Home / Hukrim

Selasa, 9 Juni 2026 - 18:59 WIB

Merasa Dirugikan, Tukang Lokal Laporkan GM The Pade Hotel ke Polda Aceh

mm Redaksi

Kuasa hukum pelapor, Faisal, S.Sos., S.H., menunjukkan bukti laporan dugaan penipuan yang telah diterima SPKT Polda Aceh di Banda Aceh, Selasa (9/6/2026). Foto: Dok. Istimewa

Kuasa hukum pelapor, Faisal, S.Sos., S.H., menunjukkan bukti laporan dugaan penipuan yang telah diterima SPKT Polda Aceh di Banda Aceh, Selasa (9/6/2026). Foto: Dok. Istimewa

Banda Aceh – Seorang kepala tukang lokal berinisial SI secara resmi melaporkan RM yang menjabat sebagai General Manager (GM) The Pade Hotel ke Kepolisian RI Daerah (Polda) Aceh atas dugaan tindak pidana penipuan dan/atau perbuatan curang.

‎Laporan tersebut telah diterima Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Aceh dan tercatat dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) Nomor: STTLP/160/VI/2026/SPKT/Polda Aceh.

‎Melalui kuasa hukumnya, Faisal, S.Sos., S.H. dari Kantor Hukum EMZED & Partners Law Firm, SI menjelaskan bahwa laporan itu berkaitan dengan hubungan kerja yang menurut pelapor dijalankan atas permintaan dan arahan pihak terlapor.

‎Dalam keterangannya, pelapor mengaku telah mengerahkan tenaga, waktu, serta mengeluarkan biaya selama pelaksanaan pekerjaan.

‎Namun hingga saat ini, hak-hak yang menjadi harapannya disebut belum terselesaikan sebagaimana mestinya.

‎”Kami menghormati asas praduga tak bersalah. Karena itu, seluruh proses pembuktian kami serahkan kepada penyidik Polda Aceh berdasarkan fakta, dokumen, komunikasi, serta alat bukti yang telah kami serahkan,” tutur Faisal dalam keterangan tertulisnya di SPKT Polda Aceh, Selasa (9/6/2026).

‎Menurutnya, sebelum menempuh jalur hukum, pihak pelapor telah berupaya menyelesaikan persoalan tersebut secara persuasif dan kekeluargaan. Berbagai langkah komunikasi, termasuk penyampaian somasi, telah dilakukan sebagai bentuk iktikad baik untuk mencari penyelesaian.

‎Namun, karena tidak tercapai kesepakatan yang dianggap memadai, pelapor akhirnya menggunakan hak hukumnya dengan membuat laporan resmi kepada pihak kepolisian.

‎Saat ini, SI berharap proses penanganan perkara dapat berlangsung secara profesional, objektif, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

‎”Kami hanya meminta kepastian hukum dan berharap seluruh pihak menghormati proses yang sedang berjalan,” ujar Faisal.

‎Proses penanganan laporan masih berada pada tahap awal di Polda Aceh. Pihak terlapor belum memberikan keterangan resmi terkait laporan yang diajukan tersebut.

Baca Juga :  Berpengalaman, Kompol Harahap Nahkodai Satreskrim Banda Aceh

Editor: Dahlan

Share :

Baca Juga

Harga Beras

Hukrim

Harga Beras Aceh Terkendali, Satgas Tegur Pedagang Nakal

Hukrim

Kapolda Aceh Pimpin Pemusnahan 25 Kg Kokain, 108 Kg Sabu, dan 640 Kg Ganja

Daerah

PKL Musiman di Jembatan Peunayong Ditertibkan, Satpol PP WH Amankan Barang Dagangan

Hukrim

Suami Tewas, Istri Kritis dalam Dugaan Pencurian dengan Kekerasan di Bener Meriah

Hukrim

Polsek Bandar Fasilitasi Mediasi Konflik Warga Soal Utang Rp20 Juta, Berakhir Damai

Hukrim

Satlantas Polres Aceh Barat Tindak 15 Pelanggar di Operasi Patuh Seulawah 2025
Aceh Timur

Hukrim

Polres Aceh Timur Tangkap AM, Pelaku Pelecehan Seksual Terhadap Anak Tirinya

Hukrim

Warga Diajak Lawan Pungli, Polresta Banda Aceh Pasang Spanduk dan Edukasi