Home / Pemerintah Aceh / Pendidikan

Minggu, 12 Juli 2026 - 21:41 WIB

Dukung Ketahanan Keluarga, Pemprov Aceh Berlakukan Fleksibilitas Kerja bagi ASN Pengantar Anak Sekolah

mm Redaksi

Sekda Aceh, M. Nasir, S.IP, MPA. Foto: Dok. Biro Adpim Setda Aceh

Sekda Aceh, M. Nasir, S.IP, MPA. Foto: Dok. Biro Adpim Setda Aceh

Banda Aceh – Pemerintah Aceh memberikan fleksibilitas waktu kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang memiliki anak usia Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), Sekolah Dasar (SD), hingga Sekolah Menengah Atas (SMA) untuk mengantar anak pada hari pertama masuk sekolah, Senin (13/7/2026).

Kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut atas imbauan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) dalam rangka mendukung penguatan ketahanan keluarga.

Ketentuan itu tertuang dalam Surat Sekretaris Daerah Aceh Nomor 000.8.6.1/8123 tertanggal 10 Juli 2026 tentang Fleksibilitas Waktu Kerja yang ditandatangani Sekretaris Daerah Aceh, M. Nasir, atas nama Gubernur Aceh.

Baca Juga :  57 Ribu Hektare Sawah Terdampak Bencana, Pemerintah Aceh Genjot Pemulihan Lewat Gerakan Tanam Perdana

Surat tersebut ditujukan kepada para Asisten Sekda Aceh, Staf Ahli Gubernur Aceh, Kepala Satuan Kerja Perangkat Aceh (SKPA), serta Kepala Biro di lingkungan Sekretariat Daerah Aceh.

Dalam surat itu dijelaskan bahwa ASN yang memiliki anak pada jenjang PAUD, pendidikan dasar, maupun pendidikan menengah diberikan fleksibilitas waktu kerja pada Senin, 13 Juli 2026.

Meski demikian, ASN tetap diwajibkan melakukan presensi elektronik dari lokasi sekolah tempat anak bersekolah sebagai bentuk kehadiran pada hari tersebut.

Baca Juga :  Wali Nanggroe Tinjau RS Regional Meulaboh, Siap Temui Presiden Demi Lanjutkan Pembangunan

Sementara itu, ASN yang tidak mengantar anak tetap melaksanakan presensi elektronik di unit kerja masing-masing sebagaimana ketentuan yang berlaku.

Untuk mendukung pelaksanaan kebijakan tersebut, Pemerintah Aceh juga meniadakan apel pagi pada Senin, 13 Juli 2026.

Sekretaris Daerah Aceh, M. Nasir, meminta seluruh pimpinan perangkat daerah segera menyosialisasikan kebijakan tersebut kepada seluruh ASN di lingkungan kerja masing-masing.

Baca Juga :  1.000 Siswa Lombok Rasakan Paddock Tour MotoGP Mandalika

Di sisi lain, setiap instansi juga diminta memastikan penyelenggaraan tugas pemerintahan dan pelayanan publik kepada masyarakat tetap berjalan normal dan tidak mengalami gangguan.

Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari Surat Menteri PANRB Nomor B/257/M.KT.02/2026 tentang Imbauan Mendukung Penguatan Ketahanan Keluarga bagi Pegawai ASN yang mendorong instansi pemerintah memberikan ruang bagi orang tua, baik ayah maupun ibu, untuk mendampingi anak pada hari pertama masuk sekolah tanpa mengurangi kualitas pelayanan publik.

Editor: Dahlan

Share :

Baca Juga

Daerah

Fadhil Ilyas Kembali Pimpin Bank Aceh Syariah dengan Pengalaman dan Dedikasi Tinggi

Pemerintah Aceh

Plt Sekda Lepas Kontingen FORNAS 2025 ke NTB, Bawa Misi Budaya dan Sportivitas

Pemerintah Aceh

Wali Nanggroe Tekankan Rehabilitasi Pascabencana Aceh Harus Transparan dan Terintegrasi

Pemerintah Aceh

Wagub Aceh Tegaskan Kolaborasi Pemerintah dan Ulama Penting

Pemerintah Aceh

Wagub Aceh Fadhlullah Temui Waled Lapang, Bahas Peran Ulama dan Kehidupan Masyarakat

Pemerintah Aceh

Peresmian Pesawat Simulasi SBSN 2025 di Banda Aceh, Wagub Minta Tiket Aceh–Jakarta Lebih Terjangkau

Pemerintah Aceh

Status Blang Padang, Wali Nanggroe Dorong Penyelesaian Lewat Hukum dan Musyawarah

Pendidikan

Tingkatkan Bahasa Inggris Siswa, Disdikbud Banda Aceh Kembali Jalankan FVTP Bersama Australia