Home / Daerah

Kamis, 9 Juli 2026 - 13:49 WIB

SAPA Desak Transparansi Pokir DPRK Sabang, Ajukan Sengketa Informasi Publik

mm Redaksi

Ketua Serikat Aksi Peduli Aceh (SAPA), Fauzan Adami. Foto: Dok. Istimewa

Ketua Serikat Aksi Peduli Aceh (SAPA), Fauzan Adami. Foto: Dok. Istimewa

Banda Aceh – Serikat Aksi Peduli Aceh (SAPA) resmi mengajukan permohonan penyelesaian sengketa informasi publik ke Komisi Informasi Aceh. Langkah ini diambil setelah PPID Bappeda Kota Sabang tidak memberikan tanggapan atas permohonan informasi yang diajukan SAPA.

SAPA menilai sikap diam badan publik tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Dalam aturan tersebut, setiap badan publik wajib memberikan jawaban atas permohonan informasi, baik menerima maupun menolak dengan alasan yang jelas.

Ketua SAPA, Fauzan Adami, mengatakan sengketa ini bukan hanya soal memperoleh dokumen, tetapi juga memperjuangkan hak masyarakat untuk mengetahui penggunaan uang negara.

Baca Juga :  Pemerintah Aceh Potong Anggaran SKPA untuk Percepatan Penanganan Banjir Hidrometeorologi

“Ketika badan publik memilih diam, yang dirugikan bukan hanya pemohon informasi, tetapi juga masyarakat. Hak publik untuk mengetahui bagaimana anggaran direncanakan dan digunakan menjadi terabaikan,” kata Fauzan, Senin (29/6/2026).

Sebelumnya, SAPA telah mengajukan permohonan informasi kepada PPID Bappeda Kota Sabang. Setelah tidak mendapat jawaban, SAPA mengajukan keberatan kepada atasan PPID, yaitu Sekretaris Daerah Kota Sabang.

Informasi yang diminta berkaitan dengan data Pokok Pikiran (Pokir) DPRK Kota Sabang Tahun Anggaran 2025 dan 2026, meliputi program yang diusulkan, lokasi kegiatan, serta besaran anggarannya.

Baca Juga :  Polres Bener Meriah Bangun Karakter Pelajar lewat Saweu Sekulah di MTsN 1 Bukit

Namun hingga batas waktu yang diatur undang-undang berakhir, tidak ada tanggapan maupun penjelasan dari badan publik.

Menurut Fauzan, data Pokir bukan informasi yang harus ditutup-tutupi. Seluruh program tersebut dibiayai menggunakan uang rakyat sehingga masyarakat berhak mengetahui siapa yang mengusulkan, apa kegiatannya, di mana lokasinya, dan berapa nilai anggarannya.

“Pokir tidak boleh menjadi dokumen yang hanya diketahui segelintir orang. Semakin terbuka suatu informasi, semakin kecil peluang terjadinya penyimpangan anggaran. Sebaliknya, ketika informasi ditutup, ruang bagi kecurigaan publik justru semakin besar,” tegasnya.

Baca Juga :  Bank Aceh Syariah Jamin Keamanan Action Mobile, Nasabah Dimintai Tetap Waspadai Phising

SAPA berharap Komisi Informasi Aceh memeriksa dan memutus sengketa ini secara objektif, profesional, dan independen. Organisasi tersebut juga berharap putusan nantinya menjadi peringatan bagi seluruh badan publik di Aceh agar tidak mengabaikan permohonan informasi masyarakat.

“Keterbukaan informasi bukan sekadar memenuhi kewajiban administrasi. Transparansi adalah bentuk pertanggungjawaban pemerintah kepada rakyat. Badan publik yang menutup akses informasi tanpa alasan yang sah justru melemahkan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintahan yang bersih dan akuntabel,” tutup Fauzan.

Editor: Dahlan

Share :

Baca Juga

Daerah

Kolaborasi DSI dan Polresta Banda Aceh Dukung Pelaksanaan Syariat Secara Aman dan Tertib

Daerah

Ribuan Warga Padati Pawai Karnaval HUT ke-80 RI di Aceh Timur

Daerah

Ketua LPPOM MPU Aceh Serahkan Sertifikat Halal kepada 17 Pelaku Usaha Tenant Kantin RSUDZA

Daerah

Dewan Perwakilan Rakyat Aceh Resmi Tetapkan Draf Revisi UUPA, 8 Pasal Perubahan dan 1 Pasal Baru

Daerah

Laka Lantas di Aceh Capai 1.293 Kasus, Korban Didominasi Usia Produktif

Daerah

Pemkab Aceh Utara Keluarkan Edaran Semarakkan HUT ke-80 RI

Daerah

Pangdam IM Resmikan Dapur Umum Makan Bergizi Gratis untuk Anak dan Ibu

Daerah

Jadi Plt Kabid Humas Bank Aceh, Hafas Silaturahmi ke PWI