Bengkulu Selatan – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bengkulu Selatan secara resmi menggelar konferensi pers pengungkapan kasus tindak pidana kekerasan fisik yang berakhir dengan hilangnya nyawa seseorang. Seorang remaja berinisial R (15 tahun), warga Desa Padang Jawi, Kecamatan Bunga Mas, telah ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik mengantongi alat bukti yang cukup.
Kapolres Bengkulu Selatan, AKBP Aron Sebastian, S.I.K., M.Si., menjelaskan penetapan status tersangka merupakan hasil serangkaian penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan sejak laporan peristiwa masuk ke pihak kepolisian. “Penyidik telah memeriksa sejumlah saksi, mengumpulkan barang bukti, dan menjalankan seluruh prosedur hukum yang berlaku sebelum mengambil keputusan ini,” ujarnya saat rilis pers, Selasa (14/7/2026).
Kronologi Peristiwa
Kasus bermula dari insiden kekerasan fisik dengan penggunaan senjata tajam jenis badik (lading uluan) terhadap korban. Akibat sabetan yang mengenai bagian leher, korban mengalami luka sangat serius dan akhirnya meninggal dunia. Peristiwa ini menyita perhatian publik karena pelakunya masih berstatus anak di bawah umur.
Penanganan Sesuai Aturan Peradilan Anak
Kasat Reskrim Polres Bengkulu Selatan, AKP Reno Wijaya, S.E., M.H., menegaskan penanganan perkara dilakukan secara profesional, transparan, dan tetap mengacu pada sistem peradilan pidana anak. Meskipun tersangka baru berusia 15 tahun, proses hukum tetap berjalan sesuai ketentuan dengan tetap menjamin hak-haknya.
“Kami menetapkan tersangka berbekal alat bukti yang sah. Seluruh langkah penyidikan dilakukan selaras dengan undang-undang, termasuk memberikan perlindungan khusus bagi anak yang berhadapan dengan hukum,” tegas AKP Reno Wijaya.
Pihak kepolisian juga telah mengamankan sejumlah barang bukti: satu unit sepeda motor Honda Sonic dengan knalpot brong, satu bilah senjata tajam jenis badik, serta satu setel pakaian milik korban.
Tahapan Selanjutnya & Imbauan
Saat ini penyidik terus melengkapi berkas perkara dengan pemeriksaan tambahan saksi dan penguatan bukti. Jika dinyatakan lengkap, berkas akan segera dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri untuk tahap penuntutan.
Pihak Polres Bengkulu Selatan mengimbau masyarakat tidak menyebarkan informasi yang belum terverifikasi kebenarannya atau membangun opini yang dapat mengganggu jalannya proses hukum. Penanganan perkara diserahkan sepenuhnya kepada aparat demi hasil yang objektif.
“Kami berkomitmen mengusut tuntas setiap tindak pidana di wilayah hukum kami, dengan mengedepankan keadilan, kepastian hukum, dan perlindungan bagi seluruh pihak,” tutup Kasat Reskrim.
Perkembangan terbaru terkait kasus ini akan disampaikan secara berkala oleh pihak kepolisian sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Editor: Dahlan










