Home / Hukrim

Selasa, 9 Juni 2026 - 18:59 WIB

Merasa Dirugikan, Tukang Lokal Laporkan GM The Pade Hotel ke Polda Aceh

mm Redaksi

Kuasa hukum pelapor, Faisal, S.Sos., S.H., menunjukkan bukti laporan dugaan penipuan yang telah diterima SPKT Polda Aceh di Banda Aceh, Selasa (9/6/2026). Foto: Dok. Istimewa

Kuasa hukum pelapor, Faisal, S.Sos., S.H., menunjukkan bukti laporan dugaan penipuan yang telah diterima SPKT Polda Aceh di Banda Aceh, Selasa (9/6/2026). Foto: Dok. Istimewa

Banda Aceh – Seorang kepala tukang lokal berinisial SI secara resmi melaporkan RM yang menjabat sebagai General Manager (GM) The Pade Hotel ke Kepolisian RI Daerah (Polda) Aceh atas dugaan tindak pidana penipuan dan/atau perbuatan curang.

‎Laporan tersebut telah diterima Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Aceh dan tercatat dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) Nomor: STTLP/160/VI/2026/SPKT/Polda Aceh.

‎Melalui kuasa hukumnya, Faisal, S.Sos., S.H. dari Kantor Hukum EMZED & Partners Law Firm, SI menjelaskan bahwa laporan itu berkaitan dengan hubungan kerja yang menurut pelapor dijalankan atas permintaan dan arahan pihak terlapor.

‎Dalam keterangannya, pelapor mengaku telah mengerahkan tenaga, waktu, serta mengeluarkan biaya selama pelaksanaan pekerjaan.

‎Namun hingga saat ini, hak-hak yang menjadi harapannya disebut belum terselesaikan sebagaimana mestinya.

‎”Kami menghormati asas praduga tak bersalah. Karena itu, seluruh proses pembuktian kami serahkan kepada penyidik Polda Aceh berdasarkan fakta, dokumen, komunikasi, serta alat bukti yang telah kami serahkan,” tutur Faisal dalam keterangan tertulisnya di SPKT Polda Aceh, Selasa (9/6/2026).

‎Menurutnya, sebelum menempuh jalur hukum, pihak pelapor telah berupaya menyelesaikan persoalan tersebut secara persuasif dan kekeluargaan. Berbagai langkah komunikasi, termasuk penyampaian somasi, telah dilakukan sebagai bentuk iktikad baik untuk mencari penyelesaian.

‎Namun, karena tidak tercapai kesepakatan yang dianggap memadai, pelapor akhirnya menggunakan hak hukumnya dengan membuat laporan resmi kepada pihak kepolisian.

‎Saat ini, SI berharap proses penanganan perkara dapat berlangsung secara profesional, objektif, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

‎”Kami hanya meminta kepastian hukum dan berharap seluruh pihak menghormati proses yang sedang berjalan,” ujar Faisal.

‎Proses penanganan laporan masih berada pada tahap awal di Polda Aceh. Pihak terlapor belum memberikan keterangan resmi terkait laporan yang diajukan tersebut.

Baca Juga :  Berpengalaman, Kompol Harahap Nahkodai Satreskrim Banda Aceh

Editor: Dahlan

Share :

Baca Juga

Hukrim

Polresta Aceh Besar Ungkap Kasus Pembunuhan di Lhoong, Pelaku Kabur ke Sumut Usai Tikam Adik Ipar

Hukrim

Satreskrim Polres Aceh Utara Tangkap Tiga Pelaku Pencurian Kabel Seismik PT GSI, Dua Buron

Hukrim

Pemerintah Aceh–Kejati Teken Kesepakatan Pidana Kerja Sosial sebagai Alternatif Pemidanaan

Daerah

Sadisnya Pria Aceh Bacok Sepupu hingga Paman, 5 Orang Tewas

Daerah

Gadis 16 Tahun Diduga Jadi Korban Pelecehan, Pelaku Diamankan Polisi
Polairud

Hukrim

Polairud Gerak Cepat Amankan PPI Pusong dari Ancaman Laut

Hukrim

Polisi Tangkap Pasutri di Aceh Besar atas Kasus Pembobolan Toko Elektronik

Hukrim

Mengenal Perbedaan Pelanggaran HAM Biasa dan Pelanggaran HAM yang Berat