Banda Aceh – Gubernur Aceh, Muzakir Manaf (Mualem), secara resmi mengirim surat kepada Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, terkait usulan peninjauan dan revisi Persetujuan Plan of Development (PoD) I Lapangan Tangkulo di Wilayah Kerja (WK) South Andaman.
Juru Bicara Pemerintah Aceh, Dr. Nurlis Effendi, mengatakan surat tersebut telah dikirim sejak pekan lalu sebagai bentuk respons Pemerintah Aceh terhadap kebijakan pengelolaan minyak dan gas bumi (migas) di kawasan South Andaman.
“Gubernur Mualem mengusulkan yang terbaik untuk negara ini, khususnya untuk Aceh. Sekarang kita menunggu respons dari Pemerintah Pusat,” kata Nurlis di Banda Aceh, Senin (6/7/2026).
Surat Gubernur Aceh bernomor 500.16.7.2/7039 tertanggal 25 Juni 2026 dengan perihal Peninjauan dan Revisi Persetujuan Rencana Plan of Development (PoD) I Lapangan Tangkulo Wilayah Kerja South Andaman telah diterima Kementerian Sekretariat Negara pada 30 Juni 2026.
Menurut Nurlis, surat tersebut merupakan tindak lanjut atas persetujuan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, melalui surat Nomor T-85/MG.04/MEM.M/2026 tertanggal 9 Maret 2026 kepada SKK Migas yang menyetujui pengolahan gas mentah menggunakan fasilitas Floating Production, Storage and Offloading (FPSO) di lepas pantai.
Sebelum surat dikirim kepada Presiden, Gubernur Aceh menginstruksikan jajarannya untuk mengkaji secara menyeluruh PoD I Lapangan Tangkulo. Pembahasan tersebut dipimpin Sekretaris Daerah Aceh, M. Nasir Syamaun, bersama pakar migas, akademisi, serta berbagai pemangku kepentingan pada 25 Juni 2026.
“Dari hasil rapat itulah yang kemudian menjadi inti surat Gubernur kepada Presiden,” ujar Nurlis.
Pemerintah Aceh mengajukan empat poin utama dalam surat tersebut. Pertama, meminta pemerintah pusat meninjau kembali besaran skema bagi hasil (split) yang dinilai masih terlalu kecil, yakni sebesar 4 persen untuk gas dan 6 persen untuk minyak bagi pemerintah.
Kedua, mengusulkan agar pengolahan gas mentah dilakukan di darat (onshore) melalui Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Arun yang telah memiliki infrastruktur bekas PT Arun NGL dan menjadi bagian dari Proyek Strategis Nasional sesuai RPJMN 2025–2029.
Ketiga, Pemerintah Aceh meminta Presiden mengarahkan Menteri ESDM untuk meninjau dan merevisi persetujuan PoD I Lapangan Tangkulo di Wilayah Kerja South Andaman.
Selain itu, Pemerintah Aceh juga mengusulkan adanya alokasi khusus minyak dan gas bumi untuk Aceh sebagai daerah penghasil.
Nurlis menjelaskan, kawasan Andaman memiliki enam blok migas utama, yaitu Andaman I, Andaman II, Andaman III, Central Andaman, South Andaman, dan South West Andaman.
Lapangan Gas Tangkulo diproyeksikan mampu memproduksi sekitar 300 juta standar kaki kubik gas per hari (MMSCFD). Dari jumlah tersebut, sekitar 160 MMSCFD telah memiliki komitmen penjualan melalui Gas Sale Agreement (GSA) kepada PLN, sementara sisanya dinilai berpotensi menjadi penggerak pengembangan berbagai industri hilir di Aceh.
Selain gas, Lapangan South Andaman juga diperkirakan menghasilkan sekitar 7.500 barel kondensat per hari yang dapat diolah menjadi nafta, kerosin, hingga gasoline sebagai bahan baku industri petrokimia, cat, dan bahan bakar.
“Kondensat akan menjadi penggerak lahirnya kilang (refinery). Dampak ekonomi sesungguhnya akan muncul ketika berbagai industri hilir itu mulai berdiri dan beroperasi,” ujar Nurlis.
Editor: Dahlan










