Banda Aceh – Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Aceh pada Selasa (14/7/2026) menetapkan sekaligus melakukan penahanan terhadap 2 (dua) orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi Pengadaan Tanah Pembangunan Daerah Irigasi Sigulai, Kecamatan Simeulue Barat, Kabupaten Simeulue pada Dinas Pengairan Aceh Tahun Anggaran 2019, masing-masing berinisial:
- S, Kepala Desa Sigulai Periode 2019–2025.
- DS, PNS pada Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Aceh.
Perkara ini berawal dari kegiatan Pengadaan Tanah Pembangunan Daerah Irigasi Sigulai Tahun Anggaran 2019 yang bersumber dari Dana Otonomi Khusus dengan pagu anggaran sebesar Rp.39.956.500.000,- untuk pengadaan lahan seluas 885.216,67 m² (88,52 Ha).
Berdasarkan hasil penyidikan, ditemukan adanya dugaan penyimpangan dalam proses pengadaan tanah, khususnya pada lokasi sekitar rencana bendung di Desa Sigulai. Data awal menunjukkan terdapat 26 bidang tanah, yang terdiri dari 25 bidang milik masyarakat dan 1 bidang Tanah Desa. Namun dalam pelaksanaannya, jumlah tersebut berubah menjadi 77 bidang tanah, termasuk perubahan status Tanah Desa menjadi 32 bidang kepemilikan perseorangan.
Perubahan tersebut diduga dilakukan melalui penerbitan Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah (Sporadik) dan dokumen pendukung lainnya yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Dokumen tersebut kemudian dijadikan dasar dalam proses penilaian, penetapan pihak yang berhak, hingga pembayaran ganti kerugian atas objek pengadaan tanah.
Akibat perbuatan tersebut, pembayaran ganti rugi yang seharusnya diberikan atas satu bidang Tanah Desa berubah menjadi pembayaran kepada 32 pihak perseorangan yang diduga tidak berhak menerima ganti kerugian.
Berdasarkan hasil perhitungan kerugian keuangan negara oleh Ahli, perbuatan para tersangka mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp.2.219.604.880,- (dua miliar dua ratus sembilan belas juta enam ratus empat ribu delapan ratus delapan puluh rupiah).
Dari jumlah tersebut, sekitar Rp.1.259.110.000,- digunakan untuk kepentingan umum di Desa Sigulai, sedangkan sekitar Rp.974.969.503,- diterima oleh 32 pihak perseorangan. Hingga saat ini telah dilakukan pengembalian kerugian negara sebesar Rp.301.353.878,-.
Perbuatan para tersangka diduga bertentangan dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum, Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2012 beserta perubahannya, serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Aset Desa.
Berdasarkan alat bukti yang telah diperoleh, Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Aceh menetapkan S dan DS sebagai tersangka serta melakukan penahanan selama 20 (dua puluh) hari, terhitung sejak tanggal 14 Juli 2026 sampai dengan 2 Agustus 2026 di Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Banda Aceh.
Editor: Dahlan










