Home / Hukrim

Selasa, 9 Juni 2026 - 18:59 WIB

Merasa Dirugikan, Tukang Lokal Laporkan GM The Pade Hotel ke Polda Aceh

mm Redaksi

Kuasa hukum pelapor, Faisal, S.Sos., S.H., menunjukkan bukti laporan dugaan penipuan yang telah diterima SPKT Polda Aceh di Banda Aceh, Selasa (9/6/2026). Foto: Dok. Istimewa

Kuasa hukum pelapor, Faisal, S.Sos., S.H., menunjukkan bukti laporan dugaan penipuan yang telah diterima SPKT Polda Aceh di Banda Aceh, Selasa (9/6/2026). Foto: Dok. Istimewa

Banda Aceh – Seorang kepala tukang lokal berinisial SI secara resmi melaporkan RM yang menjabat sebagai General Manager (GM) The Pade Hotel ke Kepolisian RI Daerah (Polda) Aceh atas dugaan tindak pidana penipuan dan/atau perbuatan curang.

‎Laporan tersebut telah diterima Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Aceh dan tercatat dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) Nomor: STTLP/160/VI/2026/SPKT/Polda Aceh.

‎Melalui kuasa hukumnya, Faisal, S.Sos., S.H. dari Kantor Hukum EMZED & Partners Law Firm, SI menjelaskan bahwa laporan itu berkaitan dengan hubungan kerja yang menurut pelapor dijalankan atas permintaan dan arahan pihak terlapor.

‎Dalam keterangannya, pelapor mengaku telah mengerahkan tenaga, waktu, serta mengeluarkan biaya selama pelaksanaan pekerjaan.

‎Namun hingga saat ini, hak-hak yang menjadi harapannya disebut belum terselesaikan sebagaimana mestinya.

‎”Kami menghormati asas praduga tak bersalah. Karena itu, seluruh proses pembuktian kami serahkan kepada penyidik Polda Aceh berdasarkan fakta, dokumen, komunikasi, serta alat bukti yang telah kami serahkan,” tutur Faisal dalam keterangan tertulisnya di SPKT Polda Aceh, Selasa (9/6/2026).

‎Menurutnya, sebelum menempuh jalur hukum, pihak pelapor telah berupaya menyelesaikan persoalan tersebut secara persuasif dan kekeluargaan. Berbagai langkah komunikasi, termasuk penyampaian somasi, telah dilakukan sebagai bentuk iktikad baik untuk mencari penyelesaian.

‎Namun, karena tidak tercapai kesepakatan yang dianggap memadai, pelapor akhirnya menggunakan hak hukumnya dengan membuat laporan resmi kepada pihak kepolisian.

‎Saat ini, SI berharap proses penanganan perkara dapat berlangsung secara profesional, objektif, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

‎”Kami hanya meminta kepastian hukum dan berharap seluruh pihak menghormati proses yang sedang berjalan,” ujar Faisal.

‎Proses penanganan laporan masih berada pada tahap awal di Polda Aceh. Pihak terlapor belum memberikan keterangan resmi terkait laporan yang diajukan tersebut.

Baca Juga :  Berpengalaman, Kompol Harahap Nahkodai Satreskrim Banda Aceh

Editor: Dahlan

Share :

Baca Juga

Seulawah

Hukrim

Operasi Patuh Seulawah 2025 di Aceh Barat, 23 Pengendara Kena Tilang

Ekbis

Indonesia Anti-Scam Centre Berhasil Kembalikan Rp161 Miliar Dana Masyarakat Korban Scam

Hukrim

Semua Pihak Diminta Serius Perangi Narkotika: Vonis Mati bagi Pelaku dapat Beri Efek Jera
Ganja

Hukrim

Ganja 2 Kg Tertahan di Bandara SIM, Polisi Telusuri Pemilik

Daerah

Oknum Polisi di Pidie Tembak Warga Penyandang ODGJ, Keluarga Ngadu ke Haji Uma

Hukrim

Kerugian Negara Pada Khasus Tata Kelola Minyak Meningkat Jadi Rp 285 Triliun

Hukrim

Perketat Keamanan dan Ketertiban Masyarakat, Polresta Banda Aceh Gelar Razia Terpadu KRYD

Hukrim

Hingga Hari Ini Operasi Patuh Seulawah di Aceh Utara, 119 Ditilang, 273 Ditegur