Takengon — Kodim 0106/Aceh Tengah menggelar sosialisasi Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN) Tahun Anggaran 2026 kepada seluruh anggota, Rabu (23/9/2026).
Kegiatan yang berlangsung di Aula Outdoor Kodim 0106/Aceh Tengah tersebut dimulai pukul 08.00 WIB dan diikuti sekitar 120 personel. Selain mendapatkan pemahaman tentang bahaya narkoba, para prajurit juga mengikuti pengecekan urine sebagai bagian dari upaya pencegahan penyalahgunaan narkotika di lingkungan satuan.
Hadir dalam kegiatan tersebut Plh. Kasdim 0106/Aceh Tengah Kapten Inf Bambang Suhartono, Pasi Intel Kodim 0106/Aceh Tengah Kapten Inf Subekti KCPPM, Bati Intel Pelda Darma Subakti serta anggota Kodim 0106/Aceh Tengah.
Dalam arahannya, Plh. Kasdim 0106/Aceh Tengah Kapten Inf Bambang Suhartono mengatakan, kegiatan P4GN merupakan program satuan yang dilaksanakan secara rutin sebagai langkah pencegahan terhadap penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba.
“Program ini merupakan bagian dari upaya satuan dalam mencegah penggunaan maupun peredaran narkoba, khususnya di kalangan anggota TNI,” kata Bambang.
Ia mengingatkan seluruh prajurit agar tidak terlibat dalam penyalahgunaan maupun peredaran narkoba karena perbuatan tersebut dapat menimbulkan konsekuensi hukum dan kedinasan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kita berharap seluruh anggota memahami bahaya narkoba dan mampu menjauhi segala bentuk penyalahgunaan maupun peredaran narkotika,” ujarnya.
Sementara itu, Pasi Intel Kodim 0106/Aceh Tengah Kapten Inf Subekti KCPPM memberikan materi mengenai bahaya narkoba serta konsekuensi hukum bagi prajurit yang terlibat dalam penyalahgunaan maupun peredaran narkotika.
Ia menjelaskan, penyalahgunaan narkoba dapat menimbulkan ketergantungan, gangguan kesehatan fisik dan mental, menurunkan konsentrasi serta kemampuan dalam mengambil keputusan.
“Bagi prajurit, penyalahgunaan narkoba sangat berisiko terhadap kedisiplinan, kesiapsiagaan, profesionalisme dan pelaksanaan tugas,” jelasnya.
Menurutnya, prajurit tidak hanya harus menjauhi penggunaan narkoba, tetapi juga menghindari kepemilikan, penyimpanan, membawa, menjadi perantara, menjual maupun mengedarkan narkotika.
Keterlibatan dalam peredaran atau perdagangan narkotika, lanjutnya, merupakan pelanggaran serius yang dapat diproses berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku. Selain proses hukum, prajurit juga dapat menghadapi konsekuensi kedinasan sesuai ketentuan hukum militer.
Usai sosialisasi, kegiatan dilanjutkan dengan pengecekan urine terhadap anggota Kodim 0106/Aceh Tengah. Pemeriksaan tersebut merupakan bagian dari langkah pencegahan dan pengawasan dalam pelaksanaan program P4GN di lingkungan satuan.
Kegiatan selesai sekitar pukul 10.35 WIB dan berlangsung aman serta lancar.(*)
Editor: Dahlan










