/Agara, Kodim 0102/Pidie Tinjau Langsung Pembangunan Jembatan Gantung Perintis di Desa Lawe Pinis

Nasional

Kinerja Polri Dinilai Semakin Memuaskan, Reformasi Internal Tunjukkan Hasil Nyata

TNI-Polri

Rumah Salami Kini Kokoh, Satgas TMMD 129 Masuk Tahap Finishing Akhir

TNI-Polri

Rumah Reyot Barlian Berubah Total, Tinggal Finishing